ACEHTREND.COM, Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat mengimbau kepada pekerja atau buruh tidak melakukan mogok kerja atau unjuk rasa.
Imbauan itu tertuang dalam surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa, Nomor : 560/994/2020,tanggal 06 Oktober2020, tentang Imbauan Tidak Melakukan Mogok Kerja/ Unjuk Rasa, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Ir Abdul Qayum,
Surat yang ditujukan kepada Para Ketua Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Kota Langsa, menyebutkan, pertama, merujuk kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Nomor : 560/2922 tanggal 01 Oktober 2020, perihal Imbauan Tidak Melakukan Mogok Kerja/Unjuk Rasa, dengan ini kami sampaikan bahwa sesuai Surat Kapolri, selama masa pandemi Covid 19 agar tidak ada kegiatan mogok kerja/unjuk rasa, baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, guna menghindari semakin meluasnya virus Covid 19, yang sampai dengan saat ini belum bisa diatasi, di samping hal tersebut juga dapat menimbulkan kerugian semua pihak.
Kedua, pelanggaran dari ketentuan tersebut di atas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa, Ir Abdul Qayum, ketika dihubungi aceHTrend, Selasa (6/10/2020), membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan untuk tidak melakukan mogok kerja/unjuk rasa.
“Kita hanya mengimbau untuk tidak mogok kerja/unjuk rasa, yang berdasarkan surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh,” pungkasnya.[]