ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan sebanyak 3.539.686 data pemilih melalui rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan secara daring di Aula KIP Aceh di Banda Aceh, Rabu (7/10/2020).
Rapat pleno itu juga diikuti tujuh komisoner KIP Aceh lainnya dan dihadiri anggota Bawaslu Aceh, pimpinan parpol, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Kodam IM, Polda Aceh, Kesbang Linmas Provinsi Aceh, dan tim Datin 23 KIP kabupaten/kota se-Aceh.
Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KIP Aceh, Agusni AH, melalui siaran pers menjelaskan, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode triwulan III tersebut mengalami kenaikan 15.912 pemilih tambahan dari angka pemilih Pemilu 2019 lalu sebanyak 3.523.774.
Pada kesempatan itu, dirinya juga membacakan hasil rekapitulasi DPB yang sebelumnya sudah dilakukan penyusunan dan pemutakhiran serta pleno di tingkat kabupaten/kota dalam rentang waktu setiap sebulan sekali.
“Sedangkan pleno DPB di tingkat provinsi dilaksanakan tiga bulan sekali, dan pleno hari ini merupakan periode triwulan ke tiga tahun 2020,” ungkapnya.
Lebih lanjut Agusni menyebutkan, penyusunan dan pemutakhiran DPB ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 11 serta SE KPU RI Nomor 181 dan 550 bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada tahun 2022.
“Data yang sudah kita mutakhirkan ini juga sebagai persiapan data pemilih untuk Pilkada 2022 di Aceh,” paparnya.
Sambung Agusni lagi, perjalanan tahapannya akan dimulai April 2021. Dan, penetapan data DPB tahun 2022 untuk tingkat provinsi akan kembali dilakukan pada Desember mendatang. Namun, KIP kabupaten/kota akan terus berjalan melakukan penyusunannya setiap bulan sepanjang 2020 ini.
“Adapun yang dimutathirkan yaitu berupa penduduk pindah datang, pemilih pemula yang sudah memasuki usia 17, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, perubahan alamat dan data kematian,” tutup Agusni, yang juga mantan Ketua KIP Langsa.[]
Komentar