• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Pengamat Hukum UGM: UU Cipta Kerja Lebih Mementingkan Investasi Dibanding Hak Asasi

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Rabu, 07/10/2020 - 19:23 WIB
di Hukum, BERITA
A A
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar/FOTO/Tempo.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar/FOTO/Tempo.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Jakarta– Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin (5/10) terus menuai polemik. Beleid tersebut memang sejak awal kontroversial karena dianggap menyenangkan pengusaha dan menyengsarakan rakyat.

Dalam proses perumusan sampai pengesahannya pun berlangsung tergesa-gesa. Masyarakat juga belum mengetahui rancangan final Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR tersebut.

Zainal Arifin Mochtar, pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, menyerukan penolakan sebagai protes terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja yang diyakini merugikan rakyat.

Zainal menjelaskan RUU Cipta Kerja dibuat dengan proses formil yang bermasalah dan substansi materiil yang masih begitu banyak catatan. Cacat formil karena RUU tersebut disusun dengan partisipasi publik yang minim.

BACAAN LAINNYA

Usman Sulaiman, politisi PKB yang terlibat jaringan peredaran narkoba.

Mengapa Usman Sulaiman Menjadi Wakil Tanfidziyah PCNU Bireuen?

21/04/2021 - 21:48 WIB
Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan 80 kg sabu - sabu yang diperoleh dari penangkapan di laut Idi Rayeuk, Aceh Timur, Sabtu (17/4/2021)

Bea Cukai & BNN Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Aceh Timur

21/04/2021 - 19:56 WIB
Dahlan Djamaluddin. {Ihan Nurdin/aceHTrend]

Terkait Pilkada 2022, Pemerintah Aceh Tempatkan Diri Sebagai Wakil Pusat

21/04/2021 - 17:38 WIB
Ketua DPRA Dahlan Djamaluddin. [Muhajir Juli/aceHTrend]d

Ketua DPRA: Menkopolhukam Akan Bahas Pilkada Aceh 2022 Dengan Lintas Stakeholder di Pusat

21/04/2021 - 17:22 WIB

Menurut Zainal, perlu tekanan publik yang kuat agar Presiden Joko Widodo mau mempertimbangkan kembali UU Cipta Kerja karena beleid ini lebih mementingkan investasi dibanding hak asasi, prosedur administrasinya, dan sebagainya.

“Saya menawarkan kita semua harus teriakkan (penolakan) bersama atas undang-undang ini. Pembangkangan sipil barangkali atau apa pilihan-pilihannya silakan dipikirkan. Ini adalah cara kita melihat baik-baik apakah undang-undang ini memang pantas untuk dibiarkan begitu saja,” kata Zainal.

Zainal mengatakan kalau tekanan masyarakat kuat, itu merupakan bagian dari partisipasi publik yang selama ini dihilangkan dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja. Namun, dia tidak yakin Presiden Joko Widodo mau mengubah sikapnya dengan tidak menandatangani UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR. Pilihan terakhir adalah uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini harus dilakukan.

Para Buruh Perempuan ikut dalam aksi protes untuk menolak Omnibus Law/FOTO/AFP.
Para Buruh Perempuan ikut dalam aksi protes untuk menolak Omnibus Law/FOTO/AFP.

Hal yang sama juga diungkapkan Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto. Dia menyayangkan proses penyusunan UU Cipta Kerja tidak mengakomodasi pendapat masyarakat luas, termasuk akademisi dan para pemangku kepentingan lainnya. Akibatnya, proses perumusan undang-undang ini bermasalah dan harus dikritik untuk memperbaiki kekurangan-kekurangannya.

Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Fakultas Hukum UGM mengatalan ada beberapa poin krusial yang berbahaya dan bisa merugikan kaum pekerja. Salah satunya soal pesangon.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh dan 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.

Di dalam UU tersebut dijelaskan, untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah. Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah. Ditambah lagi, ada klausul yang mengatur bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.

Yang menjadi masalah, papar Nabiyla, ketentuan pesangon maksimal membuka kemungkinan pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk memberikan pesangon jauh di bawah ketentuan yang ada.

“Karena memang ketentuannya mengatur maksimal, berbeda dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebelumnya yang mengatur ketentuan pesangon minimal yang harus diberikan oleh pengusaha,” ujar Nabiyla.

Bagaimana nasib buruh setelah UU Cipta Kerja disahkan?

Menurut Kahar S. Cahyono, Kepala Departemen Komunikasi dan Media KSPI, undang-undang tersebut akan menghancurkan tiga pilar utama dalam hubungan industrial, yakni mengenai kepastian pekerjaan, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial.

“Apa yang terjadi saat ini sesungguhnya adalah soal kerakusan saja. Sudah ada tax amnesty, sudah ada paket kebijakan ekonomi, sudah ada berbagai kebijakan dan kemudahan yang diberikan oleh negara kepada pengusaha, tapi tetap saja dia mau meminta lebih besar lagi dan lebih besar lagi, terutama bahkan mengurangi ha-hak buruh yang sudah diatur di dalam undang-undang sebelumnya,” tutur Kahar.

Karena itu, lanjut Kahar, KSPI kecewa dan menyesalkan tindakan pemerintah dan DPR yang tergesa-gesa mengesahkan UU Cipta Kerja. Sebagai protes, KSPI menyerukan mogok nasional pada 6-8 Oktober.

Demonstrasi dilakukan buruh dan mahasiswa di sejumlah kota, termasuk Bandung dan Serang.

Sumber: voaindonesia
Tag: #Headline#ugmhak asasiinvestasiomnibus lawpengamat hukumuniversitas gadjah madaUU Cipta Kerjazainal arifin mochtar
Share183TweetPinKirim
Sebelumnya

KIP Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Aceh Sebanyak 3.539.686

Selanjutnya

Ustad Yusuf Mansur Salut Dengan PKS dan Demokrat

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Warga Abdya Keluhkan Jalan Becek Akibat Tumpahan Material Pembangunan Gudang PT Wings Food di Kecamatan Setia

Rabu, 21/04/2021 - 21:25 WIB
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK menggelar konferensi pers di halaman Polsek Simpang Kiri terkait kasus kejahatan hipnotis, Rabu (21/4/2021).
BERITA

Polres Subulussalam Bekuk Tiga Pelaku Kejahatan Hipnotis

Rabu, 21/04/2021 - 20:39 WIB
Rapat relokasi kedua kali pedagang di Pasar Peunayong ke Pasar Al-Mahirah, Lamdingin.
Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Tetapkan Jadwal Relokasi Pasar Peunayong

Rabu, 21/04/2021 - 17:12 WIB
aceHTrend.com
BERITA

KUA Susoh Abdya Tetap Melayani Akad Nikah di Bulan Ramadan

Rabu, 21/04/2021 - 16:25 WIB
aceHTrend.com
BERITA

43 Sekolah di Pidie Jalin Kerja Sama Peningkatan SDM dengan ARC-USK

Rabu, 21/04/2021 - 12:28 WIB
aceHTrend.com
SPECIAL

Dayah Darul Quran Aceh Besar Aceh Gelar Kemah Ramadan

Rabu, 21/04/2021 - 11:57 WIB
Dandim 0104/Aceh Timur Letnan Kolonel Czi Hasanul Arifin Siregar, S.Sos, M.Tr (Han), saat mengisi ceramah Salat Tarawih,
BERITA

Dandim Aceh Timur Sampaikan Keutamaan Puasa pada Jamaah Tarawih Masjid Agung Langsa

Rabu, 21/04/2021 - 10:30 WIB
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH
BERITA

Membakar dan Menjual Mercon di Langsa akan Dikenai Sanksi Hukum

Selasa, 20/04/2021 - 17:12 WIB
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.
BERITA

DPRK Gelar Penyampaian LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020

Selasa, 20/04/2021 - 16:58 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Ustad Yusuf Mansur/FOTO: Nurwahyunan-Fimela.com.

Ustad Yusuf Mansur Salut Dengan PKS dan Demokrat

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • Usman Sulaiman (kanan) dan Hasan (kiri).

    Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menebak Agama Kartini, Islam Atau Budha?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai & BNN Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Aceh Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Usman Sulaiman Menjadi Wakil Tanfidziyah PCNU Bireuen?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Usman Sulaiman, politisi PKB yang terlibat jaringan peredaran narkoba.
EDITORIAL

Mengapa Usman Sulaiman Menjadi Wakil Tanfidziyah PCNU Bireuen?

Redaksi aceHTrend
21/04/2021

aceHTrend.com
BERITA

Warga Abdya Keluhkan Jalan Becek Akibat Tumpahan Material Pembangunan Gudang PT Wings Food di Kecamatan Setia

Masrian Mizani
21/04/2021

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK menggelar konferensi pers di halaman Polsek Simpang Kiri terkait kasus kejahatan hipnotis, Rabu (21/4/2021).
BERITA

Polres Subulussalam Bekuk Tiga Pelaku Kejahatan Hipnotis

Nukman Suryadi Angkat
21/04/2021

Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan 80 kg sabu - sabu yang diperoleh dari penangkapan di laut Idi Rayeuk, Aceh Timur, Sabtu (17/4/2021)
Hukum

Bea Cukai & BNN Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Aceh Timur

Syafrizal
21/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.