• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

PK, Anas Urbaningrum dan Pesta Pora Para Koruptor di Indonesia

Catatan Masyarakat Transparansi Aceh

MuhajirMuhajir
Rabu, 07/10/2020 - 12:26 WIB
di BERITA, Hukum
A A
Koordinator MaTA, Alfian.

Koordinator MaTA, Alfian.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM,Banda Aceh– Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, SE, sepertinya sedang dilanda masygul luar biasa. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pelaku tindak pidana korupsi yang mendapatkan “diskon” masa hukuman melalui “jalur khusus” Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Terbaru, MA memangkas masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Anas Urbaningrum.

Dari jatah 14 tahun mendekam di balik jeruji besi karena korupsi proyek Hambalang, alumnus Ilmu Politik Universitas Airlangga itu dipangkas menjadi delapan tahun di tingkat kasasi. Hukuman Anas ditambah pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Demikian bunyi putusan majelis hakim PK, Rabu (30/9/2020).

Selain itu, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. Selain itu, Anas tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dollar AS.

Anas bukanlah satu-satunya pelaku tindak pidana korupsi yang mendapatkan “keistimewaan” karena mampu menempuh berbagai cara dalam memperjuangkan dirinya di dalam masalah hukum. Banyak kasus-kasus lain yang senada. Pelaku mendapatkan pengurangan hukuman ketika sampai ke kasasi di MA.

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

23/01/2021 - 12:07 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Humas Polda Aceh Benarkan Penangkapan Dua Terduga Teroris di Langsa

22/01/2021 - 20:35 WIB
Kajati Aceh Dr Drs Muhammad Yusuf SH MH didampingi oleh Kajari Pidie Jaya Mukhzan SH MH menerima Dr. M. Gaussyah, SH MH.

Fakultas Hukum USK Apresiasi Kinerja Kejati Aceh Dalam Mengusut Kasus Korupsi

22/01/2021 - 19:36 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Diduga Teroris, Satu PNS Diringkus Densus 88 di Langsa

22/01/2021 - 19:17 WIB

Menurut Alfian, Rabu (7/10/2020)
PK di MA sudah menjadi strategi baru bagi pelaku korupsi saat ini. Dari 22 koruptor yang mengajuan PK, sudah 12 dikabulkan oleh MA, dan saat ini ada 50 terpidana korupsi mengajukan Permohonan PK ke Mahkamah Agung.

“PK sudah menjadi new way bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tentu bagi semangat penegakan hukum, banyaknya koruptor yang diringankan hukumannya setelah PK, merupakan preseden buruk terhadap upaya memaksimalkan hukuman bagi pelaku kejahatan luar biasa,” kata Alfian yang telah sangat lama berkiprah di lembaga swadaya antikorupsi MaTA.

Menurut Alfian, putusan yang dihasilkan di dalam PK oleh MA terhadap koruptor yang awalnya mendapatkan hukuman berat, telah meruntuhkan dan mematikan rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak terhadap praktek korupsi yang telah terjadi.

Ada dua implikasi serius yang timbul akibat putusan PK tersebut. Pertama, pemberian efek jera terhadap koruptor akan semakin menjauh, peristiwa berulang terus terjadi dan publik dapat menyimpulan MA tidak memihak pemberantasan korupsi. Kedua, kinerja penegak hukum dalam hal ini KPK akan sia-sia karna hukuman yang diputuskan oleh MA melalui PK telah mengabaikan korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Kondisi tersebut tidak boleh berlarut-larut. MaTA meminta agar ketua MA dapat mengevaluasi penempatan hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan terhadap pelaku korupsi. Evaluasi kinerja adalah sistem berintegritas yang perlu dibangun mengawasi kiprah hakim MA, agar kepecayaan publik tidak terdegradasi.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat penting mengawasi persidangan-persidangan PK pada masa yang akan datang. Hal ini menjadi strategi untuk meminimalisir maraknya pemenuhan PK yang melahirkan peringanan hukuman terhadap koruptor.

“Komisi Yudisial (KY) saya harap aktif melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi. sehingga Pemerintah tidak selalu divonis kalah melawan pelaku korupsi yang telah meruntuhkan ekonomi bangsa.

Dilansir Kompas.Com, dari 1.125 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan pada 2019, 54 orang divonis bebas atau lepas, 842 orang divonis ringan (0-4 tahun penjara) sedangkan yang divonis berat (di atas 10 tahun penjara) hanya 9 orang.

Selain vonis hukuman penjara, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemulihan kerugian negara juga sangat kecil.

ICW mencatat, kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2019 sebesar Rp 12 triliun namun pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim hanya Rp 750 miliar.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu memiliki tiga implikasi serius.

Pertama, hal itu menegasikan nilai keadilan bagi masyarakat sebagai pihak yang terdampak korupsi.

Kedua, vonis ringan meluluhlantakan kerja keras penegak hukum yang telah bersusah payah membongkar praktik korupsi.

“Ketiga, menjauhkan pemberian efek jera, baik bagi terdakwa maupun masyarakat,” kata Kurnia. []

Tag: #HeadlineAnas Urbaningrumkoruptor
Share15TweetPinKirim
Sebelumnya

Sedang Dibangun, Jembatan Rangka Baja di Sungai Alas Ambruk

Selanjutnya

Hotel di Gayo Sajikan Kopi Luar, Jamaluddin: Ini Tak Pro Petani Lokal

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

ACT Lhokseumawe Gelar Apel Kesiapsiagaan Relawan Menghadapi Bencana

Sabtu, 23/01/2021 - 20:38 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).
BERITA

Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Diduga Terlibat Pengeboman di Polrestabes Medan

Sabtu, 23/01/2021 - 20:26 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Cabdin Pendidikan Subulussalam-Aceh Singkil Adakan Lomba BEREH

Sabtu, 23/01/2021 - 20:06 WIB
Prof. Afridar. Foto:aceHTrend/Muhajir Juli
Pendidikan

Prof. Afridar Akan Wujudkan UNIKI Kampus Merdeka Berbasis Penguatan Karakter

Sabtu, 23/01/2021 - 13:48 WIB
Prof. Dr. Afridar.
Pendidikan

Prof. Dr. Afridar Akan Dikukuhkan Sebagai Rektor UNIKI Bireuen

Sabtu, 23/01/2021 - 08:35 WIB
aceHTrend.com
Banda Aceh

Sosialisasi Pajak Dengan Cara Unik, BPKK Banda Aceh Dapat Apresiasi Warga

Sabtu, 23/01/2021 - 05:51 WIB
Bupati Akmal Ibrahim (tengah) bersama dengan Sekda Thamrin (kiri), Direktur RSUD Teungku Peukan Ismail Muhammad (dua diri kiri) dan para tenaga medis saat mengecek alat pemecah bantu ginjal di ruangan operasi. @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Akmal Ibrahim: RSUD Teungku Peukan Boleh Kalah Dengan Status, Tapi Tidak dengan Kualitas

Jumat, 22/01/2021 - 20:42 WIB
pria berinisial A (48) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang dilaporkan ke polisi karena memukul anaknya
BERITA

Seorang Ayah di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi karena Memukul Anaknya dengan Sapu

Jumat, 22/01/2021 - 20:31 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Pesantren Serambi Mekkah Aceh Barat

Jumat, 22/01/2021 - 20:17 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Jamaluddin Jamil (kiri) memotivasi generasi milenial Gayo untuk melahirkan produk kopi siap saji di MD Cafee Bener Meriah.

Hotel di Gayo Sajikan Kopi Luar, Jamaluddin: Ini Tak Pro Petani Lokal

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

    ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Ayah di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi karena Memukul Anaknya dengan Sapu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Teroris, Satu PNS Diringkus Densus 88 di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Diduga Terlibat Pengeboman di Polrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

ACT Lhokseumawe Gelar Apel Kesiapsiagaan Relawan Menghadapi Bencana

Mulyadi Pasee
23/01/2021

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).
BERITA

Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Diduga Terlibat Pengeboman di Polrestabes Medan

Syafrizal
23/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Cabdin Pendidikan Subulussalam-Aceh Singkil Adakan Lomba BEREH

Sadri Ondang Jaya
23/01/2021

Nasya Febrila
BUDAYA

Puisi-Puisi Nasya Febrila

Redaksi aceHTrend
23/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.