ACEHTREND.COM, Banda Aceh — Direktur Migas PT Pembangunan Aceh (PEMA), Hasballah, dilaporkan ke Polda Aceh oleh Iljas Nurdin atas dugaan penipuan pemberian cek kosong pada tahun 2010 lalu.
Didampingi oleh penasihat hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Muzakir SH, Ijas Nurdin membuat laporan resmi pada Selasa (6/10/2020) ke Polda Aceh dengan Nomor STTLP/269/X/YAN.2.5/2020 SPKT. Laporan ini dibuat setelah berulang kali berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, tetapi tidak kunjung selesai.
Hasballah dilantik pada 14 Juni 2017 oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah sebagai Direktur Minyak, Gas Bumi, dan Pertambangan pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh yang pada (8/4/2019) berubah menjadi PT Pembangunan Aceh berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0018566.AH.01.01.TAHUN 2019.
Iljas melaporkan dugaan penipuan dengan pemberian cek kosong yang diberikan Hasballah tahun 2010 lalu senilai Rp60 juta rupiah dengan cek Bank BII Nomor CH 858276 tertanggal 9/9/2010. Cek tersebut telah diklaim pada tahun 2010 sebanyak dua kali dan ditolak oleh BII dengan alasan cek tersebut tidak cukup saldo.
Setelah itu Iljas beberapa kali menelepon Hasballah. Namun, tidak mendapat jawaban sampai saat ini.
“Saya telah sabar menunggu selama sepuluh tahun ini agar uang saya dibayarkan, tapi tidak ada itikad baik dari Hasballah untuk membayar uang saya. Bahkan, selalu menghindar untuk bertemu dan berkomunikasi dengan saya, oleh karena itu, saya ambil keputusan untuk melaporkan ini ke polisi,” tutupnya Iljas.
Iljas sendiri merupakan seorang wiraswastawan yang berdomisili di Kota Lhokseumawe. Sepuluh tahun lalu ia menyetorkan uang kepada Hasballah sebagai komitmen perjanjian usaha, tetapi uang tersebut ternyata tidak dikembalikan oleh Hasballah.[]