Penolakan itu ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan oleh lima fraksi di DPRK Langsa, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PA, Fraksi Langsa Bermartabat dan Hatinurani Perjuangan.
Wakil Ketua DPRK Langsa, Ir Joni, menyampaikan, pihaknya telah sepakat menolak pengesahan Undang- Undang Cipta Kerja dan akan mengirim petisi mahasiswa ke DPR RI.
“Kami juga meminta kepada Presiden RI untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut,” ucapnya di hadapan ratusan mahasiswa.
Sementara itu, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Tuntutan Aksi Mahasiswa Peduli Atas Rakyat (TAMPAR) Kota Langsa menyampaikan petisinya yakni menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law karena menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dengan banyaknya poin yang kontroversial; mengecam keras disahkannya Undang-Undang Omnibus Law di tengah pandemi Covid-19 yang semakin meningkat.
Setelah penandatanganan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam TAMPAR, yakni IAIN Langsa, HMI Langsa, SEMMI, dan STIKes Bustanul Ulum membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 17.20 WIB. Sedangkan mahasiswa Universitas Samudra masih bertahan.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar