ACEHTREND.COM, Langsa – Sat Resnakorba Polres Langsa berhasil meringkus seorang nelayan asal Langsa, MY (47), warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu.
Padahal, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah dihukum satu tahun empat bulan oleh Pengadilan Negeri Langsa pada tahun 2018.
“Tersangka diringkus pada Selasa (6/10/2020), sekitar pukul 14.00 WIB, di dalam rumah di Gampong Sungai Pauh dan mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 14 paket kecil ganja atau seberat 89,30 gram,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz STK SIK, kepada aceHTrend, Rabu (7/10/2020).
Dikatakan Kasat, pengungkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Gampong Sungai Pauh sering terlihat pemuda melakukan transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan informasi itu, Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah dan berhasil meringkus tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan di belakang televisi dan di atas kulkas ditemukan barang-bukti tersebut dan tersangka mengakui barang haram itu miliknya,” ucap Kasat.
Lanjut Kasat, berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa awalnya ianya mendapatkan atau membeli ganja tersebut dari temannya yang berinisial S (DPO) sebanyak satu kilogram dengan harga Rp1 juta, dan sebagian besar sudah dijual kepada para pembeli.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan teman tersangka yang berinisial S (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin