ACEHTREND.COM, Lhokseumwe- Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus melakukan aksi menolak pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker , di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Kamis (8/10/2020).
Koordinator Lapangan, Jamaluddin mengatakan ada dua tuntutan yang diajukan dalam aksi. Pertama mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perppu) untuk cabut Omnibus law Cipta Lapangan Kerja. Kedua, mendesak DPR RI merevisi pasal-pasal di Omnibus Law cipta lapangan kerja yang kontroversial.
Dalam orasinya, Jamaluddin juga mendesak DPRK Lhokseumawe ikut menolak UU tersebut yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat. Selain itu, mahasiswa juga meminta agar petisi yang dibawa mahasiswa ditanda tangani dan kemudian diserahkan kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat.
“Kami juga mendesak ketika diserahkan nanti DPRK Lhokseumawe harus mempublikasikan di media,” kata Jalaluddin.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf menyampaikan di depan peserta unjuk rasa, bahwa pihaknya secara kelembagaan mendukung upaya menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Kami sangat mengapresiasi aksi yang disampaikan adik-adik kami (mahasiswa) yang merugikan para buruh dan kita juga akan segera mengirim petisi yang disampaikan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat,”katanya.
Ismail mengatakan pihaknya juga akan terus memantau perkembangan setelah pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu, pihaknya meminta Pemerintah Pusat harus melihat Aceh dengan sudut pandang UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
“Kami berharap kepada DPRA untuk segera membuat qanun yang melindugi buruh yang ada di Aceh,”pungkasnya. []