ACEHTREND.COM, Jakarta– Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) alias omnibus law mengundang reaksi dari berbagai daerah. Sejumlah Gubernur hingga Ketua DPRD menyatakan penolakan terhadap pemeberlakuan omnibus law. Beberapa hari ini, pasca rapat paripurna DPR RI tentang pengesahan omnibus law, aksi demo yang menolak diberlakukan undang-undang sapu jagad tersebut terus berlangsung di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Aceh dan beberapa Kabupaten/Kota di Aceh. Mahasiswa, buruh dan masyarakat secara bergelombang menyampaikan aspirasinya.
Namun, publik belum mengetahui sikap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah selaku Kepala Pemerintah Aceh atau dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, ihwal pengesahan omnibus law ini. Padahal Demokrat merupakan partai yang getol menolak UU Ciptaker.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat dalam rilis ke aceHTrend, Partai Demokrat melakukan penolakan terhadap RUU Ciptaker, sebagaimana yang disampaikan dalam pandangan mini fraksi, tanggal 3 Oktober 2020, dan juga disampaikan dalam Sidang Paripurna tanggal 5 Oktober 2020. Sikap berbeda tersebut merupakan hal biasa dalam demokrasi.
“Bahwa sikap berbeda menolak UU Ciptaker ini juga tidak hanya dilakukan oleh Partai Demokrat, melainkan juga oleh Ormas seperti NU dan Muhammadiyah, akademisi, LSM, Serikat Buruh, Organisasi Mahasiswa serta beberapa Kepala Daerah.”katanya kemarin, Jumat (09/10/20)>
Sebagaimana yang diberitakan media, Aliansi Buruh Aceh menolak UU Ciptaker yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Alasannya cukup istimewa, di Aceh cukup berpedoman dengan Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014.

“Jika Pemerintah Aceh punya keinginan yang kuat untuk melindungi pekerja di Aceh, UU 11 tahun 2006 memberikan jalan dan qanun sebagai petunjuk tekhnis yang bisa kita jalankan soal ketenagakerjaan di Aceh,” kata Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibie Insuen yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (7/10/20).

Aceh memiliki atura tersendiri untuk mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan melalui Qanun Nomor 7 Tahun 2014 di mana dalam Pasal 4 dijelaskan, “Penyelenggaraan Ketenagakerjaan merupakan tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoodinasi dan profesional.”
Dilansir dari CNNIndonesia ada lima Gubernur dan dua Ketua DPRD menyampaikan aspirasi aksi buruh dan mahasiswa yang menolak UU Ciptaker, di antaranya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil; Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa; Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno; Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji; Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi; dan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Abdurrahman Shaleh.
Pun Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X berjanji menyampaikan penolakan buruh terkait omnibus law kepada pemerintah pusat.
“Mereka (buruh) menyampaikan aspirasinya supaya saya bisa memfasilitasi untuk mengirim surat kepada Presiden. Saya sanggupi dengan surat yang akan ditandatangani gubernur sebagai respons dari aspirasi mereka,” kata Sultan dalam keterangan resmi yang disampaikan Humas Pemda DIY, Kamis malam yang dikutip melalui Republika.
Demikian juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terjun ke lokasi demonstrasi sejak pukul 19.15 WIB. Tidak berhenti di situ, pada pukul 19.30 WIB Anies langsung menemui massa aksi yang di sekitar Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

“Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tadi jadi aspirasi, besok kita akan teruskan aspirasi itu. Besok akan kita lakukan pertemuan itu, bahwa yang namanya menegakkan keadilan, kewajiban kita semua dan anda semua sedang menegakkan keadilan,” ujar Anies Kamis malam (8/10/20) yang dialansir dari IDN Times.
Mereka menolak UU Omnibus Law Ciptaker, sebagaimana diaspirasikan buruh dan mahasiswa, karena dinilai telah merugikan masyarakat, utamanya kelompok pekerja. Oleh karenanya, mereka mendesak agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mencabut atau membatalkan pengesahan RUU omnibus law Ciptaker.
Senada dengan itu, Gubernur Jabar, Muchamad Ridwan Kamil melalui halaman Facebook mengatakan, bahwa saat menemui perwakilan massa demo tolak omnibus law di Kota Bandung, Kamis (8/10/20). Dia telah menyampaikan aspirasi buruh lewat surat yang ia kirimkan tersebut ke Jokowi hari ini.
“Isinya menyampaikan poin-poin ketidakadilan yang ada di pasal-pasal UU Omnibus Law dari mulai masalah pesangon, masalah cuti, masalah izin TKA, masalah outsourcing dan masalah lain yang dirasakan pengesahannya itu terlalu cepat untuk sebuah undang-undang,” kata Ridwan Kamil, dihadapan saat menemui perwakilan massa buruh, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/20)
Sejauh ini, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah belum bersikap terkait pengesahan UU Cipta Kerja. aceHTrend berusaha mendapatkan konfirmasi terkait sikap Pemerintah Aceh mengenai pengesahan UU Ciptaker. Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto telah dihubungi aceHTtrend, keduanya belum merespon sekalipun tanda centang pesan telah dibaca.
Komentar