ACEHTREND.COM, Jakarta– Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta dosen tidak memprovokasi mahasiswa untuk ikut demo menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020 yang ditandatangani oleh Dirjen Dikti Nizam pada 9 Oktober lalu.
Surat dibenarkan telah diterbitkan Ditjen Dikti oleh Humas Ditjen Dikti, Nita Nurita seperti dikutip dari Liputan6.com, Minggu (11/10/2020).
“Ya benar,” ujar Nita.
“Menginstruksikan para Dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti /mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i,” tulis imbauan tersebut di poin ke-6.
Minta Mahasiswa Tidak Demo
Dikti juga meminta agar para mahasiswa agar tak turun aksi menyuarakan aspirasinya jika hal itu dapat membahayakan mahasiswa.
“Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa,”