• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Pasca Demo Omnibus Law, Sejumlah Organisasi Wartawan Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis Gunakan UU Pers

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Minggu, 11/10/2020 - 09:00 WIB
di Nasional, BERITA
A A
Mahasiswa di Kota Palu, Sulawesi Tengah gelar aksi demo di kawasan Kantor DPRD Sulawesi Tengah. Demo tersebut berlangsung ricuh/FOTO/Detikcom

Mahasiswa di Kota Palu, Sulawesi Tengah gelar aksi demo di kawasan Kantor DPRD Sulawesi Tengah. Demo tersebut berlangsung ricuh/FOTO/Detikcom

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND. COM, Jakarta– Desakan Persatuan Pewarta Foto (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah itu disampaikan ketika tiga wartawan yang sedang meliput aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja dipukul dan kameranya dirusak.

Alsih Marselina, wartawan SultengNews.com mengalami luka dan memar di wajah; Aldy Rifaldy, wartawan SultengNews.com dipukul bahu belakangnya; sementara Fikri wartawan Nexteen Media dikejar dan kamera liputannya rusak karena dibanting aparat berpakaian preman. Ketiganya mengaku tetap dipukul dan alat yang digunakan untuk meliput dirusak, meskipun mereka telah menunjukkan kartu pers pada aparat.

Wartawan Dipukul Saat Meliput Aksi Demo Omnibus Law di Kota Palu, Sulawesi Tengah/FOTO/Ist
Wartawan Dipukul Saat Meliput Aksi Demo Omnibus Law di Kota Palu, Sulawesi Tengah/FOTO/Ist

“Kami dari IJTI Sulteng mendesak Polda Sulteng untuk tegas memproses anggotanya sesuai Undang-Undang Pers dan proses hukum di internal Kepolisian” tegas Rahman Odi, Ketua IJTI, dalam konferensi pers hari Sabtu (10/10).

Muhammad Iqbal, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyatakan kasus kekerasan terhadap tiga wartawan di Palu itu telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah pada Kamis (8/10) malam, beberapa jam setelah insiden itu.

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi @pngwing.com

[Cerpen]: Sepatu-Sepatu

24/01/2021 - 10:55 WIB
Muhammad Nizam

Muhammad Nizam Asal Aceh Timur Terpilih sebagai Ketua IKAMAPA Bogor

24/01/2021 - 09:58 WIB
Mukhsinuddin SAg MM

Penerimaan Calon Mahasiswa Baru STAIN Tgk Dirundeng telah Dibuka, Tersedia Seribu Kuota

24/01/2021 - 09:43 WIB
aceHTrend.com

ACT Lhokseumawe Gelar Apel Kesiapsiagaan Relawan Menghadapi Bencana

23/01/2021 - 20:38 WIB

Iqbal menilai kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan itu melanggar Undang-undang No.40/Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Sementara Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Atas kejadian itu, AJI Palu mendesak kepolisian memproses tindakan kekerasan tersebut. Karena tindak kekerasan ini sudah yang kesekian kali terjadi di Kota Palu. Kami berharap sikap tegas dari penegak hukum agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegas Iqbal.

Polisi Mengaku Bertindak Profesional

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto melalui pesan singkat kepada VOA mengatakan pihaknya akan bertindak profesional merespon laporan terkait dugaan kekerasan oleh oknum anggota Polri terhadap tiga jurnalis di Palu tersebut.

“Tapi perlu diketahui bahwa semua itu adalah merupakan ekses dari terjadinya unjukrasa yang anarkis. Pihak Kepolisian akan merespon atas segala laporan dari rekan-rekan wartawan dan meminta maaf apabila ada tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh personil Polri yang sedang melaksanakan pengamanan,” jelas Didik.

Sasmito Madrim, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, mengungkapkan setidaknya terdapat 28 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dihimpun dari berbagai kota. Bentuk kekerasan itu masing-masing berupa perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan sebanyak sembilan kasus, intimidasi oleh aparat tujuh kasus, kekerasan fisik dan penahanan masing-masing sebanyak enam kasus.

“Jadi berbeda dengan aksi di September 2019 tahun lalu, kalau di aksi menolak Omnibus Law ini semua pelakunya dari kepolisian. Jadi polisi dalam beberapa tahun terakhir ini menunjukkan selalu menjadi musuh kebebasan pers,” kata Sasmito dalam sebuah konfrensi pers secara daring oleh AJI Indonesia, Sabtu (10/10). Ditambahkannya, kekerasan itu terjadi meskipun jurnalis sudah menunjukkan kartu pers kepada petugas.

AJI Ikut Desak Penuntasan Kekerasan terhadap Wartawan

AJI mencatat enam wartawan lainnya ditahan selama hampir 48 jam, dan baru dibebaskan Jumat malam (9/10). Selain 28 kasus itu, ada empat kasus kecelakaan kerja berupa terkena lemparan batu dan tersemprot water canon yang dialami wartawan di Tarakan, Ternate dan Yogyakarta. Selain itu enam pers mahasiswa di Surabaya, Bandung dan Jakarta ditangkap dan ditahan oleh polisi.

Sejauh ini sudah enam kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilaporkan pada polisi, yaitu tiga kasus di Semarang dan tiga kasus di Palu. Lima wartawan yang mengalami kekerasan di Samarinda juga membuat laporan ke polisi.

“Kita berharap dari perusahaan media akan mendampingi jurnalisnya yang mengalami kekerasan untuk melaporkan. Pantauan kita beberapa jurnalis yang ditangkap dan ditahan itu mengalami trauma karena itu kita juga berharap kepada perusahaan media untuk memberikan konseling kepada jurnalis menjadi korban kekerasan dalam aksi tolak Omnibus Law,” harap Sasmito.

Pihaknya mendesak agar polisi mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan menggunakan pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pers, dan tidak lagi semata memprosesnya sebagai pelanggaran etik.

Sumber: VOAIndonesia
Share17TweetPinKirim
Sebelumnya

Demi Kenyamanan Santri, H. Mukhlis Takabeya Aspal Kompleks Dayah Babussalam Al-Aziziyah Jeunib

Selanjutnya

DPMPTSP Kota Banda Aceh Pastikan Layanan di MPP Bebas Covid-19

BACAAN LAINNYA

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).
BERITA

Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Diduga Terlibat Pengeboman di Polrestabes Medan

Sabtu, 23/01/2021 - 20:26 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Cabdin Pendidikan Subulussalam-Aceh Singkil Adakan Lomba BEREH

Sabtu, 23/01/2021 - 20:06 WIB
Prof. Afridar. Foto:aceHTrend/Muhajir Juli
Pendidikan

Prof. Afridar Akan Wujudkan UNIKI Kampus Merdeka Berbasis Penguatan Karakter

Sabtu, 23/01/2021 - 13:48 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

Sabtu, 23/01/2021 - 12:07 WIB
Prof. Dr. Afridar.
Pendidikan

Prof. Dr. Afridar Akan Dikukuhkan Sebagai Rektor UNIKI Bireuen

Sabtu, 23/01/2021 - 08:35 WIB
aceHTrend.com
Banda Aceh

Sosialisasi Pajak Dengan Cara Unik, BPKK Banda Aceh Dapat Apresiasi Warga

Sabtu, 23/01/2021 - 05:51 WIB
Bupati Akmal Ibrahim (tengah) bersama dengan Sekda Thamrin (kiri), Direktur RSUD Teungku Peukan Ismail Muhammad (dua diri kiri) dan para tenaga medis saat mengecek alat pemecah bantu ginjal di ruangan operasi. @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Akmal Ibrahim: RSUD Teungku Peukan Boleh Kalah Dengan Status, Tapi Tidak dengan Kualitas

Jumat, 22/01/2021 - 20:42 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

Humas Polda Aceh Benarkan Penangkapan Dua Terduga Teroris di Langsa

Jumat, 22/01/2021 - 20:35 WIB
pria berinisial A (48) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang dilaporkan ke polisi karena memukul anaknya
BERITA

Seorang Ayah di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi karena Memukul Anaknya dengan Sapu

Jumat, 22/01/2021 - 20:31 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

DPMPTSP Kota Banda Aceh Pastikan Layanan di MPP Bebas Covid-19

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

    ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Diduga Terlibat Pengeboman di Polrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Ayah di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi karena Memukul Anaknya dengan Sapu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Dr. Afridar Akan Dikukuhkan Sebagai Rektor UNIKI Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Teroris, Satu PNS Diringkus Densus 88 di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Ilustrasi @pngwing.com
BUDAYA

[Cerpen]: Sepatu-Sepatu

Redaksi aceHTrend
24/01/2021

Muhammad Nizam
LIFE STYLE

Muhammad Nizam Asal Aceh Timur Terpilih sebagai Ketua IKAMAPA Bogor

Mulyadi Pasee
24/01/2021

Mukhsinuddin SAg MM
BERITA

Penerimaan Calon Mahasiswa Baru STAIN Tgk Dirundeng telah Dibuka, Tersedia Seribu Kuota

Redaksi aceHTrend
24/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

ACT Lhokseumawe Gelar Apel Kesiapsiagaan Relawan Menghadapi Bencana

Mulyadi Pasee
23/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.