ACEHTREND.COM, Blangpidie – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru-baru ini disahkan oleh DPR RI.
Penolakan terhadap UU Ciptaker tersebut dibuktikan dengan penandatanganan surat tuntutan penolakan Omnisbus Law oleh pimpinan serta seluruh Fraksi DPRK Abdya, dalam aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law yang dilakukan oleh mahasiswa di gedung DPRK Abdya, Senin (12/10/2020).
Ketua DPRK Abdya, Nurdianto yang didampingi Wakil Ketua, Hendra Fadhli, para Ketua Fraksi, serta sejumlah anggota DPRK lainnya, dalam kesempatan itu dengan tegas menyatakan ikut menolak Undang-Undang Omnibus Law tersebut.
“Yang menolak hari ini adalah pimpinan DPRK Abdya, kami tidak takut sekali pun terancam di PAW. Ini bukan jual obat, tapi kami serius dan sependapat dengan apa yang telah adik-adik mahasiswa atas tuntut hari ini,” tegas Nurdianto.
Bahkan, Nurdianto mengapresiasi sikap para mahasiswa yang ikut menolak Undang-Undang Omnibus Law tersebut, mengingat Partai Demokrat sejak awal disahkan undang-undang itu, secara tegas menolak UU itu.
Setelah menyampaikan sikapnya, Ketua DPRK Abdya bersama anggota DPRK lainnya langsung menandatangani tuntutan yang diberikan oleh para mahasiswa tersebut.
Setelah proses tandatangan selesai, Nurdianto langsung menyerahkan butir-butir tuntutan itu kepada koordinator lapangan (korlap), Julianda, serta disaksikan oleh ratusan peserta aksi lainnya.
“Kami keluarga besar Partai Demokrat berterima kasih sekali kepada adik-adik sekalian karena sudah mendukung upaya yang kami lakukan, semoga apa yang kita rencanakan hari ini dikabulkan oleh Allah Swt. Hidup mahasiswa, bersama rakyat, Demokrat kuat,” pungkas Nurdianto.[]
Editor : Ihan Nurdin