• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Omnibus Law Belum Dapat Digugat, ini Penjelasan MK

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Senin, 12/10/2020 - 07:40 WIB
di Hukum, BERITA
A A
Gedung Mahkamah Konstitusi/FOTO/Media Indonesia.

Gedung Mahkamah Konstitusi/FOTO/Media Indonesia.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Jakarta– Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sebuah Rancangan Undang-undang (RUU) tak bisa diuji ke MK jika belum diundangkan. Termasuk untuk Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.

“Untuk menjadi UU dan berlaku mengikat secara hukum, suatu RUU yang sudah disetujui bersama DPR dan presiden harus diundangkan,” kata Fajar dalam pesan tertulis, Minggu (11/10).

Fajar mengatakan, selama belum diundangkan maka aturan itu belum berlaku mengikat dan tidak memiliki implikasi apapun.

RUU yang disahkan juga belum mempunyai objek permohonan apabila digugat uji materi atau judicial review ke MK.

BACAAN LAINNYA

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno/FOTO/Antara.

Terdapat Sejumlah Kekeliruan Dalam Pasal UU Ciptaker, Pemerintah Angkat Bicara

03/11/2020 - 15:22 WIB
Ahmad Zharfan

Demokrasi Kita Semakin Menurun?

20/10/2020 - 12:23 WIB
Ilustrasi: Kawasan Hutan/FOTO/Republika/Agung Supriyanto.

Omnibus Law Menghapus Kewajiban Luas Minimal Kawasan Hutan Pada Masa Habibie, Walhi: Bagaimana Kita Melindungi Hutan Dari Tambang?

17/10/2020 - 10:40 WIB
Para Buruh Perempuan ikut dalam aksi protes untuk menolak Omnibus Law/FOTO/AFP.

Draf UU Cipta Kerja yang Di-upload Menko Perekonomian dan yang Dipegang Presiden Tidak Sama, Ini Permintaan Masyarakat Sipil

16/10/2020 - 14:44 WIB

“Kalau belum berlaku mengikat, maka belum ada implikasinya, belum ada yang dirugikan, dan pengajuan permohonan JR belum punya objek permohonan,” ucapnya.

Fajar memastikan hakim MK siap memproses gugatan uji materi UU Cipta Kerja yang kemungkinan akan diajukan oleh berbagai elemen masyarakat. Pihaknya juga mengaku tidak terlibat dalam dukungan terhadap UU tersebut.

“MK memastikan selalu siap menerima dan memproses permohonan PUU (pengujian undang-undang),” ujarnya.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Dedet untuk mengetahui perkembangan penomoran RUU tersebut. Namun ia tidak merespons.

Dalam situs JDIH Sekretariat Negara juga belum ada unggahan mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sesuai tata cara pengundangan perundang-undangan, RUU yang telah disahkan menjadi UU harus diundangkan terlebih dulu.

Pengundangan ini dilakukan dengan memberi nomor dan tahun pada lembaran negara untuk kemudian ditandatangani Menteri Hukum dan HAM.

Kemudian UU tersebut akan dibubuhi tanda tangan presiden dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah.

Sekali pun tidak ditandatangani presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta kalangan yang tak puas pada Omnibus Law UU Cipta Kerja mengajukan uji materi ke MK. Menurutnya, sistem ketatanegaraan telah mengatur soal mekanisme gugatan tersebut.

Namun dosen Fakultas Hukum Monash University Australia Nadirsyah Hosen mengingatkan agar pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan berhati-hati dan spesifik menentukan argumen-argumen yang dapat dijadikan dalil gugatan.

Anggota Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) ini meyakini MK tidak begitu saja menyatakan menerima atau menolak apabila gugatan disertai dengan argumen yang tepat.

Sejauh ini, sejumlah pihak yang berencana mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK yakni Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), termasuk PBNU.

Sumber: CNNIndonesia
Tag: fajar laksonojudicial review omnibus lawmahkamah konstitusimenguji uu ciptakeromnibus law
Share51TweetPinKirim
Sebelumnya

Kolaborasi Guru dan Orangtua di Masa Pandemi

Selanjutnya

Kocak! Penampakan Nyeleneh Pakai Masker di Transportasi Umum Buat Ngakak

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi
BERITA

Dinkes Banda Aceh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak, Ini Syaratnya

Jumat, 22/01/2021 - 09:12 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Prajurit TNI Bantu Mantan Kombatan dan Korban Konflik di Aceh Utara

Kamis, 21/01/2021 - 19:38 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

Kamis, 21/01/2021 - 19:24 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Bupati Abdya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Padang Panjang 

Kamis, 21/01/2021 - 18:46 WIB
Pemilik Waroeng Melayu sekaligus Owner Aplikasi Lapak Baroe, Rahmat Faizin. aceHTrend/Masrian Mizani.
BERITA

Waroeng Melayu Abdya Resmi Dibuka, Pemesanan Bisa Melalui Aplikasi Lapak Baroe

Kamis, 21/01/2021 - 16:40 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 21/01/2021 - 16:33 WIB
Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam
BERITA

Dek Gam Minta KPK Awasi Dana Otsus Aceh

Kamis, 21/01/2021 - 11:52 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat meninjau lokasi yang terjadi abrasi, Rabu (20/1/2021).
BERITA

Lagi, Pemko Langsa Relokasi 9 KK Warga Gampong Teungoh ke Huntara

Kamis, 21/01/2021 - 11:33 WIB
Ketua Pengprov Hapkido Aceh, Amal Hasan berserta Pengurus Hapkido lainnya saat melakukan Audiensi dengan Pengurus Koni Provinsi Aceh pada Rabu 20 Januari 2021 di Gedung Koni Aceh/FOTO/Hapkido.
Olahraga

Hapkido Aceh Bidik PON Papua 2021 dan PON Aceh 2024

Rabu, 20/01/2021 - 22:46 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Foto-:IG:@subwaycreatures

Kocak! Penampakan Nyeleneh Pakai Masker di Transportasi Umum Buat Ngakak

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Menteri Rokhmin Dahuri Dorong USK Menjadi Kampus Berbasis Riset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waroeng Melayu Abdya Resmi Dibuka, Pemesanan Bisa Melalui Aplikasi Lapak Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Ilustrasi
LIFE STYLE

Kenaikan Listrik Selama WFH Bisa Ditekan, Begini Caranya

Redaksi aceHTrend
22/01/2021

Ilustrasi
BERITA

Dinkes Banda Aceh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak, Ini Syaratnya

Redaksi aceHTrend
22/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Prajurit TNI Bantu Mantan Kombatan dan Korban Konflik di Aceh Utara

Mulyadi Pasee
21/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

Ihan Nurdin
21/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.