ACEHTREND.COM, Blangpidie – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap tertulis penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.
Surat penolakan bernomor 170/130/2020 dengan perihal pernyataan sikap penolakan pemberlakukan UU Omnibus Law tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRK Abdya, Nurdianto, dan Wakil Ketua Hendra Fadli.
Dalam surat penolakan itu, pada poin pertama disamapaikan, pimpinan DPRK Abdya yang menandatangani surat itu sependapat dengan aliansi mahasiswa Gerakan Abdya Menggugat (Geram) terhadap penolakan Omnibus Law.
Kemudian pada poin kedua, meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan perpu untuk membatalkan undang-undang tersebut. Surat pernyataan sikap tersebut ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.
Menyikapi surat pernyataan sikap tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) aliansi mahasiswa Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi sikap dewan Kabupaten Abdya.
“Pimpinan, para ketua fraksi dan anggota DPRK Abdya sudah memberikan tanda tangan sebagai bentuk penolakan tegas terhadap UU Omnibus Law dan sudah serta adanya surat resmi penolakan itu, maka ini membuktikan bahwa dewan Abdya berpihak kepada rakyat,” ungkap Julianda, Senin (12/10/2020).
Julianda menegaskan, aksi penolakan Omnibus Law tidak diboncengi oleh kepentingan partai mana pun.
“Oleh sebab itu kami dari Geram mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap anggota DPRK Abdya yang telah menolak dengan tegas Omnibus Law,” pungkas Julianda.[]
Editor : Ihan Nurdin