ACEHTREND.COM, Langsa- Peristiwa pemerkosaan terhadap DA (28) dan pembunuhan Rangga (9) oleh Sam (41) pada Sabtu (10/10/2020) tengah malam, menyisakan duka amat mendalam. Bukan saja keluarga korban, tapi juga bagi publik. Netizen mengutuk keras kriminal dengan kekerasan tersebut. Mereka meminta kepada penegak hukum agar menghukum mati residivis yang pernah membunuh temannya di sebuah kafe di Riau pada tahun 2005.
Lalu, bagaimana kronologis malam jahannam itu? Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, saat konferensi pers, menuturkan, bahwa kejadian itu bermula pada, Sabtu, (10/10/2020), sekira pukul 02.00 WIB.
Malam itu, Sam menerobos masuk ke dalam gubuk kayu milik Aiyub. Lelaki itu sedang tidak di rumah. Dia berangkat ke tambak mencari ikan dan kepiting. Lelaku yang kerap dilakukan bila malam, untuk kebutuhan belanja keluarga kecilnya.
Di dalam rumah, DA tinggal bersama Rangga, putera hasil pernikahannya dengan suami pertama yang bermukim di Medan, Sumatera Utara. Bocah kelas II SD itu baru satu minggu bersama ibunya. Sebelumnya dia menetap bersama sang ayah.
Sam masuk setelah berhasil mencongkel kunci pintu dengan sebilah benda tajam. Begitu pintu terbuka segera dia dapat melihat DA yang tertidur dengan buah hatinya.
Sam yang mengaku sudah lama jatuh hati kepada DA, ingin segera menindih tubuh perempuan tersebut. Dia meraba-raba tubuh DA dengan nafsu membara. Perempuan itu terkejut dan tambah kaget karena Sam sudah ada di dekatnya, tanpa mengenakan baju. Lelaki itu memegang sebilah parang dan terlihat sedang diamuk nafsu birahi.
Merasa ada yang tidak beres, DA spontan membangunkan anaknya dan meminta sang buah hati untuk lari. Tapi, Rangga memilih tidak lari. Justru berteriak kencang. Merasa terancam, Sam tanpa ampun membacok Rangga di bagian pundak sebelah kanan.
Belum puas sekali tebas, setelah mendorong DA hingga tersungkur ke tanah, Sam kembali menusuk pundak kiri Rangga, dan kemudian menusuk bagian dada lelaki kecil itu. Residivis itu juga melukai DA dalam waktu bersamaan.
Begitu Rangga tidak lagi dapat berdiri, Sam menyeret DA ke luar rumah dan mulai berusaha untuk memperkosanya. DA tetap melawan. Bandit sadis itu pun mencekik DA dan membenturkan kepala wanita itu ke jalan rabat beton yang berada tidak jauh dari gubuk. DA lemas. Kondisi itu dimanfaatkan oleh Sam untuk memerkosa. Usai diperkosa,DA pingsan.
Ketika DA sadar, Sam segera membawanya ke perkebunan sawit yang berjarak 10 meter dari jalan itu. Di dalam kebun sawit, DA kembali diperkosa.
Saat memperkosa kedua kali, Sam mengatakan kepada DA. “Kau ikut aku ya. Anak kau kita buang aja ya.”
“Dengan suara kepayahan, DA menjawab “Jangan dibuang. Biar bapaknya saja yang mengubur.”
Saat itu Sam juga mengikat tangan DA dengan kain. Usai menuai hasrat binatangnya, Sam kembali ke gubuk. Meninggalkan DA yang kepayahan. Sam kemudian menuju ke arah sungai sembari menyeret karung berisi tubuh Rangga. Kemudian dia kembali ke gubuk mengambil karung kedua.
Karung itu ditaruh sekitar 2-3 meter dari DA. Pelaku mencoba mengorek tanah. Kemudian mengambil karung tadi dan pergi menuju sungai sekitar 30 menit.
DA yang sudah bersiap melarikan diri bila ada kesepatan, begitu melihat peluang, segera melepaskan ikatan tangannya dan kemudian melarikan diri. Dengan sekuat mungkin dia mencari pertolongan warga terdekat. warga kemudian memberikan pertolongan. Pelaku yang menyadari bila DA telah berhasil lolos, memilih melarikan diri dengan cara bersembunyi di semak-semak tidak jauh dari lokasi tersebut.
Jatuh Hati Kepada DA
Kepada aceHTrend, di Mapolres Langsa, Selasa (13/10/2020) Sam mengaku jatuh hati kepada DA. Dia yang setiap hari melintasi gubuk DA saat berangkat ke kebun, merasa ingin memiliki perempuan bersuami tersebut.
“Saya suka sama dia, karena sering melihatnya,” kata Sam.
Dia juga mengaku sudah dua kali membunuh. Pertama kali di Riau, saat itu dirinya berkelahi dengan temannya di salah satu kafe pada tahun 2005. Atas perbuatannya dia dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru. Setelah, itu dirinya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan dan akhirnya bebas setelah mendapat asimilasi Covid 19.
Baca juga: Polisi: Sam Tidak Gila, Hanya Ketagihan mengulang Kejahatan
Komentar