ACEHTREND.COM, Langsa- Sam (41) pelaku pemerkosaan terhadap DA (28) dan pembunuhan Rangga (9) pada Sabtu tengah malam (10/10/2020) di Gampong Alue Gadeng, Birem Bayeun, Aceh Timur, tidak mengidap gangguan jiwa. Residivis yang keluar penjara karena mendapatkan asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham itu, ketagihan mengulang kejahatan yang pernah dia lakukan sebelumnya.
Demikian pernyataan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat menggelar konferensi pers, Selasa (13/10/2020). “Hasil pemeriksaan kesehatan mental, pelaku tidak mengidap gangguan mental. Dia normal seperti manusia lainnya. Dia berani melakukan tindak pidana tersebut karena sebelumnya pernah melakukan hal yang sama,” ujar Kapolres.
Hingga saat ini, polisi sudah memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Yakni sebagai saksi petunjuk dan saksi yang menguatkan.
Polisi juga mengatakan, kepada pelaku polisi sebelumnya sudah melakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap. []
Baca juga:
Pemerkosaan DA Sudah Direncanakan, Sam Diancam Pasal Berlapis
Cerita Ayah Kandung: Baru Satu Minggu Pulang ke Aceh, Rangga Ingin Tinggal Bersama Ibunya
Disaksikan Ayah Kandung, Pahlawan Rangga Dikebumikan Usai Magrib