ACEHTREND.COM, Banda Aceh — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh kembali menyita 9.891 butir ekstasi dan sabu sebanyak 8,3 kilogram. BNNP juga turut mengamankan dua orang tersangka dan satu orang masih DPO.
Amatan aceHTrend, ribuan butir ekstasi di dalam dua bungkusan serta delapan bungkus sabu di dalam kemasan bubuk teh yang merupakan barang bukti, ditunjukkan di hadapan wartawan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNNP, Selasa sore (13/10202).
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, kemudian dikembangkan dan dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di tempat terpisah. Awalnya BNNP menangkap Z di Aceh Timur, selang tiga hari kemudian BNN menangkap R di Medan.
“Pengungkapan kasus tersebut dilakukan BNNP Aceh bekerja sama dengan Polda Aceh, berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti, maka bersama Polda Aceh melakukan upaya pengungkapan, dan hasilnya telah ditangkap dua pelaku di dua TKP, yang pertama R di Aceh Timur, dari pengembangan dilakukan penangkapan lagi terhadap Z di Medan,” kata Heru.
Menurutnya, hingga saat ini masih ada satu orang DPO berinisial T. Kronologi singkatnya R mendapatkan dan membawa barang tersebut atas perintah T dan menyerahkan ke Z.
“Kita tangkap R di Aceh Timur dengan barang bukti sebanyak delapan bungkus sabu, kemudian ekstasi 10 ribu butir, dari pengembangan R dilanjutkan ke Medan untuk menangkap Z yang merupakan orang yang menerima pesanan, atas perintah T yang masih DPO,” katanya.
Untuk saat ini, tambah Heru, BNNP Aceh masih melakukan pengejaran terhadap T, BNNP Aceh selalu berkomitmen untuk bersama sama memberantas narkoba di Aceh.
“Kerja sama terus kita jalin hingga pengungkapan kasus selanjutnya. Penangkapan pelaku pertama dengan kedua ada waktu yang berbeda, kita sedang melakukan beberapa penyelidikan lagi dari informasi di masyarakat. Barang tersebut rencananya akan di kirim ke Pulau Jawa. Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tentang Narkotika, pasal 112, 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin