• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Farid Harap Qanun Pemerintahan Mukim Memperkuat Peran Imum Mukim

Teuku Hendra KeumalaTeuku Hendra Keumala
Rabu, 14/10/2020 - 10:18 WIB
di BERITA, DPRK Banda Aceh
A A
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar saat mengikuti webinar Eksistensi Qanun Pemerintahan Mukim Berbasis Kearifan lokal, Selasa, 13 Oktober 2020.

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar saat mengikuti webinar Eksistensi Qanun Pemerintahan Mukim Berbasis Kearifan lokal, Selasa, 13 Oktober 2020.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengharapkan hadirnya Qanun Pemerintahan Mukim dapat memperkuat peran imum mukim di Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Farid dalam webinar bertema Eksistensi Qanun Pemerintahan Mukim Berbasis Kearifan lokal , Selasa (13/10/2020).

Webinar tersebut juga diikuti oleh Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad. Sementara narasumber yang dihadirkan, yaitu Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim MA, akademisi Fakultas Hukum Unsyiah, Sulaiman Tripa, Ketua Forum Studi dan Advokasi Kebijakan Aceh, Muhammad Taufik Abda, dan Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kota Banda Aceh, Dwi Putrasyah, dan Raihal Fajri bertindak sebagai moderator.

Farid Nyak Umar menjelaskan, pemerintah perlu melestarikan dan memperkuat eksistensi dari pemerintahan mukim baik secara kelembagaan, peran, dan fungsinya. Sebab mukim bisa berperan aktif membantu pemerintah kota dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

Pedagang di Jalan Kartini Sampaikan Uneg-Uneg ke Dewan Tak Mau Direlokasi ke Lamdingin

08/01/2021 - 22:57 WIB
aceHTrend.com

DPRK Banda Aceh Sahkan Tiga Raqan

30/12/2020 - 20:59 WIB
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar. Foto/aceHTrend/Teuku Hendra Keumala.

Berada di Dua Patahan, Farid Ingatkan Pentingnya Mitigasi Bencana

30/12/2020 - 00:59 WIB
Farid Nyak Umar. Foto/aceHTrend/Teuku Hendra Keumala.

DPP Tunjuk Farid Nyak Umar Sebagai Ketua DPD PKS Banda Aceh

29/12/2020 - 10:05 WIB

Setelah Qanun Pemerintah Mukim disahkan, mukim dapat berkoordinasi terkait penyelenggaraan pemerintahan gampong dalam mukim setempat. Berkoordinasi terkait penyelenggaraan pelaksanaan syariat Islam, kehidupan beragama, kerukunan hidup beragama di kemukiman, serta kehidupan adat istiadat.

Mukim juga dapat berperan dalam pelaksanaan tugas pembantu serta urusan pemerintahan di mukim yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan gampong. Kemudian melakukan koordinasi pengawasan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan berdemokrasi secara berkeadilan yang inklusif.

Selain itu kata Farid, mukim juga dapat membina dan memfasilitasi bidang pendidikan, sosial budaya, perlindungan hak-hak dasar, ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam mukim setempat.

“Mukim juga dapat menyelesaikan penyelesaian persengketaan secara adat dalam mukim setempat dan mengawasi fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam (SDA),” ujarnya.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat kota Banda Aceh kata Farid, DPRK Banda Aceh berkomitmen menjalankan fungsi legislasi dengan melahirkan qanun-qanun yang menjadi pedoman pelaksanaan pemerintahan guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Banda Aceh.

Farid juga menegaskan lahirnya Qanun Pemerintahan Mukim ini bukan untuk mengambil atau mengurangi peran dan wewenang camat, tetapi untuk memperkuat peran dan fungsi pemerintah di tengah-tengah masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal.

“Kita berharap kegiatan webinar ini dapat memberikan kontribusi dari peserta webinar, baik berupa pemikiran, masukan dan saran kepada Komisi I DPRK Banda Aceh untuk penyempurnaan Qanun Pemerintahan Mukim berbasis kearifan lokal,” tutur politisi PKS Banda Aceh itu.

Sementara itu, Ketua Komisi I Musriadi mengatakan, eksistensi mukim harus memiliki legalitas yang kuat dari sisi payung hukum. Sebagaimana yang diatur dalam regulasi, mukim sebagai lembaga adat juga merupakan lembaga pemerintah. Kedua unsur ini diibaratkan seperti jasad dan roh yang tidak bisa dipisahkan.

“Dengan kegiatan webinar yang melibatkan praktisi, akademisi, dan stakeholder terkait diharapkan kapasitas mukim ini memiliki sebuah legalitas secara esensial dan eksistensi dalam menjalankan pemerintahan mukim. Tentunya tidak memiliki tumpang tindih dengan camat dan keuchik,” katanya.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: DPRK Banda acehFarid Nyak UmarQanun Pemerintahan Mukim
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Polisi Sebut Kondisi Mental Korban Pemerkosaan di Aceh Timur Mulai Membaik

Selanjutnya

BNNP Aceh Tangkap Dua Orang dengan Barang Bukti 8,3 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi
BERITA

Dinkes Banda Aceh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak, Ini Syaratnya

Jumat, 22/01/2021 - 09:12 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Prajurit TNI Bantu Mantan Kombatan dan Korban Konflik di Aceh Utara

Kamis, 21/01/2021 - 19:38 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

Kamis, 21/01/2021 - 19:24 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Bupati Abdya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Padang Panjang 

Kamis, 21/01/2021 - 18:46 WIB
Pemilik Waroeng Melayu sekaligus Owner Aplikasi Lapak Baroe, Rahmat Faizin. aceHTrend/Masrian Mizani.
BERITA

Waroeng Melayu Abdya Resmi Dibuka, Pemesanan Bisa Melalui Aplikasi Lapak Baroe

Kamis, 21/01/2021 - 16:40 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 21/01/2021 - 16:33 WIB
Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam
BERITA

Dek Gam Minta KPK Awasi Dana Otsus Aceh

Kamis, 21/01/2021 - 11:52 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat meninjau lokasi yang terjadi abrasi, Rabu (20/1/2021).
BERITA

Lagi, Pemko Langsa Relokasi 9 KK Warga Gampong Teungoh ke Huntara

Kamis, 21/01/2021 - 11:33 WIB
Ketua Pengprov Hapkido Aceh, Amal Hasan berserta Pengurus Hapkido lainnya saat melakukan Audiensi dengan Pengurus Koni Provinsi Aceh pada Rabu 20 Januari 2021 di Gedung Koni Aceh/FOTO/Hapkido.
Olahraga

Hapkido Aceh Bidik PON Papua 2021 dan PON Aceh 2024

Rabu, 20/01/2021 - 22:46 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Konferensi pers BNN Provinsi Aceh, Selasa, 13 Oktober 2020 @aceHTrend/Taufan Mustafa

BNNP Aceh Tangkap Dua Orang dengan Barang Bukti 8,3 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waroeng Melayu Abdya Resmi Dibuka, Pemesanan Bisa Melalui Aplikasi Lapak Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Menteri Rokhmin Dahuri Dorong USK Menjadi Kampus Berbasis Riset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Ilustrasi
LIFE STYLE

Kenaikan Listrik Selama WFH Bisa Ditekan, Begini Caranya

Redaksi aceHTrend
22/01/2021

Ilustrasi
BERITA

Dinkes Banda Aceh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak, Ini Syaratnya

Redaksi aceHTrend
22/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Prajurit TNI Bantu Mantan Kombatan dan Korban Konflik di Aceh Utara

Mulyadi Pasee
21/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

Ihan Nurdin
21/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.