ACEHTREND.COM, Singkil — Satu unit mobil truk tangki dari barang sitaan negara yang berada di Kejaksaan Agung diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (14/10/2020).
Penyerahan mobil tangki tersebut diterima langsung oleh Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, dalam seremoni di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Singkil yang disaksikan Ketua Pengadilan Singkil, Kapolres, sejumlah anggota DPRK, dan perwakilan instansi terkait lainnya.
Menurut keterangan Bupati Dulmusrid kepada wartawan, barang tersebut adalah hasil sitaan negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.
“Barang yang diserahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara,” terang Bupati.
Truk tangki rampasan negara ini, kata bupati akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat Aceh Singkil khususnya untuk penanganan kebakaran.
Pada kesempatan itu, Bupati Dulmusrid bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Singkil memusnahkan barang bukti ratusan gram narkoba.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini, berupa sabu seberat 6,5 gram dan ganja seberat 559,43 gram dan beberapa helai pakaian yang masuk dalam 17 perkara narkotika sepanjang tahun 2020.
Ia menyebutkan, rentang waktu 2019 hingga 2020 ada 50 perkara pidana umum untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, 17 perkara di antaranya kasus narkotika.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar