ACEHTREND.COM, Banda Aceh — Tokoh agama di Langsa, Dr Zulkarnain, mengatakan, secara hukum Islam, apa yang dilakukan oleh Sam (41), warga Gampong Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur yang telah memerkosa dan membunuh harus diberikan hukuman kisas atau hukuman setimpal.
“Hukum kisas artinya nyawa harus dibayar nyawa,” ujar Dr Zulkarnain yang juga mantan ketua MPU Kota Langsa dan kini menjabat Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Langsa, kepada aceHTrend, Rabu (14/10/2020).
Sementara jika merujuk pada hukum positif, yang bersangkutan juga harus diberikan hukuman mati. Karena perbuatan yang dilakukannya dinilai sudah di atas batas kewajaran. Tidak hanya memperkosa ibunya, pelaku juga menghabisi nyawa anak korbannya.
“Di Aceh baru kali ini terjadi kasus seperti itu, di mana sudah memperkosa dan membunuh lagi, ini perbuatan yang benar-benar tidak bisa ditolerir. Aparat hukum harus memberikan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan perbuatannya,” kata Abu Chik Diglee ini.
Di dalam Islam katanya, juga tidak menolerir perbuatan-perbuatan seperti itu, karena itu sangat keji yang dilakukan oleh manusia. Apalagi, berdasarkan informasi pelaku sudah pernah melakukan perbuatan yang sama di Pekanbaru, Riau.
Kepada Pemerintah Aceh dirinya meminta agar ke depannya dalam qanun jinayat dimasukan hukum kisas, karena selama ini tidak ada. Sehingga, di bumi Serambi Mekah ini benar-benar tegaknya pelaksanaan syariat Islam secara kafah.
“Pemerintah wajib memasukkan hukum kisas, sehingga ke depan tidak ada lagi perbuatan-perbuatan seperti itu, yang sangat merugikan masyarakat lain,” tutupnya.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar