ACEHTREND.COM,Banda Aceh– Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Akmalul Riza dan Sekretaris Umum Ikbal Ramzani P, mengatakan pihaknya tidak mengakui Ahlul Zikri sebagai Ketua DPC IMM Kabupaten Abdya. Menurut mereka musyawarah cabang yang digelar pada Rabu (14/10/2020) di STKIP Muhammadiyah Abdya, ilegal. Mereka juga meminta aceHTrend mencabut berita yang mewartakan terpilihnya Ahlul Zikri.
Hal ini disampaikan oleh mereka dalam surat bertajuk Koreksi/hak jawab yang disampaikan kepada aceHTrend, terkait berita seremonial pemilihan Ketua DPC IMM Abdya yang ditulis oleh wartawan aceHTrend pada kamis (15/10/2020).
baca: Ahlul Zikri Nakhodahi PC IMM Abdya, Ini Nama 12 Formaturnya
Dalam suratnya bernomor: 31/E-23/I/2020), bertanggal 15 Oktober dan diterima aceHTrend, Jumat (16/10/2020), kedua punggawa IMM Aceh itu mengatakan musyawarah cabang yang mereka akui adalah yang dihelat pada 3-4 Oktober 2020 dengan ketua terpilih Abdul Jannan beserta beberapa formatur.
“Bahwa terkait dengan muscab ilegal yang diadakan pada 14 Oktober 2020, tidak benar dan melanggar ketentuan dalam AD/ART serta aturan organisasi IMM. Terkait persoalan ini, kami di DPD IMM Aceh memiliki mekanisme secara internal untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Akmalul Riza.
Dalam surat tersebut mereka juga meminta aceHTrend mencabut berita tersebut–redaksi tidak dapat memenuhi permintaan itu– karena menurut mereka aceHTrend telah melanggar Pasal 1 angka 13 Jo Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Mereka juga menilai kegiatan seremonial yang dimuat aceHtrend tidak sesuai dengan poin 1 Pedoman Media Siber, sehingga mereka meminta untuk dapat dipenuhi haknya sebagaimana point 2 huruf (b).
“Demikian surat koreksi kami sampaikan, semoga Pimpinan Redaksi Aceh trend dapat memenuhi permintaan kami, terima kasih,” tulis mereka di penutup surat. []
Surat yang meminta pencabutan berita tersebut, disebutkan turut ditembuskan kepada Dewan Pers, PWI Aceh dan AJI. []