ACEHTREND.COM, Sigli — Polres Pidie berhasil mengungkap kasus perdagangan anak dan persetubuhan serta pencabulan dan mengamankan tiga tersangka atas kasus ini.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destian, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra, kepada aceHTrend, Kamis (15/10/2020), menyebutkan, tiga tersangka yang diamankan itu yakni IFR (38), ibu rumah tangga, warga Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Pidie; I (40), pedagang, warga Gampong Raya Lhok Kaju, Kecamatan Indra Jaya, Pidie; dan DI (26), mahasiswa, warga Gampong Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
“Mereka telah diperdagangkan kepada tiga laki-laki dengan bayaran sebesar Rp200–500 ribu. Untuk korban Mawar telah empat kali diperdagangkan oleh tersangka IFR kepada tiga orang tersangka yang salah satunya masih DPO,” ucap Kasat.
Sementara korban Melati sebanyak tiga kali diperdagangkan oleh tersangka IFR kepada tiga tersangka yang salah satunya masih DPO. Lalu, atas dasar pengembangan dari keterangan kedua korban anak dan saksi lainnya dalam perkara tersebut, diperoleh hasil gelar perkara adanya muncul tindak pidana lainnya yaitu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana persetubuhan anak (TPPA) di bawah umur.
Akibat perbuatannya, ketiga orang tersebut disangkakan Pasal 2 UU RI Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang Jo Pasal 76F Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Mawar dan Melati sebelumnya tersangkut dugaan kasus khalwat dan ikhtilat dan ditangkap pada 1 Oktober 2020, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah kosong di Gampong Reung-Reung, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie. Dalam peristiwa itu ada 6 orang yang diciduk polisi, terdiri atas 2 dewasa (satu laki dan satu perempuan) dan empat anak anak ( 2 prempuan dan 2 laki-laki), termasuk Mawar Melati yang masih di bawah umur.[]
Editor : Ihan Nurdin