• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Pengungkapan Kasus Prostitusi Anak, Polres Pidie Tangkap Tiga Tersangka

SyafrizalSyafrizal
Jumat, 16/10/2020 - 15:22 WIB
di BERITA, Hukum
A A
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destian SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra SSos MH, saat menggelar jumpa pers, Kamis (15/10/2020).

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destian SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra SSos MH, saat menggelar jumpa pers, Kamis (15/10/2020).

Share on FacebookShare on Twitter

BACAAN LAINNYA

Irfan

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris STKIP BBG Dinobatkan sebagai Putra Favorit Pidie 2020

07/12/2020 - 08:05 WIB
aceHTrend/Masrian Mizani

Kutuk Predator Anak, Mahasiswa Abdya Turun ke Jalan

27/11/2020 - 06:29 WIB
aceHTrend.com

IMHA Kawal Proses Hukum Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak di Abdya

19/11/2020 - 11:55 WIB
Ilustrasi

Bocah Korban Pelecehan Seksual di Abdya Didampingi P2TP2A

18/11/2020 - 07:54 WIB

ACEHTREND.COM, Sigli — Polres Pidie berhasil mengungkap kasus perdagangan anak dan persetubuhan serta pencabulan dan mengamankan tiga tersangka atas kasus ini.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destian, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra, kepada aceHTrend, Kamis (15/10/2020), menyebutkan, tiga tersangka yang diamankan itu yakni IFR (38), ibu rumah tangga, warga Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Pidie; I (40), pedagang, warga Gampong Raya Lhok Kaju, Kecamatan Indra Jaya, Pidie; dan DI (26), mahasiswa, warga Gampong Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Iptu Ferdian menjalskan, pengungkapan itu berdasarkan pengembangan perkara tindak pidana khalwat dan ikhtilat serta pengakuan zina, diperoleh fakta baru bahwa para pelaku anak perempuan tersebut ada terkoneksi dengan jaringan prostitusi anak yang dikendalikan oleh mucikari.
Berdasarkan keterangan dari korban sebut saja Mawar dan Melati, keduanya telah diperdagangkan kepada laki-laki hidung belang atau penikmat seks oleh tersangka IFR dari Juli hingga September  2020.

“Mereka telah diperdagangkan kepada tiga laki-laki dengan bayaran sebesar Rp200–500 ribu. Untuk korban Mawar telah empat kali diperdagangkan oleh tersangka IFR kepada tiga orang tersangka yang salah satunya masih DPO,” ucap Kasat.

Sementara korban Melati sebanyak tiga kali diperdagangkan oleh tersangka IFR kepada tiga tersangka yang salah satunya masih DPO. Lalu, atas dasar pengembangan dari keterangan kedua korban anak dan saksi lainnya dalam perkara tersebut, diperoleh hasil gelar perkara adanya muncul tindak pidana lainnya yaitu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana persetubuhan anak (TPPA) di bawah umur.

Berdasarkan pengembangan tersebut, pada Selasa (13/10/2020), sekira pukul 20.00 WIB, di Terminal Terpadu Kota Sigli, Unit Opsnal Sat Reskrim telah menangkap satu orang yang diduga pelaku TPPA, yakni IFR.
Selanjutnya, pada Rabu (14/10/2020), sekira pukul 15.00 WIB, di Pasar Garot, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie, petugas meringkus tersangka I dan selang beberapa waktu kemudian, tepatnya pukul 16.00 WIB, petugas kembali meringkus tersangka DI, di Kompleks Terminal Kota Sigli. Sedangkan untuk pelaku IM masih dalam pengejaran.

Akibat perbuatannya, ketiga orang tersebut disangkakan Pasal 2 UU RI Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang Jo Pasal 76F Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Mawar dan Melati sebelumnya tersangkut dugaan kasus khalwat dan ikhtilat  dan ditangkap pada 1 Oktober 2020, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah kosong di Gampong Reung-Reung, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie. Dalam peristiwa itu ada 6 orang yang diciduk polisi, terdiri atas 2 dewasa (satu laki dan satu perempuan) dan empat anak anak ( 2 prempuan dan 2 laki-laki), termasuk Mawar Melati yang masih di bawah umur.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: #prostitusiperlindungan anakpidiePolres Pidie
Share13TweetPinKirim
Sebelumnya

Draf UU Cipta Kerja yang Di-upload Menko Perekonomian dan yang Dipegang Presiden Tidak Sama, Ini Permintaan Masyarakat Sipil

Selanjutnya

Alami Bocor Usus karena Kecelakaan Kerja, Tarmizi Remaja Asal Abdya Butuh Uluran Tangan

BACAAN LAINNYA

Mukhsinuddin SAg MM
BERITA

Penerimaan Calon Mahasiswa Baru STAIN Tgk Dirundeng telah Dibuka, Tersedia Seribu Kuota

Minggu, 24/01/2021 - 09:43 WIB
aceHTrend.com
BERITA

ACT Lhokseumawe Gelar Apel Kesiapsiagaan Relawan Menghadapi Bencana

Sabtu, 23/01/2021 - 20:38 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).
BERITA

Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Diduga Terlibat Pengeboman di Polrestabes Medan

Sabtu, 23/01/2021 - 20:26 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Cabdin Pendidikan Subulussalam-Aceh Singkil Adakan Lomba BEREH

Sabtu, 23/01/2021 - 20:06 WIB
Prof. Afridar. Foto:aceHTrend/Muhajir Juli
Pendidikan

Prof. Afridar Akan Wujudkan UNIKI Kampus Merdeka Berbasis Penguatan Karakter

Sabtu, 23/01/2021 - 13:48 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

Sabtu, 23/01/2021 - 12:07 WIB
Prof. Dr. Afridar.
Pendidikan

Prof. Dr. Afridar Akan Dikukuhkan Sebagai Rektor UNIKI Bireuen

Sabtu, 23/01/2021 - 08:35 WIB
aceHTrend.com
Banda Aceh

Sosialisasi Pajak Dengan Cara Unik, BPKK Banda Aceh Dapat Apresiasi Warga

Sabtu, 23/01/2021 - 05:51 WIB
Bupati Akmal Ibrahim (tengah) bersama dengan Sekda Thamrin (kiri), Direktur RSUD Teungku Peukan Ismail Muhammad (dua diri kiri) dan para tenaga medis saat mengecek alat pemecah bantu ginjal di ruangan operasi. @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Akmal Ibrahim: RSUD Teungku Peukan Boleh Kalah Dengan Status, Tapi Tidak dengan Kualitas

Jumat, 22/01/2021 - 20:42 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Kondisi Tarmizi yang hanya bisa terbaring di rumahnya @aceHTrend/Masrian Mizani

Alami Bocor Usus karena Kecelakaan Kerja, Tarmizi Remaja Asal Abdya Butuh Uluran Tangan

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

    ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Diduga Terlibat Pengeboman di Polrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Ayah di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi karena Memukul Anaknya dengan Sapu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Dr. Afridar Akan Dikukuhkan Sebagai Rektor UNIKI Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Teroris, Satu PNS Diringkus Densus 88 di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Ilustrasi @pngwing.com
BUDAYA

[Cerpen]: Sepatu-Sepatu

Redaksi aceHTrend
24/01/2021

Muhammad Nizam
LIFE STYLE

Muhammad Nizam Asal Aceh Timur Terpilih sebagai Ketua IKAMAPA Bogor

Mulyadi Pasee
24/01/2021

Mukhsinuddin SAg MM
BERITA

Penerimaan Calon Mahasiswa Baru STAIN Tgk Dirundeng telah Dibuka, Tersedia Seribu Kuota

Redaksi aceHTrend
24/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

ACT Lhokseumawe Gelar Apel Kesiapsiagaan Relawan Menghadapi Bencana

Mulyadi Pasee
23/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.