ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, telah mencabut Surat Edaran Gubernur Nomor 540/9186 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Program Stickering. Edaran itu dicabut pada Kamis, 15 Oktober 2020. Dengan dicabutnya surat edaran ini membuat pihak Pertaminan perlu mengantisipasi terjadinya antrean di SPBU.
“Terkait keputusan itu, Pertamina sebagai operator siap melaksanakan instruksi tersebut dan kami juga sudah menginstruksikan kepada seluruh SPBU untuk mematuhinya dan menghentikan program ini,” kata Unit Manager Comm, Rel & CSR Marketing Operation Region (MOR) I Pertamina, M Roby Hervindo, kepada aceHTrend, Jumat (16/10/2020).
Berdasarkan survei yang mereka lakukan terhadap 126 SPBU kata Roby, menemukan bahwa selama program ini antrean di SPBU berkurang sangat jauh yaitu hampir 70 hingga 80 persen, sehingga tidak mengganggu lagi warga di sekitar SPBU.
“Dengan dicabutnya program ini, maka perlu kita antisipasi bersama akan terjadi kembalinya antrean. Karena perlu diketahui bahwa premium dan bio solar adalah BBM yang dibatasi jumlahnya oleh kuota,” katanya.
Roby mengatakan, apabila seluruh lapisan masyarakat baik yang mampu dan tidak mampu menggunakan premium dan bio solar, maka tentunya dengan jumlah yang terbatas tidak semua bisa mendapatkan.
Kemudian, selama program stickering BBM, mereka juga melihat adanya potensi peningkatan PAD Pemerintah Aceh melalui pajak bahan bakar kendaraan bermotor, karena dengan program ini ternyata masyarakat mampu kembali menggunakan pertamax dan DEX. Dengan dicabut program ini maka akan kembali ke kondisi sebelumnya.
“Namun, sekali lagi sebagai operator migas yang taat kepada hukum, Pertamina tetap akan melaksanakan arahan dari gubernur untuk menghentikan program stiker kendaraan tepat sasaran BBM premium dan bio solar,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin