ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Forum Masyarakat Kawasan Das Krueng Aceh, meminta pemerintah untuk membatalkan kebijakan penataan kanal banjir krueng Aceh. Karena secara ekonomi kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat, apalagi di tengah wabah pandemi covid-19.
Juru bicara Forum Das Krueng Aceh, Reza Hendra Putra, menyampaikan kebijakan Pemerintah Aceh bersama dengan Balai Wilayah Sungai Sumatra I dalam penataan Banjir Krueng Aceh, kurang tepat dan tidak bijaksana di tengah masa pandemi covid-19 melanda dunia termasuk Provinsi Aceh.
Menurutnya kebijakan yang tertuang dalam surat Pemerintah Aceh bernomor 614/14344 tertanggal 8 Oktober 2020 tersebut mengakibatkan 1.400 orang berdampak secara ekonomi dan 804 di antaranya adalah masyarakat sekitar yang berkategori ekonomi menengah ke bawah.
Pihaknya juga menilai bahwa, kebijakan pemerintah tersebut tidak ada kaitannya dengan banjir yang melanda Banda Aceh dan Aceh Besar beberapa belakangan ini diakibatkan oleh tidak tertatanya Kanal Banjir Krueng Aceh.
“Artinya tidak ada hal yang mendesak untuk dilakukannya penataan kanal banjir krueng Aceh,” ujar Reza Hendra Putra kepada wartawan, di Cöt Iri, Krung Barona Jaya, Senin (19/10/2020).
Harusnya tambah Reza Hendra Putra, Penataan Kawasan Kanal Banjir Krueng Aceh ini memiliki perencanaan pembangunan terlebih dahulu. Begitu juga perencanaan pembangunan tersebut terintegrasi dengan fungsi lahan di tempat kanal bajir, serta melibatkan masyarakat sekitar sebagai upaya peningkatan ekonomi daerah dan masyarakat oleh pemerintah daerah.
“Hal ini juga dipandang penting sebagai upaya pemerintah dalam menjawab kecurigaan masyarakat, bahwa penataan kanal banjir krueng Aceh tersebut bukan sebagai kedok pengambil alihan lahan yang selama ini dikelola oleh masyarakat sekitar,” katanya.
Selanjutnya dalam penataan kanal banjir krueng Aceh, Forum Masyarakat Kawasan DAS Krueng Aceh merasa ketidakadilan yang terjadi. Pembongkaran bangunan di lahan kanal banjir krueng Aceh cuma tersentuh bangunan masyarakat kecil, dalam hal ini para peternak dan petani. Hal ini sangat kontras Ketika masyarakat kecil diingat oleh petugas untuk segera melakukan pembongkaran tapi bangunan-bangunan permanen di kawasan tersebut terkesan dibiarkan begitu saja.
Karena itu pihaknya meminta pemerintah Aceh untuk membatalkan kebijakan penataan kanal banjir krueng Aceh, karena kebijakan ini merugikan masyarakat di segi ekonomi apalagi saat pandemi seperti Sekarang.
Selain itu pihaknya juga meminta Bupati Aceh Besar untuk mencabut Surat bernomor 614/ 2804 dan Walikota
Banda Aceh Nomor 650/01240 tentang Perintah Pembongkaran yang ditujukan kepada warganya.
Serta meminta pemerintah Aceh untuk menunjukkan blue print (Cetak Biru) Kanal Banjir Krueng Aceh kepada masyarakat sebagai upaya kesinambungan pembangunan pasca pergusuran yang dialami warga pada lahan tersebut.
“Selain itu untuk menjawab kecurigaan publik akan pengalihan lahan pasca penataan tersebut. Kami meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Besar untuk menjelaskan secara hukum terkait keberadaan Gedung Arsip Nasional (ANRI) di Kawasan kanal banjir krueng Aceh. Hal ini sebagai upaya Pemerintah menjamin keadilan penegakkan hukum bagi warganya,” tuturnya.[]