ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Pemuda berinisial IKS alias CMB (35) ditangkap personel Polsek Dewantara saat membobol toko elektronik di Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Pemuda asal Gampong Tambon Baroh, kecamatan setempat diringkus pada Sabtu malam (17/10/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, melalui Kapolsek Dewantara AKP Nurmansyah, mengatakan pelaku merupakan spesialis pencurian barang-barang elektronik milik warga.
“Setelah dilakukan pengembangan dapat diketahui bahwa pelaku sudah beraksi sejak Januari hingga Oktober 2020, baik di dalam rumah warga dan beberapa toko elektronik,” katanya.
Nurmasyah menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian di tujuh lokasi yakni tiga kali di toko dan empat di rumah warga.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHPidana, ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.
Nurmansyah menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa lebih berhati-hati dan waspada terhadap maraknya aksi pencurian dengan tidak membiarkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kita juga minta agar sebelum meninggalkan rumah dapat dipastikan semua pintu dan jendela tertutup dan terkunci dan meminta kepada masyarakat agar memberlakukan siskamling,” pintanya.[]
Editor : Ihan Nurdin