ACEHTREND.COM, Blangpidie – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, mendukung penuh langkah Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim yang ingin membagikan lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Gampong Cot Seumantoek, Kecamatan Babahrot, Abdya.
Dukungan itu ia sampaikan dalam rapat bersama dengan para ketua organisasi keagamaan di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya, Jumat (23/10/2020).
Dalam rapat itu, selain Bupati Akmal Ibrahim, dan pengurus organisasi keagamaan di Abdya, juga dihadiri Wakil Bupati, Muslizar MT, Ketua DPRK Nurdianto, Kapolres AKBP Muhammad Nasution SIK, Kajari Nilawati SH, Sekda Drs Thamrin dan sejumlah pejabat lainnya.
“Saya sangat mendukung wacana Pak bupati Akmal yang berencana membagikan lahan bekas HGU PT CA kepada masyarakat. Dan rencana ini sangat positif. Saya berharap proses pembagiannya nanti dilakukan secara profesional dan porposional,’’ ungkap Nasir Djamil.
Rapat wacana pembagian tanah bekas HGU tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan pada 28 September 2020 lalu.
Dalam amar putusan mengabulkan kasasi Menteri ATR/Kepala BPN RI atau menolak gugatan yang diajukan PT Cemerlang Abadi, terkait permintaan pembatalan SK perpanjangan izin HGU yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Putusan MA itu sudah memiliki kekuatan hukum (inkcrah) sehingga Pemkab Abdya dapat merencanakan pemanfaatan lahan bekas HGU perusahaan kelapa sawit tersebut.
“Saya berjanji segera melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung agar salinan putusan mengabulkan kasasi atau menolak gugatan PT Cemerlang Abadi itu secepatnya dikirimkan, termasuk berkoordinasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN RI, terkait Tora di eks lahan HGU PT CA sehingga rencana baik Bupati Abdya membagikan lahan itu secepatnya terealisasi,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin