Oleh Subhan Tomi*
Kita mengetahui bersama saat ini Indonesia dan dunia dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19, yang telah banyak memakan korban. Tetapi kita harus tetap memberikan perhatian khusus kepada penyalahgunaan narkoba. Meningkatkannya peredaran narkoba yang begitu hebat di saat pandemi, merusak generasi bangsa. Ini terlihat dari banyaknya penindakan, penangkapan pemberantasan baik bagi bandar, kurir, pengguna hampir tiap harinya dengan berbagai macam cara.
Saat ini, Indonesia dalam status darurat narkoba yang mengancam bangsa terutama di kalangan pemuda sebagai calon pemimpin ke depan. Bisa diamati bahwa peredaran barang haram tersebut telah menyentuh seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Meurauke.
Data dari BNN paling tidak ada 40 – 50 kematian tiap harinya akibat penyalahgunaan narkoba, dengan 18.000 kematian tiap tahunnya di Indonesia karena penyalahgunaan narkoba. Kondisi tersebut membuat Indonesia darurat narkoba dan mendorong pemerintah melakukan inovasi seperti P4GN yang tertuang di Inpres No 2 Tahun 2020. Seharusnya segera ditindak lanjuti dengan secara serius oleh semua Lembaga, Kementerian sampai kedaerah Tk I dan TK II.
Miris, di saat bangsa ini tengah berjuang menghadapi pandemi ada sekelompok oknum yang memanfaatkan situasi ini dengan menyebarkan narkoba serta merekrut kurir dan pemakai. Ironis memang mereka yang bertindak selaku bandar, kurir dan pengguna telah mengetahui tentang bahaya penyalahgunaan narkoba itu sendiri yang merusak para pemuda dan umumnya masyarakat.
Sudah saatnya kita bersatu, meleburkan perbedaan untuk lawan narkoba.
*)Ketua Bidang Kesehatan DPD II KNPI Aceh Singkil. Ketua Lembaga Kesehatan PCNU Aceh Singkil.