ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara (Pase) mengelar aksi di depan Taman Riyadhah Kota Lhokseumawe, Rabu (28/10/2020).
Mereka mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk membebaskan Arwan Syahputra, mahasiswa Universitas Malikussaleh yang ditangkap saat melakukan aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Batubara, Sumatera Utara yang diikuti oleh elemen masyarakat, buruh, mahasiswa, dan pelajar pada 12 Oktober 2020 lalu.
Arwan Syahputra merupakan warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara dan kuliah di Unimal. Pertengahan Oktober lalu dia berada di kampung halamannya karena kuliah sedang berlangsung secara daring. Nah, saat itulah Arwan mengikuti kelompok aksi yang dilakukan di Gedung DPRD Batu Bara.
Koordinator aksi, Muhammad Fadli mengatakan penangkapan Arwan merupakan pembungkaman terhadap nilai-nilai demokrasi oleh pemerintah. Padahal mereka hanya menyampaikan aspirasi kaum marjinal terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Fadli menyebutkan, Arwan pada aksi tersebut menjabat sebagai koordinator aksi yang merupakan mahasiswa Hukum Tatanegara angkatan 2017 Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, serta Ketua HMI Komisariat Hukum Unimal terpilih Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara.
“Setelah melakukan aksi Arwan sempat kembali ke Lhokseumawe untuk kembali mengikuti perkuliahannya. Namun, menurut saksi mata, pada 20 Oktober 2020 ada dua orang yang menjemput Arwan di Mensa Kupi Lhokseumawe dengan menggunakan mobil Pajero atau Fortuner,” katanya.
Saat itu Arwan sempat hilang kontak dengan teman-teman mahasiswa lainnya, dan informasi terkini yang di himpun, Arwan dibawa ke Polres Batubara untuk menjalani pemeriksaan, terkait status hukumnya saat ini tersangka.
Dia menjelaskan, aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Batubara berjalan aman, namun tiba-tiba diduga ada provokator yang ingin membuat keributan saat aksi tersebut dengan melempar batu ke arah gedung dewan tersebut sehingga mengenai kepala Kasat Sabhara Polres Batubara.
“Saat itu terjadi chaos yang membuat para demonstran juga ikut terluka,” katanya.
Dia menyebutkan, setelah selesai aksi sekitar 42 orang para demonstran diamankan ke Polres Batubara, dan sampai saat ini dari jumlah tersebut sudah 11 orang yang dijadikan sebagai tersangka atas aksi yang berujung chaos tersebut.
Terkait penangkapan rekannya, puluhan mahasiswa tergabung dalam “Gerakan Mahasiswa Pembebasan Arwan” menuntut diberikan penangguhan penahanan terhadap arwan Syahputra, meminta Kapolres Batu Bara untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), dan diberikan pengalihan penahanan ke Unimal agar Arwan dibina di kampus.
Selanjutnya, mereka meminta kepada Kapolri untuk membebaskan semua tahanan aktivis demokrasi Indonesia dan mendesak presiden mengeluarkan perppu untuk mencabut Omnibus Law.
“Jika tuntutan kami tidak digubris, kami akan melakukan aksi lanjutan dengan massa lebih banyak,” tegas Fadli.[]
Editor : Ihan Nurdin