ACEHTREND.COM,Banda Aceh- Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Aceh H. Zaini Djalil, SH, membantah melarang anggota Parlemen Aceh dari partainya menghadiri Rapat Paripurna Hak Angket DPRA.
Hal ini ditegaskan Zaini Djalil dalam surat klarifikasi Partai NasDem Aceh, Selasa (27/10/2020) dengan nomor surat: 018/SI.I/DPW-NasDem/X/2020.
Dalam surat itu Zaini Djalil menyebutkan partainya tidak pernah mengeluarkan surat intruksi larangan hadir di Sidang Paripurna Hak Angket DPR Aceh. Karena hak angket adalah salah satu hak anggota DPR Aceh yang dijamin undang – undang.
Oleh karena itu, Zaini Djalil menyebutkan, anggota DPR Aceh yang bergabung dengan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggunakan sepenuhnya hak – hak mereka sebagai wakil rakyat sesuai dengan perundang – undangan, dan pertimbangan untuk membangun harmonisasi serta stabilitas proses pembangunan Aceh.
Zaini menjelaskan juga, bila beredarnya surat yang menyatakan pihaknya melarang wakil rakyat dari Partai NasDem menghadiri Paripurna Hak Angket, itu tidak berasal dari mereka. “Itu di luar pengetahuan kami. NasDem tidak pernah menerbitkan surat demikian,” kata Zaini Djalil.
Sebelumnya, beredar broadcast melalui WA, tentang “surat bersama” Partai NasDem dan PPP yang isinya melarang anggota DPRA dari kedua partai itu menghadiri Rapat Paripurna Hak Angket DPR Aceh. “Surat” tersebut beredar luas di berbagai grup WA. []