Afrizal Abdul Rasyid*
Dalam mengoptimalkan penguatan penanganan manajemen kesehatan di Masa Kebiasaan Baru (MKB) Pemerintah Provinsi Papua senantiasa memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan metitikberatkan pada penguatan sistem kesehatan. Memperkuat Puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan dan mewajibkan pelaksanaan 3T (tracing, test dan treatment).
Rumah sakit pemerintah dan rumah sakit mitra wajib mendukung penanganan Covid-19 tanpa melalaikan fungsi pelayanan umum/ pelayanan gawat darurat bagi pasien non Covid-19 sesuai protokol kesehatan.
Pemerintah Provinsi Papua mendukung penanganan Kesehatan dan peningkatan fungsi rumah sakit dalam penanganan Covid-19. Pendampingan karantina mandiri secara ketat bagi masyarakat yang positif Covid-19 dengan tanpa gejala oleh puskesmas dan/atau rumah sakit terdekat.
Penguatan kapasitas untuk Kabupaten/Kota dalam melakukan surveilans termasuk pelaporannya ke pemerintah provinsi secara berkala, dengan melaksanakan pemeriksaan, pemantauan dan pengawasan secara ketat serta terus – menerus serta memfokuskan penanganan Covid-19 bagi Kabupaten/Kota yang menjadi episentrum Covid-19 di Provinsi Papua.
Pemerintah kabupaten/kota harus tetap melaksanakan pemeriksaan, pemantauan dan pengawasan secara ketat serta terus menerus dan menunjuk bupati/walikota sebagai pengendali utama dalam upaya penanganan kesehatan.
Peningkatan Kesadaran Masyarakat Secara Masif dan Massal
Dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat secara masif dan massal, Pemerintah Provinsi Papua terus meningkatkan intensitas imbauan/kampanye/sosialisasi melalui berbagai media informasi. Baik media tulis, visual maupun audio/musik.
Melakukan kerjasama dengan media massa utama di provinsi dan kabupaten/kota, seperti televisi, media online, radio dan sejenisnya, untuk memberikan pendidikan dan penjelasan mengenai kehidupan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19 sesuai konteks Papua.
Pengembangan jaringan dan grup media sosial agar secara terus menerus menyebarkan informasi yang benar mengenai Covid-19 dan dampaknya, serta bagaimana dapat beradaptasi dalam kehidupan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 sesuai konteks Papua. Serta melakukan kerjasama lintas sektor termasuk dengan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh kelompok masyarakat lainnya dalam memberikan sosialisasi dan edukasi terkait penanganan Covid-19. Terutama untuk menanamkan pengertian dan kebiasaan beradaptasi dengan kebiasaan baru yang produktif dan aman Covid-19 serta menghilangkan berbagai stigma keliru mengenai Covid-19.
Dalam upaya mengoptimalkan sendi-sendi kehidupan masyarakat, Pemerintah Provinsi Papua tetap mengefektifkan pelayanan publik pada beberapa sektor dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, agar semua sektor-sektor tersebut dapat berjalan walaupun dilakukan dilakukan beberapa pembatasan. Sektor-sektor tersebut antara lain:
Kegiatan Sosial dan Keagamaan
Secara bertahap membuka kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu menghindari kerumunan dalam skala besar, menjaga jarak, mengenakan masker dan rajin mencuci tangan. Setiap fasilitas sosial dan keagamaan diwajibkan untuk melakukan desinfektan secara berkala, menyediakan tempat mencuci tangan dan menerapkan protokol Kesehatan. Khusus untuk tempat wisata/rekreasi dapat dibuka dengan mengikuti protokol Kesehatan dan diawasi secara ketat oleh Satpol PP dan pihak keamanan.
Acara perkawinan/pernikahan atau sejenisnya dapat dilakukan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol Kesehatan.
Kegiatan Pendidikan
Kegiatan belajar-mengajar dan aktivitas perkuliahan dalam bentuk tatap muka akan dibuka secara bertahap dan selektif setelah mendapat rekomendasi kesiapan sekolah dari bupati dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan, kecuali Kota Jayapura seluruhnya tetap dilaksanakan dari rumah.
Dukungan sektor-sektor terkait untuk pembukaan sekolah dalam bentuk tatap muka antara lain Dinas PU dalam penyiapan air bersih di sekolah, Dinas Perhubungan dalam memastikan transportasi anak sekolah sesuai protokol Kesehatan, Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekolah, Dinas Kesehatan melakukan mitigasi dan edukasi di sekolah.
Pembukaan belajar mengajar secara tatap muka menjadi tanggung jawab kabupaten yang disupervisi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Papua. Pembukaan belajar mengajar secara tatap muka akan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis tentang adaptasi kebiasaan baru bidang pendidikan.
Kegiatan Perekonomian
Membuka kegiatan ekonomi yang berdampak langsung pada masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan, terutama bandara, pelabuhan, terminal, transportasi umum, pasar/mal, hotel dan rumah makan. Memberikan insentif ekonomi dan pendampingan sektor informal terutama yang menjadi pusat kegiatan ekonomi Orang Asli Papua (OAP) agar berjalan kembali sesuai protokol adaptasi new normal yang sesuai dengan konteks Papua. Misalnya pasar mama-mama, kegiatan pertanian, penangkapan ikan, perkebunan dan perdagangan. Memperluas relaksasi aktifitas ekonomi menuju masyarakat produktif dengan memperkuat penerapan protokol kesehatan, terutama aktivitas ekonomi yang mendukung ketahanan pangan (pertanian, perkebunan dan perikanan), kerajinan, perbengkelan, konstruksi, manufaktur dan perdagangan lokal dan wilayah.
Relaksasi pajak daerah yang dapat membebani aktifitas produksi dan konsumsi secara langsung misalnya PBB dan pajak kendaraan. Mempertahankan daya beli masyarakat, terutama Orang Asli Papua (OAP), melalui berbagai skema bantuan sosial baik tunai maupun barang. Sektor usaha hiburan dan jasa seperti tempat karoke, rumah bernyanyi, bar, pub, club malam, panti pijat, bioskop atau usaha sejenis masih ditutup.
Transportasi
Penggunaan moda tranportasi darat/laut/udara pada pintu masuk/keluar wilayah Provinsi Papua hanya bersifat insidensial yang dilakukan secara ketat, dengan konsep/pola/perlakuan buka-tutup dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan. Penjualan tiket transportasi udara dan laut wajib dilakukan secara online dan mengikuti protokol kesehatan, khusus untuk tempat penjualan tiket transportasi laut (PT.Pelni/operator pelayaran) harus memastikan jumlah, kapasitas ruang dan jarak setiap calon pembeli/penumpang. Pengurusan Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) Provinsi Papua dilakukan secara online yang dikelola oleh Satgas Covid-19 Provinsi Papua.
Pembukaan penerbangan intra Papua berjadwal dan penerbangan perintis bersubsidi dilakukan sesuai dengan izin rute yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI yang disesuaikan dengan permintaan/persetujuan Bupati.
Pembukaan angkutan laut intra Papua berjadwal dan pelayaran perintis bersubsidi dilakukan sesuai dengan jaringan trayek yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI yang disesuaikan dengan permintaan/persetujuan bupati.
Setiap orang yang berkunjung atau masuk, keluar wilayah Papua serta seluruh maskapai penerbangan dan PT.Pelni wajib mematuhi teknis dan protokol transportasi Adaptasi New Normal di Provinsi Papua, dengan ketentuan sebagai berikut:
a)orang yang berkunjung dan keluar wilayah Papua yang bukan bertempat tinggal/bukan penduduk/bukan ber-KTP/kartu identitas di Provinsi Papua, wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19; menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan; menyertakan keterangan tempat tinggal serta tiket pulang pergi; surat pernyataan tidak akan Kembali ke Papua selama masa pandemik Covid-19 dalam masa kurun waktu 1 (satu) tahun;
b)orang yang berkunjung dan keluar wilayah Papua yang bertempat tinggal/penduduk ber-KTP/kartu identitas/yang berdinas termasuk suami/istri/anak di Provinsi Papua wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan Rapid Test negatif Covid-19;
c)orang yang berkunjung ke wilayah Papua yang bukan bertempat tinggal/bukan penduduk/bukan ber-KTP/kartu identitas di Provinsi Papua, wajib ditest (rapid antigen) di bandara dan pelabuhan, jika hasil test menunjukkan positif akan dipulangkan dan menjadi tanggung jawab maskapai Penerbangan dan Pelni.
Pelimpahan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan bagi orang yang berkunjung atau masuk, keluar wilayah Papua sebagaimana disebutkan sebelumnya, dilimpahkan kepada beberapa bupati/walikota yang wilayahnya merupakan pintu masuk dan keluar Provinsi Papua.
Pengaturan jarak dan kapasitas penumpang pada transportasi udara, laut dan darat harus maksimal 70% dari kapasitas daya muat dan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku jika terdapat pelanggaran di dalam pelayanan transportasi bagi masyarakat.
Teknis dan protokol di Provinsi Papua dikoordinasikan/ diawasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua dan akan diatur melalui Petunjuk Teknis dan Protokol Transportasi Adaptasi New Normal di Provinsi Papua.
Kegiatan Perkantoran
Untuk pencegahan COvid-19 dalam kegiatan perkantoran, Pemerintah Papua mewajibkan pelaku usaha/ perusahaan/ perbankan/ perkantoran untuk melaksanakan protokol Kesehatan dan mewajibkan pimpinan/manajemen melakukan pemeriksaan secara berkala serta melaporkan ke SATGAS apabila terdapat kasus Covid-19 di tempat kerjanya.
Apabila terjadi penemuan kasus positif Covid-19 di tempat-tempat pelayanan publik dan jasa/ perusahaan/ perbankan/ perkantoran maka wajib melakukan tindakan mitigasi dan penutupan aktifitas selama 10 (sepuluh) hari.
Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Komunitas
Dalam upaya Pemberdayaan masyarakat berbasis komunitas sebagai garda terdepan dalam hal pencegahan dan pelaporan dini kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi Papua melakukan pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat melalui kerjasama dengan tokoh agama, tokoh adat, pemuda dan tokoh kelompok masyarakat lainnya dalam penanganan Covid-19 untuk pencegahan dan penemuan kasus secara dini. Termasuk pembentukan pusat-pusat pemantauan masyarakat untuk pencegahan Covid-19.
Memaksimalkan peran relawan Pemuda Anti Corona (PAC) berbasis kelurahan dalam pencegahan dan penemuan kasus secara dini, serta bekerja sama dengan puskesmas terdekat. Penguatan sosialisasi pencegahan dan penanganan melalui RT/RW tangguh. Penguatan kegiatan gotong-royong berbasis masyarakat dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui penyebaran informasi berbasis masyarakat dan penerapan protokol kesehatan (tidak berkerumun, jaga jarak, memakai masker dan rajin cuci tangan), serta penemuan kasus secara dini melalui pendataan, pelaporan ke puskesmas dan membantu puskesmas dalam penelusuran kontak, jika terdapat masyarakat yang terindikasi Covid 19.
Penguatan gotong-royong berbasis masyarakat dalam mendukung kegiatan karantina mandiri pasien positif Covid-19 tanpa gejala/gejala ringan melalui penyediaan makanan dan keperluan kesehatan dengan meminta arahan dari puskesmas terdekat.
Penguatan pengawasan dan sanksi sosial bagi anggota masyarakat yang melanggar protokol adaptasi di masa kebiasaan baru dalam berkehidupan masyarakat yang sesuai dengan kaidah sosial dan peraturan perundangan.
Untuk memastikan pelaksanaan Adaptasi new normal masyarakat produktif dan aman Covid-19 dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Papua berjalan dengan baik, maka Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu merumuskan kebijakan dan kegiatan berbasis bukti, sehingga diperlukan kajian cepat yang dilakukan secara berkala untuk memetakan kemampuan dan kemauan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan surveilans. Memetakan perkembangan kasus Covid-19 secara berkala serta kemampuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penanganannya. Memetakan dampak Covid-19 terhadap perilaku kesehatan, kegiatan pendidikan dan ekonomi masyarakat.
Serta Membentuk Komite/Kelompok Kerja/Tim Adaptasi New Normal Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 fokus bekerja untuk :
1)Merumuskan kebijakan dan protokol tim adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif aman Covid-19 di berbagai kegiatan sosial, pendidikan dan ekonomi. Termasuk mengembangkan kebijakan dan protokol inovatif sesuai dengan konteks Papua;
2)Melakukan sosialisasi kebijakan dan protokol adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif aman Covid-19 kepada instansi pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat luas;
3)Mendampingi instansi pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat luas dalam menerapkan protokol adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif aman Covid-19, termasuk berbagai inovasi yang sesuai konteks Papua;
4)Mengembangkan kebijakan dan insentif agar kegiatan sosial, pendidikan dan ekonomi dapat berjalan sesuai dengan protokol adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif aman Covid-19;
5)Menyusun kerangka kerja dan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif aman Covid-19 serta melaporkan secara berkala kepada pengambil kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Hal kunci yang mau saya tegaskan di ujung tulisan ini, semua rencana dan tindakan Pemerintah Papua, bersandar pada semua aturan yang diterbitkan oleh Presiden RI dan kementerian terkait.
*)Penulis adalah pekerja NGO asal Aceh yang kini sedang berkhidmat di Papua.