ACEHTREND.COM, Banda Aceh — Sekretaris Umum Dewan Dakwah Aceh, Said Azhar, mengatakan, wakaf produktif merupakan salah satu upaya menjadikan wakaf sebagai sentra pemberdayaan ekonomi umat. Selain itu, untuk menghindari aksi penarikan kembali tanah wakaf oleh ahli waris lantaran tanah wakafnya tidak terurus, padahal letaknya berada pada lokasi yang sangat strategis.
Hal itu disampaikan Said Azhar dalam seminar Kampanye Gerakan Wakaf Produktif di Grand Lambhuk Hotel, Selasa (03/11/2020). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dewan Dakwah Aceh bekerja sama dengan Kanwil Kemenag Aceh.
Menurut Said, saat ini di Aceh dalam bidang perwakafan terkesan tidak membawa dampak yang signifikan. Walau pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan PP No 42 Tahun 2006. Khusus untuk Aceh, sudah ada Qanun 10 tahun 2018 dan juga Badan Wakaf Indonesia di samping badan-badan wakaf swasta seperti yang dimiliki oleh Dewan Dakwah.
Akan tetapi lanjutnya dalam realiatas pemanfaatan wakaf yang potensi di Aceh hampir 800 ribu hektare atau hampir 18% dari potensial nasional, masih sangat konvensional.
“Untuk itu maka perlu adanya gerakan bersama kampanye gerakan wakaf produktif sebagai satu upaya untuk memajukan Aceh melalui wakaf, baik untuk tujuan pendidikan, maupun kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya dalam rangka peningkatan pemberdayaan ekonomi umat terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19,” kata Said Azhar.
Ketua Panitia Zulfikar Tijue, dalam laporannya mengatakan kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kanwil Kemenag Aceh yang diwakili oleh Kabid Urais Kanwil Kemenag Aceh, Marzuki Ansari. Diikuti oleh 50 peserta, yaitu mahasiswa, nazir wakaf, perwakilan baitul mal, lembaga-lembaga laznas swasta, perwakilan ormas Islam yang mencakup wilayah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, serta pihak media.
Seminar ini bertujuan mengembalikan spirit umat Islam Aceh untuk menjadikan wakaf sebagai bagian terpenting dalam pemberdayaan ekonomi umat sesuai syariat. Selain itu juga untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam gerakan wakaf produktif dalam mewujudkan kesejahteraan, sebagaimana wakaf tempo dulu.
“Adapun hal yang terpenting lainnya adalah menjadikan wakaf produktif sebagai salah satu variabel pertumbuhan ekonomi di saat pandemi Covid-19. Di mana laju pertumbuhan ekonomi mengalami minus dan bahkan menuju ‘jurang’ resesi, baik pihak swasta terlebih pemerintah. Makanya gerakan wakaf akan mereduksi ketidakmampuan Pemerintah Aceh dalam realisasi anggaran untuk kesejahteraan masyarakat di segala sektor,” kata Zulfikar.
Sementara itu Kanwil Kemenag Aceh yang diwakili oleh Kabid Urais, Marzuki Ansari, dalam sambutan pembukaannya menyambut baik kegiatan tersebut.
Ia menambahkan saat ini di Aceh hampir semua tanah wakaf diproduktifkan. Di mana tujuannya untuk kemaslahatan ekonomi masyarakat.
“Tentunya dengan wakaf yang diproduktifkan akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat apalagi di masa pandemi Covid-19. Selain itu juga akan menyemangati pihak wakif yang mendapatkan harta wakafnya terus dirasakan manfaatnya oleh umat-umat selanjutnya,” jelas Marzuki Ansari.
Dalam kegiatan tersebut panitia menghadirkan sejumlah pemateri yang sangat berkompeten di bidang wakaf, di antaranya Plt Kepala Baitul Mal Aceh, Armiadi Musa, Ketua Badan Waqaf Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Edy Setiawan, dan Bidang Urais Kanwil Kemenag Aceh, Rahmawati.[]
Editor : Ihan Nurdin