• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Hendra Fadli Minta PT CA Taat Hukum dan Tidak Memprovokasi Keadaan

Masrian MizaniMasrian Mizani
Sabtu, 07/11/2020 - 15:17 WIB
di BERITA, Daerah
A A
Wakil Ketua DPRK Abdya Hendra Fadli

Wakil Ketua DPRK Abdya Hendra Fadli

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Blangpidie — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra Fadli, meminta manajemen PT Cemerlang Abadi agar menghormati keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Jadi tidak perlu membuat pemberitahuan ke publik yang isinya justru dapat memprovokasi keadaan. Toh  sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004 (lUUMA), ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan, jadi tidak perlu memprovakasi masyarakat dengan pemberitaan maupun selebaran,” ungkap Hendra Fadli, Sabtu (7/10/2020).

Ia menambahkan, dari ketentuan pasal tersebut dan dari penjelasan pasalnya yang juga berbunyi cukup jelas, maka dapat disimpulkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) tidak akan menunda pelaksanaan putusan kasasi.

Apalagi, kata Hendra, keluarnya Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT Cemerlang Abadi Atas Tanah di Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, yang hanya menyetujui perpanjangan seluas lebih kurang 2.002 hektare lahan HGU PT CA, merupakan wujud nyata pelaksanaan cita-cita konstitusional Republik Indonesia (Pasal 33 UUD 1945) dan dalam rangka melaksanakan agenda nasional tentang reforma agraria sesuai ketentuan UU Pokok agraria dan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

BACAAN LAINNYA

Ketua Prospera Aceh Barat Harmansyah.

Mafia Tanah Beraksi di Babahrot, Pospera Abdya Minta Aparat Hukum Bertindak

29/11/2020 - 10:06 WIB
Bupati Abdya Akmal Ibrahim @aceHtrend/Masrian Mizani

Bupati Abdya Serukan Lawan Mafia Tanah

29/11/2020 - 09:51 WIB
aceHTrend.com

Gelar Diskusi Publik, Hipelmabdya Sarankan Bekas Lahan HGU PT CA Dijadikan Sawah Baru

02/11/2020 - 10:26 WIB
aceHTrend.com

Nasir Djamil Dukung Langkah Bupati Akmal Bagikan Lahan Bekas HGU PT CA

24/10/2020 - 17:38 WIB

Tentunya, sambung politisi Partai Aceh itu, sebagai bagian dari unsur Pemerintahan Republik Indonesia di daerah, Pemerintah Kabupaten Abdya berkewajiban untuk mengawal agar cita-cinta konstitusional terkait reforma agraria tersebut dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

“Maka, kami sangat menyayangkan adanya imbauan yang diduga sengaja dibuat oleh pihak PT CA baru-baru ini yang diteken sejumlah kuasa hukumnya yang berkantor di Medan tersebut. Sebab imbauan yang dimuat pada salah satu media cetak tersebut selain terkesan arogan juga tidak taat hukum dan dapat memprovokasi keadaan ke arah yang tidak baik,” ujarnya.

Menurut Hendra, alangkah baiknya pihak PT CA menahan diri dan taat hukum. Bilapun ada hal-hal yang perlu diminta klarifikasi kepada pemerintah dan masyarakat Abdya, maka selaku penerima mandat rakyat di DPRK Abdya, setiap saat pihaknya siap memfasilitasi dialog dan debat  secara elegan dan terbuka dengan menghadirkan pihak PT CA dan otoritas berkepentingan lainnya.

“Kita harus kedepankan dialog agar dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat Abdya. Sehingga masyarakat kami dapat menyerap informasi secara utuh, berimbang, dan memahami benar konteks dan latar belakang persoalan menggemanya advokasi pelepasan sebahagian lahan PT CA untuk kepentingan rakyat Abdya,” tegas Hendra Fadli.

PT CA menerbitkan pemberitahuan di salah satu media terbitan luar Aceh. Salah satu poin dari pemberitaan itu bahwa pihak PT CA belum menerima surat pemberitahuan atas putusan Mahkamah Agung dalam selera Tata Usaha Negara Nomor: 410 K/TUN 2020.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: Hendra FadliPT cemerlang abadireforma agrariasengketa agraria
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Masyumi Reborn! Ini Perjalanan Sejarah Partai Islam Yang Pernah Berjaya Di Indonesia

Selanjutnya

Dewan Sampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Tiga Raqan Usulan Wali Kota

BACAAN LAINNYA

Sekda Abdya, Drs. Thamrin. @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Sekda Abdya: Penerapan E-Kinerja Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai 

Jumat, 22/01/2021 - 10:43 WIB
Ilustrasi
BERITA

Dinkes Banda Aceh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak, Ini Syaratnya

Jumat, 22/01/2021 - 09:12 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Prajurit TNI Bantu Mantan Kombatan dan Korban Konflik di Aceh Utara

Kamis, 21/01/2021 - 19:38 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

Kamis, 21/01/2021 - 19:24 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Bupati Abdya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Padang Panjang 

Kamis, 21/01/2021 - 18:46 WIB
Pemilik Waroeng Melayu sekaligus Owner Aplikasi Lapak Baroe, Rahmat Faizin. aceHTrend/Masrian Mizani.
BERITA

Waroeng Melayu Abdya Resmi Dibuka, Pemesanan Bisa Melalui Aplikasi Lapak Baroe

Kamis, 21/01/2021 - 16:40 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 21/01/2021 - 16:33 WIB
Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam
BERITA

Dek Gam Minta KPK Awasi Dana Otsus Aceh

Kamis, 21/01/2021 - 11:52 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat meninjau lokasi yang terjadi abrasi, Rabu (20/1/2021).
BERITA

Lagi, Pemko Langsa Relokasi 9 KK Warga Gampong Teungoh ke Huntara

Kamis, 21/01/2021 - 11:33 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Ketua Fraksi Nasdem-PNA, Danil Abdul Wahab, menyerahkan hasil pandangan akhir Nasdem-PNA kepada Wakil Ketua DPRK, Usman.

Dewan Sampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Tiga Raqan Usulan Wali Kota

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waroeng Melayu Abdya Resmi Dibuka, Pemesanan Bisa Melalui Aplikasi Lapak Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Menteri Rokhmin Dahuri Dorong USK Menjadi Kampus Berbasis Riset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Sekda Abdya, Drs. Thamrin. @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Sekda Abdya: Penerapan E-Kinerja Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai 

Masrian Mizani
22/01/2021

Ilustrasi
LIFE STYLE

Kenaikan Listrik Selama WFH Bisa Ditekan, Begini Caranya

Redaksi aceHTrend
22/01/2021

Ilustrasi
BERITA

Dinkes Banda Aceh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak, Ini Syaratnya

Redaksi aceHTrend
22/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Prajurit TNI Bantu Mantan Kombatan dan Korban Konflik di Aceh Utara

Mulyadi Pasee
21/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.