ACEHTREND.COM, Blangpidie — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra Fadli, meminta manajemen PT Cemerlang Abadi agar menghormati keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Jadi tidak perlu membuat pemberitahuan ke publik yang isinya justru dapat memprovokasi keadaan. Toh sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004 (lUUMA), ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan, jadi tidak perlu memprovakasi masyarakat dengan pemberitaan maupun selebaran,” ungkap Hendra Fadli, Sabtu (7/10/2020).
Ia menambahkan, dari ketentuan pasal tersebut dan dari penjelasan pasalnya yang juga berbunyi cukup jelas, maka dapat disimpulkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) tidak akan menunda pelaksanaan putusan kasasi.
Apalagi, kata Hendra, keluarnya Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT Cemerlang Abadi Atas Tanah di Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, yang hanya menyetujui perpanjangan seluas lebih kurang 2.002 hektare lahan HGU PT CA, merupakan wujud nyata pelaksanaan cita-cita konstitusional Republik Indonesia (Pasal 33 UUD 1945) dan dalam rangka melaksanakan agenda nasional tentang reforma agraria sesuai ketentuan UU Pokok agraria dan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Tentunya, sambung politisi Partai Aceh itu, sebagai bagian dari unsur Pemerintahan Republik Indonesia di daerah, Pemerintah Kabupaten Abdya berkewajiban untuk mengawal agar cita-cinta konstitusional terkait reforma agraria tersebut dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
“Maka, kami sangat menyayangkan adanya imbauan yang diduga sengaja dibuat oleh pihak PT CA baru-baru ini yang diteken sejumlah kuasa hukumnya yang berkantor di Medan tersebut. Sebab imbauan yang dimuat pada salah satu media cetak tersebut selain terkesan arogan juga tidak taat hukum dan dapat memprovokasi keadaan ke arah yang tidak baik,” ujarnya.
Menurut Hendra, alangkah baiknya pihak PT CA menahan diri dan taat hukum. Bilapun ada hal-hal yang perlu diminta klarifikasi kepada pemerintah dan masyarakat Abdya, maka selaku penerima mandat rakyat di DPRK Abdya, setiap saat pihaknya siap memfasilitasi dialog dan debat secara elegan dan terbuka dengan menghadirkan pihak PT CA dan otoritas berkepentingan lainnya.
“Kita harus kedepankan dialog agar dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat Abdya. Sehingga masyarakat kami dapat menyerap informasi secara utuh, berimbang, dan memahami benar konteks dan latar belakang persoalan menggemanya advokasi pelepasan sebahagian lahan PT CA untuk kepentingan rakyat Abdya,” tegas Hendra Fadli.
PT CA menerbitkan pemberitahuan di salah satu media terbitan luar Aceh. Salah satu poin dari pemberitaan itu bahwa pihak PT CA belum menerima surat pemberitahuan atas putusan Mahkamah Agung dalam selera Tata Usaha Negara Nomor: 410 K/TUN 2020.[]
Editor : Ihan Nurdin