ACEHTREND.COM, Blangpidie – Ketua Aliansi Pantau Pelayanan Rakyat (Alpala) Aceh, Miswar Fuady mendesak pihak kepolisian Aceh Barat Daya (Abdya) menjerat pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
Menurut Miswar Fuady, pelaku harus dihukum dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasalnya, korban pelecehan seksual masih berstatus anak-anak.
“Ini perbuatan sangat keji, di mana korban masih bocah berumur 7 tahun. Kita meminta agar pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap Miswar Fuady, Jumat (13/11/2020).
Dengan menggunakan UUPA, kata Miswar Fuady, membuat pelaku merasakan efek jera atas perbuatan yang dilakukannya.
Apalagi, tambah Miswar, anak merupakan generasi masa depan yang patut dijaga dan dilindungi. Sehingga tidak cukup pelaku dihukum dengan menggunakan hukum jinayat (cambuk).
“Anak masa depan kita yang harus kita jaga, dengan dihukum cambuk maka tidak akan membuat efek jera terhadap pelaku. Di samping itu, keunggulan Undang-Undang Perlindungan Anak ada pengaturan lebih rinci mengenai pemulihan korban, sementara dalam Qanun Aceh tidak ada,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, nasib nahas menimpa Bunga dan Melati (nama samaran). Bocah yang baru berumur 7 tahun itu dicabuli oleh salah seorang laki-laki berinisal DH (29) warga Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Menurut keterangan laporan tertulis yang diterima aceHTrend dari Polres Abdya, pencabulan itu terjadi pada Senin, 9 November 2020, sekira pukul 16.30 WIB.
Baca: Dua Bocah Perempuan di Abdya Jadi Korban Pencabulan Pemuda Bejat
“Kedua bocah ini masih pelajar (murid SD), umur mereka baru tujuh tahun,” ungkap Kapolres Abdya, AKBP M. Nasution SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi, Kamis (12/11/2020).
Pada hari kejadian, kata Erjan, Bunga dan Melati sedang bermain di kebun sawit di belakang rumah Bunga. Selain mereka berdua, juga ada satu orang bocah lagi, sebut saja Mawar (7) yang pada saat bersamaan juga bermain di kebun sawit tersebut.[]
Editor : Ihan Nurdin