• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Perjuangkan Hak Konsumen atas Penarikan Mobil yang Tak Prosedural, LPKSM Langsa Surati Polda Aceh

SyafrizalSyafrizal
Senin, 16/11/2020 - 20:47 WIB
di BERITA, Hukum
A A
Danil Putra Arisandh, M.Kom.I, Senin (16/11/2020).

Danil Putra Arisandh, M.Kom.I, Senin (16/11/2020).

Share on FacebookShare on Twitter

BACAAN LAINNYA

Kepala Kantor PT BAF Cabang Langsa, Helmi A Bakar, saat menyerahkan donasi pembangunan TPA dan Tempat Wudhu Musalah Gampong Jawa Baru, Jumat (18/9/2020).

Bussan Auto Finance Langsa Renovasi TPA dan Tempat Wudu Musala Gampong Jawa Baru

19/09/2020 - 19:54 WIB
Aria Putra memperlihatkan bukti lapor dirinya terhadap PT Adira ke Polres Langsa, Selasa (1/9/2020). @aceHTrend/Syafrizal MS

PT Adira Finance Langsa Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jual Mobil Nasabah yang Tertunggak Kredit Secara Sepihak

01/09/2020 - 19:40 WIB
Pemilik mobil Honda CRV, Efendi, yang menjadi korban perampasan, Jumat (20/3/2020).

Mobil CRV Milik Efendi Warga Langsa Dirampas di Medan

20/03/2020 - 12:31 WIB
NP dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (2/3/2020) @aceHTrend/Mulyadi Pasee

Debt Collector Asal Medan Lacak Mobil Nasabah Leasing di Lhokseumawe dengan Aplikasi Ponsel

02/03/2020 - 22:57 WIB

ACEHTREND.COM, Langsa – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Aneuk Nanggroe Kota Langsa menyurati Kapolri dan Polda Aceh. Hal ini untuk memperjuangkan hak dan keadilan bagi konsumen atas nama Aria Putra, terkait penarikan satu unit mobil oleh PT Adira Cabang Langsa yang diduga tidak prosedural.

Ketua LPKSM Aneuk Nanggroe, Danil Putra Arisandy, mengatakan, surat yang disampaikan kepada Kapolri dan Polda Aceh ini bersifat pemberitahuan terkait perkembangan laporan perkara konsumen atas nama Aria Putra yang sedang dilakukan di Polres Langsa sesuai laporan polisi nomor: LP/137/VIII/2020/Aceh/Res Langsa.

Baca: PT Adira Finance Langsa Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jual Mobil Nasabah yang Tertunggak Kredit Secara Sepihak

“Kita menilai ada perbedaan penafsiran dengan penyidik terkait perkara konsumen Aria Putra. Karenanya, atas perbedaan ini kita menyurati Kapolri, Polda Aceh, dan beberapa instansi terkait lainnya untuk mendapatkan kejelasan penafsiran perkara demi keadilan bagi konsumen,” sebut Danil.

Danil menjelaskan, dalam perkara konsumen Aria Putra ini, penyidik Polres Langsa menafsirkan sendiri secara subjektif dan memberi penilaian sendiri atas laporan konsumen menurut pasal 74 KUHP. Sehingga penyidik menganggap laporan kasus perlindungan konsumen tersebut kedaluwarsa sebagaimana tertuang dalam SP2HP Nomor: SP2HP/271/X/2020/Reskrim.

Menurutnya, dalam perkara ini seharusnya penyidik mengambil referensi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 998 K/PID.SUS/2013, tentang penjualan Ipad tanpa buku manual berbahasa Indonesia.

“Di sini disebutkan perkara konsumen tersebut bukan delik aduan, akan tetapi delik biasa, sehingga tidak dapat dikategorikan kedaluwarsa,” ungkap Danil.

Tambahnya, penyidik juga seharusnya mengaitkan perkara konsumen ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia. Yaitu setiap eksekusi jaminan fidusia diharuskan meminta izin dari pengadilan setempat agar tidak terjadinya diskriminatif terhadap konsumen yang selama ini berada di posisi yang lemah.

“Sudah ada contoh perkara konsumen yang diputuskan secara pidana oleh MA dan menjadi yurisprudensi seperti perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1490 K/Pid.Sus/2015, dalam putusan ini pelaku usaha dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung karena melanggar UU Perlindungan Konsumen,” terangnya lagi.

Pelaku usaha mencantumkan klausula baku untuk mengalihkan tanggung jawab terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran, sehingga konsumen dirugikan dan diskriminatif terhadap hak-hak konsumen.

“Seharusnya penyidik dapat merujuk pada putusan ini dalam memberikan keadilan bagi konsumen,” tutup Danil.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: Adira FinanceleasingPT Adira Finance
Share11TweetPinKirim
Sebelumnya

Rudi Ismawan Nakhodai PW Pemuda Muhammadiyah Aceh

Selanjutnya

Tahun Ini Abdya Paling Banyak Mendapat Tambahan Dana Insentif Daerah 

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Mantan Menteri Rokhmin Dahuri Dorong USK Menjadi Kampus Berbasis Riset

Rabu, 20/01/2021 - 18:54 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

Rabu, 20/01/2021 - 17:57 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie

Rabu, 20/01/2021 - 12:06 WIB
Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di lapas @ist
BERITA

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kelas II Blangpidie Abdya

Rabu, 20/01/2021 - 09:54 WIB
aceHTrend.com

Politik Bendera dan Parlok Bangsamoro di Filipina

Rabu, 20/01/2021 - 07:19 WIB
KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022. Keputusan tersebut dibuat pada Selasa (19/1/2021) di Banda Aceh.

KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

Selasa, 19/01/2021 - 22:08 WIB
Ilustrasi
BERITA

Listrik Padam di Beberapa Daerah di Aceh, PLN Minta Maaf

Selasa, 19/01/2021 - 21:13 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, didampingi Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muharram ST, saat meninjau rumah warga di Gampong Jawa, Selasa (19/1/2021).
BERITA

Tiga Rumah Warga di Gampong Jawa akan Direlokasi ke Gampong Timbang Langsa, Ini Sebabnya

Selasa, 19/01/2021 - 20:47 WIB
Muzakir Manaf @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Mualem Apresiasi Gerakan Yayasan Herry Center Abdya 

Selasa, 19/01/2021 - 20:07 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Kepala Badan Keuangan Abdya, Salman Alfarisi @aceHTrend/Masrian Mizani

Tahun Ini Abdya Paling Banyak Mendapat Tambahan Dana Insentif Daerah 

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Salah satu hasil perundingan damai antara Moro Islamic Liberation Front (MILF) dengan Pemerintah Filipina, adalah lahirnya otonomi. Salah satunya adalah dibenarkannya bendera Bangsamoro berkibar di daerah otonomi tersebut. Foto/Ist kiriman Nur Djuli.

    Rayakan Otonomi, Bendera Bangsamoro Berkibar di Cotabato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

    95 shares
    Share 95 Tweet 0
  • Rimo: Dari Afdeling Kebun Terus Menggeliat Menjadi Pusat Perdagangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Langgar Aturan, Polisi Diminta Usut Proses Hibah APBA untuk 100 Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

Mantan Menteri Rokhmin Dahuri Dorong USK Menjadi Kampus Berbasis Riset

Redaksi aceHTrend
20/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

Sadri Ondang Jaya
20/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie

Redaksi aceHTrend
20/01/2021

Mukhlis Puna
OPINI

Asal Mula Siswa Berkarakter Berawal dari Guru

Redaksi aceHTrend
20/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.