ACEHTREND.COM, Blangpidie – Satreskrim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk F (32), warga Kecamatan Setia, Abdya, pelaku eksploitasi seksual terhadap bocah perempuan di bawah umur.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (18/11/2020), di Mapolres Abdya, F berhasil dibekuk Senin (16/11/2020) sekira pukul 14.40 WIB di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
“Menurut laporan yang kita terima, pelaku F melecehkan dua bocah di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi.
Ia mengatakan, pada Minggu, 4 Oktober 2020 lalu sekira pukul 18.30 WIB, dua bocah yang masih saudara sepupuan Bunga (5) dan Melati (6) sedang tidur di dalam kamar orang tua Melati di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.
“Si pelaku dengan ayah korban Melati ini teman dekat. Dan pelaku sering bermain ke rumah mereka,” ujarnya.
Mengetahui ada dua bocah tersebut di kamar, F langsung masuk ke kamar. Dia meminta Melati memegang kelaminnya, tetapi Melati menolak dan keluar kamar.
Selanjutnya F mengelabui Bunga. Dia memberikan uang Rp2 ribu kepada Bunga dan menyuruhnya membeli jajan di warung samping rumah. Setelah Bunga kembali ke kamar, F langsung mengunci pintu kamar dari dalam.
Selanjutnya F meminta Bunga mempermainkan alat kelaminnya hingga mengalami ejakulasi dan menggunakan cairan kelaminnya untuk mengkesplorasi kelamin korban. Karena merasa sakit, sambungnya, korban akhirnya teriak hingga terdengar oleh paman korban berinisial R.
Kemudian R langsung menghampiri dan menanyakan kepada pelaku kenapa keponakannya itu berteriak. Saat itu, kata Erjan, pelaku beralasan jika korban sedang mengigau.
“Keesokan harinya korban Melati menceritakan kejadian tersebut kepada paman dan orang tua korban berdasarkan cerita Bunga. Selanjutnya pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” terangnya.
Saat ditangkap, kata Erjan, dari dompet pelaku juga ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
“Jadi, menurut pengakuan pelaku ke penyidik, sehari sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sudah mengonsumsi sabu, dan selama ini pelaku memang sudah bergantungan dengan narkotika jenis sabu. Jadi untuk kasus narkotika ini, nanti kita serahkan kepada pihak Satres Narkoba,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 huruf E Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 Ayat(1), undang Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.[]
Editor : Ihan Nurdin