• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Polres Abdya Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual pada Anak serta Satu Paket Sabu

Masrian MizaniMasrian Mizani
Rabu, 18/11/2020 - 17:54 WIB
di BERITA, Hukum
A A
aceHTrend/Masrian Mizani

aceHTrend/Masrian Mizani

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Blangpidie – Satreskrim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk F (32), warga Kecamatan Setia, Abdya, pelaku eksploitasi seksual terhadap bocah perempuan di bawah umur.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (18/11/2020), di Mapolres Abdya, F berhasil dibekuk Senin (16/11/2020) sekira pukul 14.40 WIB di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

“Menurut laporan yang kita terima, pelaku F melecehkan dua bocah di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi.

Ia mengatakan, pada Minggu, 4 Oktober 2020 lalu sekira pukul 18.30 WIB, dua bocah yang masih saudara sepupuan Bunga (5) dan Melati (6) sedang tidur di dalam kamar orang tua Melati di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.

BACAAN LAINNYA

ersangka dan barang bukti saat diamankan di Polres Langsa, Kamis (25/2/2021).

Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Langsa karena Memiliki 39 Paket Sabu

25/02/2021 - 15:55 WIB
Ilustrasi ganja kering

Sat Resnarkoba Polres Langsa Amankan 5 Kg Ganja dan 131 Gram Sabu

15/02/2021 - 20:02 WIB
aceHTrend.com

Tiga Pria dan Dua IRT Ditangkap Terkait Kepemilikan 0,5 Kg Sabu dan Ekstasi

13/02/2021 - 17:38 WIB
Ketiga pelaku dan barang bukti setelah diamankan di Polsek Matangkuli

Polisi Tangkap Keuchik dan Mantan Keuchik di Matangkuli saat Asyik Pesta Sabu

12/02/2021 - 17:46 WIB

“Si pelaku dengan ayah korban Melati ini teman dekat. Dan pelaku sering bermain ke rumah mereka,” ujarnya.

Mengetahui ada dua bocah tersebut di kamar, F langsung masuk ke kamar. Dia meminta Melati memegang kelaminnya, tetapi Melati menolak dan keluar kamar.

Selanjutnya F mengelabui Bunga. Dia memberikan uang Rp2 ribu kepada Bunga dan menyuruhnya membeli jajan di warung samping rumah. Setelah Bunga kembali ke kamar, F langsung mengunci pintu kamar dari dalam.

Selanjutnya F meminta Bunga mempermainkan alat kelaminnya hingga mengalami ejakulasi dan menggunakan cairan kelaminnya untuk mengkesplorasi kelamin korban. Karena merasa sakit, sambungnya, korban akhirnya teriak hingga terdengar oleh paman korban berinisial R.

Kemudian R langsung menghampiri dan menanyakan kepada pelaku kenapa keponakannya itu berteriak. Saat itu, kata Erjan, pelaku beralasan jika korban sedang mengigau.

“Keesokan harinya korban Melati menceritakan kejadian tersebut kepada paman dan orang tua korban berdasarkan cerita Bunga. Selanjutnya pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” terangnya.

Saat ditangkap, kata Erjan, dari dompet pelaku juga ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Jadi, menurut pengakuan pelaku ke penyidik, sehari sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sudah mengonsumsi sabu, dan selama ini pelaku memang sudah bergantungan dengan narkotika jenis sabu. Jadi untuk kasus narkotika ini, nanti kita serahkan kepada pihak Satres Narkoba,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 huruf E Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 Ayat(1), undang Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: hukumnarkobapelecehan seksualpolres abdya
Share232TweetPinKirim
Sebelumnya

HRS Bersedia Diperiksa Asalkan Kerumunan Kampanye Anak Jokowi Ditindak

Selanjutnya

Kurikulum Darurat & Peran Orangtua di Rumah Sebagai Guru

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Sembilan Rumah di Sungai Pauh Pusaka Langsa Ludes Terbakar

Jumat, 26/02/2021 - 10:35 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM, saat disuntik vaksin tahap dua, Kamis (25/2/2021).
BERITA

Wakil Wali Kota Langsa Disuntik Vaksin Sinovac Tahap Dua

Kamis, 25/02/2021 - 22:03 WIB
aceHTrend.com
BERITA

PNS Abdya Sumbang Rp54 Juta untuk Korban Gempa Sulbar dan Banjir Kalsel

Kamis, 25/02/2021 - 21:50 WIB
Sulaiman di RS Graha Bunda Idi Rayek.
BERITA

Pria di Idi Tunong Tusuk Besannya dengan Pisau karena Kesal pada Menantu

Kamis, 25/02/2021 - 21:36 WIB
Muslim Ayub/Foto/Istimewa.
Hukum

Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

Kamis, 25/02/2021 - 19:44 WIB
KMP Aceh Hebat 3 @aceHTrend/Sadri Ondang Jaya
Politik

Dituding dari Kapal Bekas, Dishub Aceh: Pengadaan KMP Aceh Hebat Melalui Mekanisme Multiyears

Kamis, 25/02/2021 - 18:31 WIB
Massa AGAH melakukan unjuk rasa di depan Dinas Perhubungan Aceh, Kamis (25/2/2021). Mereka menduga bila 3 unit KMP Aceh Hebat dibangun dari kapal bekas pakai. Foto/Ist.
Politik

Tuding Kapal Aceh Hebat Dibangun dari ‘Rongsokan’, Massa Demo Dishub Aceh

Kamis, 25/02/2021 - 13:52 WIB
Wisata arung jeram di sungai Lae Kombih @travelingyuk.com
BERITA

Penggiat WKS Gencar Promosikan Kepariwisataan Kota Subulussalam

Kamis, 25/02/2021 - 12:10 WIB
Wisuda USK, Februari 2021. Foto/Ist.
Pendidikan

Jumlah Pengangguran di Aceh Berada di Peringkat 8 Nasional

Kamis, 25/02/2021 - 06:56 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Liza Sera.

Kurikulum Darurat & Peran Orangtua di Rumah Sebagai Guru

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Massa AGAH melakukan unjuk rasa di depan Dinas Perhubungan Aceh, Kamis (25/2/2021). Mereka menduga bila 3 unit KMP Aceh Hebat dibangun dari kapal bekas pakai. Foto/Ist.

    Tuding Kapal Aceh Hebat Dibangun dari ‘Rongsokan’, Massa Demo Dishub Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Babah Lhung Blangpidie Temukan Bayi Dalam Goodie Bag di Warungnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Idi Tunong Tusuk Besannya dengan Pisau karena Kesal pada Menantu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balada Rumah Dinas Dosen, dan Rencana Pembangunan Kampus USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

Sembilan Rumah di Sungai Pauh Pusaka Langsa Ludes Terbakar

Syafrizal
26/02/2021

Salah satu rumah dosen di Kopelma Darussalam, Sektor Selatan, yang telah difungsikan sebagai kos-kosan. Foto/acehtrend.com/Muhajir Juli.

Balada Rumah Dinas Dosen, dan Rencana Pembangunan Kampus USK

Muhajir Juli
26/02/2021

Ilustrasi potret kemiskinan Aceh/FOTO/Hasan Basri M.Nur/aceHTrend.
Artikel

APBA 2021 Tidak Fokus Pada Pengentasan Kemiskinan?

Redaksi aceHTrend
26/02/2021

Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM, saat disuntik vaksin tahap dua, Kamis (25/2/2021).
BERITA

Wakil Wali Kota Langsa Disuntik Vaksin Sinovac Tahap Dua

Syafrizal
25/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.