ACEHTREND.COM, Lhokseumawe — Seorang mahasiswa dan seorang siswa di Lhokseumawe kompak melakukan aksi melawan hukum dengan menjambret seorang mahasiswi di kota tersebut. Keduanya kini telah ditangkap oleh personel Polres Lhokseumawe.
Pelaku berhasil ditangkap dalam hitungan 2 x 24 jam setelah melakukan tindakan kriminal terhadap Niza Maulina (18), seorang mahasiswi Universitas Malikussaleh di Jalan Medan – Banda Aceh, persisnya di Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan kedua begal berinisial FZ (20) mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Lhokseumawe dan SR (18) siswa di salah satu SMA di Lhokseumawe,
“Usai melakukan aksinya, pelaku menjual hp korban seharga Rp400 ribu, uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba,” kata Eko Hartanto kepada awak media saat gelar konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (19/11/2020).
Menurut pengakuan tersangka, kata Kapolres, mereka telah membuntuti korban, kemudian memanfaatkan kondisi jalan yang sedang sepi untuk menjambret mahasiswi asal Desa Blang Kolak 2, Takengon, Aceh Tengah.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke 2e, 4e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Eko juga mengimbau masyarakat lebih waspada. Letakkan barang berharga di tas agar tidak mengundang pelaku kejahatan.
“Kami ingatkan para begal yang belum tertangkap, jangan coba-coba beraksi di wilayah saya, kami pastikan tangkap semua,” tegasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin