ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh meluncurkan aplikasi online sistem pelaporan dan penerimaan pembayaran pajak daerah menggunakan tapping box untuk sektor perhotelan dan restoran. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah.
Tapping box merupakan alat monitoring transaksi usaha di hotel-hotel dan restoran untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan sistem ini, akan memudahkan para wajib pajak dan membantu melakukan pencatatan dan pelaporan pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh M Iqbal Rokan, mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh sudah meluncurkan program ini pada maret lalu untuk pemasangan tapping box di beberapa hotal dan restauran dalam kawasanan Kota Banda Aceh.
Menurutnya, pemasangan ini dilakukan secara bertahap, untuk tahap pertama sebanyak 30 unit atas kerja sama dengan Bank Aceh Syariah. Dengan harapan semua wajib pajak, baik hotel dan restauran nantinya semua terpasang tapping box.
Iqbal Rokan menjelaskan, alat ini berfungsi untuk mengetahui berapa jumlah pajak yang diterima oleh wajib pajak, karena menurutnya wajib pajak ini merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk memungut pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, kata dia ada beberapa kendala ketika tapping box terpasang, yaitu terjadinya wabah pandemi Covid-19 yang memengaruhi seluruh perekonomian dunia. Sehingga walaupun alat ini sudah terpasang tapi belum berjalan maksimal.
“Di masa pandemi ini banyak dunia usaha, khususnya hotel dan restauran yang tutup, sehingga belum bisa dilakukan perbandingan sebelum dan setelah menerapkan sistem tapping box ini,” kata Iqbal Rokan, saat dijumpai di ruang kerjanya, di Banda Aceh, Kamis (19/11/2020).
Untuk usaha perhotelan pada umumnya sudah menggunakan alat memadai untuk pelaporan keuangan, sehingga dapat dengan mudah dipasang tapping box ini. Namun untuk restauran di Kota Banda Aceh ini hanya usaha waralaba atau franchise saja yang sudah memiliki alat pelaporan keuangan, sementara warung kopi masih menjalankan usahanya secara manual, ini yang menurutnya masih menjadi kesulitan tersendiri untuk pemasangan tapping box.
“Kami berharap ke depan semua usaha baik itu restauran, usaha franchise maupun kafe mengunakan sistem pembayarannya dengan mesin, sehingga bisa menempelkan tapping box ini ke mesin mereka,” tutur Iqbal Rokan.

Dalam membangun sebuah daerah kata Iqbal Rokan, pemerintah membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama para wajib pajak. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar membayar pajaknya. Karena pajak ini akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, membiayai kebutuhan–kebutuhan masyarakat melalui pembangunan.
“Pemerintah membutuhkan pembiayaan pembangunan dari pendapatan asli daerah, terutama pajak. Kalau masyarakat hari ini banyak mengeluhkan jalan rusak, saluran tersumbat, karena kewajiban dari wajib pajak ini tidak sepenuhnya dijalankan,” ujarnya.
Iqbal Rokan berharap dengan pemasangan tapping box ini bisa mendapatkan angka ril dari sektor hotel dan restoran. Dengan adanya alat ini minimal perdebatan–perdebatan khususnya dalam hal penetapan besaran yang harus dibayar oleh wajib pajak bisa diperkecil.
“Karena jika wajib pajak patuh mungkin alat ini tidak perlu dipasang. Namun demikian kami terus berupaya melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak kepada masyarakat,” tutup Iqbal Rokan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Zuhri, menyampaikan untuk pemasangan tapping box ini direncanakan pada tahun 2019 lalu. Namun baru terlaksana pada maret 2020. Hal tersebut tindak lanjut dari arahan KPK untuk optimalisasi penerimaan daerah.
Menurutnya meski alat ini dipasang untuk penekanan kebocoran PAD, tetapi tapping box ini bukan suatu alat pelaporan murni yang harus mereka terima dari wajib pajak, alat ini hanyalah sebagai bukti untuk memudahkan pemeriksaaan.
Begitu juga tidak bisa diakui seratus persen kebenaran yang dilaporkan para wajib pajak tapi ini sebagai alat pembanding, serta menekan kebocoran dari pelaporan yang mereka sampaikan. Dengan harapan pemasangan ini untuk peningkatan PAD dan transparan dalam pemerintahan.
“Terutama Banda Aceh sebagai kota smart city, ingin memacu wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak yang sebenarnya,” kata Zuhri.
Zuhri menjelaskan, di Banda Aceh untuk hotel yang tercatat aktif sekitar 84 wajib pajak, sedangkan restoran pendataan terakhir mencapai 864 wajib pajak termasuk kafe dan kantin. Sementara yang sudah terpasang tapping box sebanyak 30 unit terdiri atas 16 hotel dan 14 unit untuk pajak restauran.
Menurutnya penerapan ini secara bertahap akan terus ditambah. Namun, karena tahun ini terkendala dengan wabah Covid-19, banyak wajib pajak menjerit karena konsumen berkurang, maka untuk penambahan ditunda sampai tahun 2021.
“Pemasangan ini tidak memberatkan para wajib pajak, karena yang dicatat adalah penerimaan pajak, malah ini memudahkan para wajib pajak,” kata Zuhri.
Menurut Zuhri dengan memasang tapping box akan mengetahui omset sebenarnya karena tercatat pada sistem. Banyak keuntungan lain yaitu adanya bukti pencatatan penjualan.
Pada tahun 2019 penerimaan daerah dari sektor perhotelan mencapai Rp16.262.489.580, sementara dari sektor restoran yaitu Rp14.188.290.467.
“Untuk saat ini belum bisa digambarkan besaran yang akan diterima karena wabah Covid-19 berpengaruh terhadap penjualan, juga untuk hotel sangat signifikan terjadi penurunan, namun kami menargetkan dengan penerapan sistem tapping box ini dapat menyumbang 30 persen PAD dari sektor perhotelan dan restoran,” tutur Zuhri.[]
Editor : Ihan Nurdin