ACEHTREND.COM, Blangpidie – Pihak Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) yang disimpan mulai dari tahun 2011-2020 dengan cara dihancurkan menggunakan mobil giling mini.
Proses pemusnahan tersebut berlangsung di halaman belakang RSUTP, Abdya, Jumat (20/11/2020).
Direktur RSUTP Abdya, dr Muhammad Ismail menyebutkan, pemusnahan obat-obatan yang sudah memasuki masa kedaluwarsa itu berdasarkan surat Nomor: 445/769/2020 tentang Pelaksanaan Pemusnahan Obat dan BMHP Kedaluwarsa.
Ia menambahkan, obat dan BMHP kedaluwarsa yang dimusnahkan itu merupakan akumulasi dari tahun 2011 sampai Juni 2020, yang telah berdampak pada ruang penyimpanan obat dan BMHP RSUTP Abdya.
“Proses pemusnahan obat ini dilaksanakan oleh tim yang sudah di-SK-kan oleh bupati, yang terdiri atas berbagai unsur meliputi pimpinan daerah, Dinas Kesehatan, RSUTP, Inspektorat, Polres Abdya, Kejari dan Badan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Ismail menyebutkan, tujuan pelaksanaan pemusnahan obat dan BHMP tersebut untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh pengguna sediaan kefarmasian dan bahan medis habis pakai yang tidak tepat, serta memenuhi persyaratan, keamanan dan kemanfaatan, menekan biaya pemeliharaan obat serta mencegah pencemaran lingkungan.
“Jadi, jenis barang yang kita musnahkan, yaitu obat narkotik, psikotropik, prekusor farmasi, obat-obat tertentu, antibotik, analgetik anti piretik dan obat golongan lainnya serta BMHP yang sudah kedaluwarsa tahun 2011 dan 2020,” sebutnya.
Jika dirupiahkan, tambah Ismail, semua obat-obatan yang dimusnahkan itu berjumlah Rp2,5 miliar lebih.
“Untuk cara pemusnahan ini, barang dipilah dan dihancurkan dengan mobil giling, kemudian diangkut menggunakan jasa pihak ketiga PT Roro Ageung Pertiwi, kemudian dimusnahkan oleh PT Wastec Internasional di Jakarta sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,” pungkas Ismail.[]