ACEHTREND.COM,Lhokseumawe-Kebaikan hati orang Aceh, ternyata telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis penyeludupan etnis Rohingya. Melalui ragam rekayasa sosial, ‘pengungsi’ itu didamparkan ke Aceh. Setelah mendapatkan bantuan dan hunian sementara, satu persatu bangsa keling itu hilang dari penampungan. Sempat diduga diculik, ternyata mereka lari menuju tujuan akhirnya.
Perihal terdamparnya etnis Rohingya, bukan baru sekali terjadi di Aceh. Tapi sudah berkali -kali. Dramanya selalu sama, terdampar dan lapar. Terbaru, Senin (7/9/2020) mereka terdampar di Lhokseumawe. Sebelumnya, pada Rabu (44/6/2020) mereka ‘terdampar’ di perairan Seunuddon. Dengan memanfaatkan rasa kemanusiaan, para mafia berhasil mendaratkan ‘awak plueng’ itu. Sebelumnya, berkali -kali perahu pengungsi yang lari dari kamp pengungsian di Bangladesh terombang – ambing di perairan Aceh dan kemudian diselamatkan oleh nelayan dan didaratkan oleh pemerintah.
Hasil penelusuran aceHTrend, setelah tiba di kamp pengungsian sementara, satu persatu pengungsi itu melarikan diri. Contoh teranyar yaitu di camp Cot Gapu, Bireuen. Walau mendapatkan perhatian cukup besar dari pemerintah dan masyarakat, akhirnya pengungsi di sana kosong karena satu -Persatu ‘hilang’. Hingga BLK Cot Gapu, kosong, tidak ada pelaku yang berhasil ditangkap.
Polisi Resor Lhokseumawe, Minggu (22/11/2020) melansir BS (45) pria asal Tangerang, Provinsi Banten, yang selama ini diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kepada polisi lelaki itu mengaku menerima upah Rp6 juta per kepala, bila berhasil membawa kabur imigran Rohignya dari tempat penampungan di Gedung BLK Lhoksumawe.
“Tersangka dibayar oleh seseorang di Malaysia dengan iming-iming Rp6 juta per kepala jika berhasil membawa kabur etnis Rohingya dari kamp penampungan,” Kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.
Tersangka lain, DA (25) asal Medan, Sumatera Utara disuruh oleh tantenya membawa kabur pengungsi Rohingya dengan upah Rp1 Juta per kepala. Sedangkan ZA (20) asli Rohingya yang kini menetap di Medan, diupah Rp 2 Juta per kepala.
Aksi ketiga lelaki itu berhasil digagalkan oleh anggota TNI/Polri di Kamp penampungan Rohingya di Gampong Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Jumat (20/11/2020).
“Ketiga tersangka itu rencananya akan membawa pengungsi Rohingya ke Medan, lalu, mereka diduga akan dibawa ke Malaysia,” kata Eko Hartanto.
Eko menjelaskan dari hasil alat komunikasi tersangka dan korban, pengungsi Rohingya yang akan dibawa kabur 18 orang.
Ketiga pria itu dikenakan tindak pidana keimigrasian dan perdagangan orang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun atau 3 tahun.
“Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait tiga tersangka itu, apakah mereka satu komplotan atau tidak,”katanya.[]
Komentar