ACEHTREND.COM, Blangpidie – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim menegaskan, dalam keputusan Menteri Agraria yang juga Kepala BPN Pusat ada empat poin penting terkait masalah hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang terletak di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.
“Pada dasarnya PT CA itu mempunyai HGU sekitar 7.500 sekian hektare. Tapi mereka hanya mengajukan permohonan perpanjangan HGU seluas 4.800 hektare. Pertanyaannya, ke mana sekitar hampir 3.000 hektare lagi. Maka ini yang perlu kita jelaskan,” ungkap Bupati Akmal Ibrahim kepada awak media, Kamis (26/11/2020).
Perlu diketahui, kata Akmal Ibrahim, hampir 3.000 hektare lahan HGU PT CA tidak diajukan perpanjangan oleh pihak manajemen PT CA itu sendiri. Mereka hanya mengajukan sebanyak 4.800 hektare dar jumlah HGU 7.500 sekian hektare.
Artinya, sambung Akmal, PT CA melepaskan lahan tersebut dengan suka rela. Kenapa lahan itu dilepaskan, karena lahan itu termasuk rumah orang, sawah orang, kebun sawit orang, sebab lahan itu sudah menjadi sumber konflik sejak tahun 90-an.
“Nah, ada orang atau LSM yang menyuruh saya untuk bagi lahan itu, bagaimana kita bagikan harta orang. Kan begitu. Itulah yang disebut-sebut sekarang pak bupati segera bagikan lahan. Ada juga isu bupati sudah mengambil tanah itu, bagaimana kita ambil tanah orang. Jangankan saya, PT CA sendiri sadar kalau itu tanah orang, maka dari 7.500 sekian hektare, ia minta perpanjangan cuma 4.800,” ulas Akmal.
Kemudian, tambahnya, dari jumlah HGU seluas 4.800 hektare yang dimohon perpanjangan oleh pihak PT CA, hanya 2.002 hektare yang diberikan. Hal itu sesuai dengan SK Menteri dan Putusan MA. Selebihnya menjadi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dan lahan plasma.
“Nah, yang diminta perpanjangan 4.800 hektare, tapi yang diberikan ke PT CA cuma 2.002 hektare. Jadi sekitar 1.800 sekian hektare itu TORA itu harus dibagi kepada masyarakat. Cara baginya sudah ada aturannya, tinggal kita laksanakan saja, kalau aturannya tidak sesuai, nanti kita duduk,” ujarnya.
Selain TORA, tambah Akmal, ada sekitar 960 hektare untuk lahan plasma. Pihak PT CA berkewajiban membangun kebun di lahan plasma itu.
“Dalam SK Menteri sudah disebutkan, setahun dia tidak dibangun maka tanah itu sah milik masyarakat,” tegas Akmal.
Menurut Akmal, banyak hal yang harus dibenahi termasuk masalah lahan PT CA. Cuma, katanya, pemerintah harus dibantu terkait masalah polemik dengan PT CA.
“Yang kita hadapi itu bukan masyarakatnya, bukan metodenya, metodenya sudah jelas, yang capek kita hadapi itu adalah provokator dan mafia tanah, ada aja syaratnya. Kita harus sepakat melawan mereka. Ayo sama-sama, DPR harus masuk tim. Kita harus satu kata lawan mafia tanah, lawan provokator supaya kita bisa berjalan diatas rel,” pungkas Akmal.[]
Editor : Ihan Nurdin