• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Diminta Bagikan Lahan Bekas PT CA, Bupati Akmal Ibrahim: Itu Harta Orang 

Masrian MizaniMasrian Mizani
Kamis, 26/11/2020 - 17:58 WIB
di BERITA, Daerah
A A
Akmal Ibrahim @aceHTrend/Masrian Mizani

Akmal Ibrahim @aceHTrend/Masrian Mizani

Share on FacebookShare on Twitter

BACAAN LAINNYA

@aceHTrend/Masrian Mizani

Bupati Akmal Luncurkan Alat Pemecah Batu Ginjal di RSUTP Abdya 

22/01/2021 - 17:05 WIB
aceHTrend.com

Bupati Abdya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Padang Panjang 

21/01/2021 - 18:46 WIB
aceHTrend.com

Bupati Abdya Minta Wirausahawan Harus Berani Lawan Rasa Takut

30/12/2020 - 01:12 WIB
aceHTrend.com

Permudah Pemasaran Produk UMKM di Abdya, Bupati Akmal Luncurkan Aplikasi Tokopika 

15/12/2020 - 15:07 WIB

ACEHTREND.COM, Blangpidie – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim menegaskan, dalam keputusan Menteri Agraria yang juga Kepala BPN Pusat ada empat poin penting terkait masalah hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang terletak di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

“Pada dasarnya PT CA itu mempunyai HGU sekitar 7.500 sekian hektare. Tapi mereka hanya mengajukan permohonan perpanjangan HGU seluas 4.800 hektare. Pertanyaannya, ke mana sekitar hampir 3.000 hektare lagi. Maka ini yang perlu kita jelaskan,” ungkap Bupati Akmal Ibrahim kepada awak media, Kamis (26/11/2020).

Perlu diketahui, kata Akmal Ibrahim, hampir 3.000 hektare lahan HGU PT CA tidak diajukan perpanjangan oleh pihak manajemen PT CA itu sendiri. Mereka hanya mengajukan sebanyak 4.800 hektare dar jumlah HGU 7.500 sekian hektare.

Artinya, sambung Akmal, PT CA melepaskan lahan tersebut dengan suka rela. Kenapa lahan itu dilepaskan, karena lahan itu termasuk rumah orang, sawah orang, kebun sawit orang, sebab lahan itu sudah menjadi sumber konflik sejak tahun 90-an.

“Nah, ada orang atau LSM yang menyuruh saya untuk bagi lahan itu, bagaimana kita bagikan harta orang. Kan begitu. Itulah yang disebut-sebut sekarang pak bupati segera bagikan lahan. Ada juga isu bupati sudah mengambil tanah itu, bagaimana kita ambil tanah orang. Jangankan saya, PT CA sendiri sadar kalau itu tanah orang, maka dari 7.500 sekian hektare, ia minta perpanjangan cuma 4.800,” ulas Akmal.

Kemudian, tambahnya, dari jumlah HGU seluas 4.800 hektare yang dimohon perpanjangan oleh pihak PT CA, hanya 2.002 hektare yang diberikan. Hal itu sesuai dengan SK Menteri dan Putusan MA. Selebihnya menjadi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dan lahan plasma.

“Nah, yang diminta perpanjangan 4.800 hektare, tapi yang diberikan ke PT CA cuma 2.002 hektare. Jadi sekitar 1.800 sekian hektare itu TORA itu harus dibagi kepada masyarakat. Cara baginya sudah ada aturannya, tinggal kita laksanakan saja, kalau aturannya tidak sesuai, nanti kita duduk,” ujarnya.

Selain TORA, tambah Akmal, ada sekitar 960 hektare untuk lahan plasma. Pihak PT CA berkewajiban membangun kebun di lahan plasma itu.

“Dalam SK Menteri sudah disebutkan, setahun dia tidak dibangun maka tanah itu sah milik masyarakat,” tegas Akmal.

Menurut Akmal, banyak hal yang harus dibenahi termasuk masalah lahan PT CA. Cuma, katanya,  pemerintah harus dibantu terkait masalah polemik dengan PT CA.

“Yang kita hadapi itu bukan masyarakatnya, bukan metodenya, metodenya sudah jelas, yang capek kita hadapi itu adalah provokator dan mafia tanah, ada aja syaratnya. Kita harus sepakat melawan mereka. Ayo sama-sama, DPR harus masuk tim. Kita harus satu kata lawan mafia tanah, lawan provokator supaya kita bisa berjalan diatas rel,” pungkas Akmal.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: agrariaAkmal IbrahimHGU PT CA
Share305TweetPinKirim
Sebelumnya

Dinkes Kota Banda Aceh Luncurkan Rumoh Gizi Gampong

Selanjutnya

Tanggapi Mubes MAA, Peneliti Hukum Adat Soroti Kepatuhan Pejabat pada Putusan Pengadilan

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi
BERITA

Pelajar Asal Aceh Tamiang Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Langsa

Minggu, 24/01/2021 - 18:55 WIB
Ilustrasi perokok. Foto/Anadolu Agency.

Vaksin Covid-19 Tidak bekerja Maksimal di Tubuh Perokok dan Peminum Alkohol

Minggu, 24/01/2021 - 16:26 WIB
Mukhsinuddin SAg MM
BERITA

Penerimaan Calon Mahasiswa Baru STAIN Tgk Dirundeng telah Dibuka, Tersedia Seribu Kuota

Minggu, 24/01/2021 - 09:43 WIB
aceHTrend.com
BERITA

ACT Lhokseumawe Gelar Apel Kesiapsiagaan Relawan Menghadapi Bencana

Sabtu, 23/01/2021 - 20:38 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).
BERITA

Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Diduga Terlibat Pengeboman di Polrestabes Medan

Sabtu, 23/01/2021 - 20:26 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Cabdin Pendidikan Subulussalam-Aceh Singkil Adakan Lomba BEREH

Sabtu, 23/01/2021 - 20:06 WIB
Prof. Afridar. Foto:aceHTrend/Muhajir Juli
Pendidikan

Prof. Afridar Akan Wujudkan UNIKI Kampus Merdeka Berbasis Penguatan Karakter

Sabtu, 23/01/2021 - 13:48 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

Sabtu, 23/01/2021 - 12:07 WIB
Prof. Dr. Afridar.
Pendidikan

Prof. Dr. Afridar Akan Dikukuhkan Sebagai Rektor UNIKI Bireuen

Sabtu, 23/01/2021 - 08:35 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Teuku Muttaqien Mansur, Dosen Fakultas Hukum Unsyiah/FOTO/koleksi pribadi.

Tanggapi Mubes MAA, Peneliti Hukum Adat Soroti Kepatuhan Pejabat pada Putusan Pengadilan

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Ilustrasi perokok. Foto/Anadolu Agency.

    Vaksin Covid-19 Tidak bekerja Maksimal di Tubuh Perokok dan Peminum Alkohol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Asal Aceh Tamiang Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Nizam Asal Aceh Timur Terpilih sebagai Ketua IKAMAPA Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Diduga Terlibat Pengeboman di Polrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Safrizal dan Siti Hilmi Amirulloh, pemilik Yalsa Boutique.
LIFE STYLE

Luncurkan Produk Busana Muslim, Yalsa Boutique Optimis Diterima Pasar

Redaksi aceHTrend
24/01/2021

Ilustrasi
BERITA

Pelajar Asal Aceh Tamiang Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Langsa

Syafrizal
24/01/2021

Nadya Ulfa
BUDAYA

Puisi-Puisi Nadya Ulfa

Redaksi aceHTrend
24/01/2021

Ilustrasi perokok. Foto/Anadolu Agency.

Vaksin Covid-19 Tidak bekerja Maksimal di Tubuh Perokok dan Peminum Alkohol

Redaksi aceHTrend
24/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.