• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Tanpa Restu Pembina, Musyawarah IX Almuslim Tidak Sah!

Muhajir JuliMuhajir Juli
Jumat, 27/11/2020 - 17:48 WIB
di BERITA, Hukum
A A
Prof. Dr. H.M. Hasballah Thaib, MA,Ph.D. Foto: Muhajir Juli/aceHTrend.

Prof. Dr. H.M. Hasballah Thaib, MA,Ph.D. Foto: Muhajir Juli/aceHTrend.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM,Bireuen- Rencana sejumlah pihak yang akan menggelar Musyawarah IX Yayasan Almuslim pada Sabtu (28/11/2020) tidak memiliki legalitas hukum. Apapun hasil musyawarah tidak berlaku di mata hukum. Demikian disampaikan oleh prof. Dr. H. Hasballah Thaib, MA, Ph.D, Jumat (27/11/2020) menyikapi persoalan kekisruhan di Yayasan Almuslim Peusangan.

Dosen Notariat di sejumlah perguruan tinggi itu mengatakan, sebuah musyawarah yayasan tidak legal bila tidak mendapatkan restu dari pembina yayasan. Karena di dalam Undang – Undang Yayasan, yang diakui sebagai pemilik sah yayasan adalah pembina.

Musyawarah tersebut ilegal tanpa persetujuan pembina. Jangan dipaksakan, kasihan Almuslim, akan hancur,” kata Prof. Hasballah.

Pada kesempatan itu, Profesor Hasballah juga mengatakan, para penyelenggara musyawarah IX yang tidak mendapatkan restu dari Pembina Yayasan Almuslim, tidak memiliki legal standing. Apalagi tempat mereka berpijak adalah SK yang diterbitkan oleh Ketua Yayasan Almuslim H. Yusri, S.Sos. Karena yang berhak menerbitkan SK untuk kegiatan musyawarah adalah Ketua Pembina Yayasan Almuslim, Drs. Anwar Idris.

BACAAN LAINNYA

Wakil Rektor III USK Dr. Ir. Alfiansyah Yulianur BC/FOTO/Detak USK.

Universitas Syiah Kuala Minta BEM USK Kembalikan Bantuan Hibah Dari Pemerintah Aceh

18/01/2021 - 10:48 WIB
Munzami HS. [Ist]

Lebih 1,9 Triliun Rupiah Dana Bansos di Dalam APBA 2020 Dikelola Secara Tidak Jelas

18/01/2021 - 01:09 WIB
Ustad Asrul Maidi, Lc. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.

Ustad Masrul Aidi, Lc: Menikah di Rumah Lebih Berkah

17/01/2021 - 16:38 WIB
Andi HS/FOTO/Ist.

Di Tengah Kondisi Rakyat Aceh Yang Memprihatinkan, Andi HS Kritik Organisasi Pemuda Penerima Dana Hibah

17/01/2021 - 10:53 WIB

“Secara Undang – Undang Yayasan, yang boleh bertindak sebagai pemilik adalah pembina. Termasuk berwenang memberhentikan ketua yayasan dan organ di bawahnya. Dengan demikian, SK yang diterbitkan oleh Pak Yusri selaku Ketua Yayasan, yang merevisi SK yang ditetapkan oleh Ketua Pembina Anwar Idris, tidak sah. Ilegal,” kata akademisi asal Paya Bieng, Jangka.

Pada kesempatan itu, Prof. Hasballah mengatakan, bila musyawarah dipaksakan tanpa persetujuan pembina, hasilnya tidak diakui oleh negara. Karena yang boleh mendafarkan hasil musyawarah ke notariat adalah pembina.

Baca juga : Tanpa Restu Pembina, Musyawarah IX Yayasan Almuslim Tetap Dihelat
“Sekalipun Yayasan Almuslim disebut sebagai milik orang ramai, milik orang ramai di Peusangan, tapi di dalam Undang – Undang Yayasan, hal demikian tidak dikenal dan tidak diakui. UU hanya mengakui pembina, pengurus dan pengawas. Boleh orang lain buat, atas izin pembina. Kalau tak ada izin pembina maka tidak sah,” katanya lagi.

Pengasuh sejumlah pesantren modern tersebut mengimbau semua pihak yang berkonflik, untuk duduk dengan sikap dewasa. Ketua Yayasan Almuslim diminta untuk menggelar pertemuan dengan para tokoh yang telah benar – benar berjasa untuk Almuslim.

Khusus untuk musyawarah IX Almuslim yang digelar oleh ‘panitia’ yang tidak diakui oleh ketua pembina yayasan, Hasballah mengimbau Ketua Yayasan Almuslim H. Yusri, S. Sos, agar tidak menghadirinya. “Beliau tidak perlu hadir, karena itu bukan musyawarah Almuslim. Itu rapat tidak jelas. Tidak memiliki legal standing. Tidak bisa dipergunakan untuk mendaftarkan Almuslim ke Kemenkumham. Bial beliau hadir, nanti justru beliau yang akan bermasalah secara hukum,” imbuhnya.

Tag: #HeadlinealmuslimHasballah ThaibMusyawarah Almuslim
Share204TweetPinKirim
Sebelumnya

Tanpa Restu Pembina, Musyawarah IX Yayasan Almuslim Tetap Dihelat

Selanjutnya

Guru di Aceh Timur Dibekali Teknis Pengelolaan Perpustakaan

BACAAN LAINNYA

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono didampingi oleh Sekjen Partai Demokrat Teuku Rifky Harsha/FOTO/Partai Demokrat.
Nasional

Demokrat Harapkan Revisi UU Pemilu Tetap Menjaga Eksistensi Partai Lokal di Aceh

Senin, 18/01/2021 - 10:15 WIB
aceHTrend.com
Daerah

Gas dan Lumpur Menyembur Setinggi 6 Meter, Warga Ranto Peureulak Panik

Minggu, 17/01/2021 - 23:08 WIB
Ketua umum HMI Cabang Blangpidie terpilih Muhammad Azmi (Kanan) bersama ketua umum HMI demisioner, Mursalin.
BERITA

Muhammad Azmi Nakhodai HMI Cabang Blangpidie

Minggu, 17/01/2021 - 15:27 WIB
Kameng yang meulangga Qanun Banda Aceh Nomor 12 Thôn 2004, dibahu lé Satpol PP diba u UPTD Rumah Potong Hewan, Gampong Pande. Foto/ Ist.
Banda Aceh

Jak Meuröt u Banda, Saboh Leumo & Lhe Boh Kamèng Dibeureukah Lé Satpol PP

Minggu, 17/01/2021 - 08:01 WIB
aceHTrend.com

GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

Minggu, 17/01/2021 - 07:32 WIB
aceHTrend.com
BERITA

KIP Aceh Barat Sosialisasikan Pentingnya Demokrasi dalam Pemilihan Pengurus OSIM MTsN 3

Sabtu, 16/01/2021 - 18:53 WIB
Ketua STAI-DH Rahmat Saputra saat melantik sejumlah pejabat struktural kampus setempat
BERITA

Ketua STAI Darul Hikmah Aceh Barat Lantik 11 Pejabat Struktural

Sabtu, 16/01/2021 - 18:41 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

Sabtu, 16/01/2021 - 18:24 WIB
Fitriana, salah seorang pengungsi akibat bencana tanah longsor Gampong Lamkleng, Aceh Besar/FOTO/aceHTrend.
Daerah

Korban Tanah Longsor Harapkan Pemkab Aceh Besar Bantu Warga Yang Terdampak

Sabtu, 16/01/2021 - 17:03 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Guru di Aceh Timur Dibekali Teknis Pengelolaan Perpustakaan

Komentar

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Gas dan Lumpur Menyembur Setinggi 6 Meter, Warga Ranto Peureulak Panik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebih 1,9 Triliun Rupiah Dana Bansos di Dalam APBA 2020 Dikelola Secara Tidak Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustad Masrul Aidi, Lc: Menikah di Rumah Lebih Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
OPINI

Digitalisasi di Sekolah, Burukkah?

Redaksi aceHTrend
18/01/2021

Wakil Rektor III USK Dr. Ir. Alfiansyah Yulianur BC/FOTO/Detak USK.
Banda Aceh

Universitas Syiah Kuala Minta BEM USK Kembalikan Bantuan Hibah Dari Pemerintah Aceh

Ahmad Mirza Safwandy
18/01/2021

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono didampingi oleh Sekjen Partai Demokrat Teuku Rifky Harsha/FOTO/Partai Demokrat.
Nasional

Demokrat Harapkan Revisi UU Pemilu Tetap Menjaga Eksistensi Partai Lokal di Aceh

Redaksi aceHTrend
18/01/2021

Munzami HS. [Ist]
Politik

Lebih 1,9 Triliun Rupiah Dana Bansos di Dalam APBA 2020 Dikelola Secara Tidak Jelas

Muhajir Juli
18/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.