ACEHTREND.COM,Bireuen- Rencana sejumlah pihak yang akan menggelar Musyawarah IX Yayasan Almuslim pada Sabtu (28/11/2020) tidak memiliki legalitas hukum. Apapun hasil musyawarah tidak berlaku di mata hukum. Demikian disampaikan oleh prof. Dr. H. Hasballah Thaib, MA, Ph.D, Jumat (27/11/2020) menyikapi persoalan kekisruhan di Yayasan Almuslim Peusangan.
Dosen Notariat di sejumlah perguruan tinggi itu mengatakan, sebuah musyawarah yayasan tidak legal bila tidak mendapatkan restu dari pembina yayasan. Karena di dalam Undang – Undang Yayasan, yang diakui sebagai pemilik sah yayasan adalah pembina.
Musyawarah tersebut ilegal tanpa persetujuan pembina. Jangan dipaksakan, kasihan Almuslim, akan hancur,” kata Prof. Hasballah.
Pada kesempatan itu, Profesor Hasballah juga mengatakan, para penyelenggara musyawarah IX yang tidak mendapatkan restu dari Pembina Yayasan Almuslim, tidak memiliki legal standing. Apalagi tempat mereka berpijak adalah SK yang diterbitkan oleh Ketua Yayasan Almuslim H. Yusri, S.Sos. Karena yang berhak menerbitkan SK untuk kegiatan musyawarah adalah Ketua Pembina Yayasan Almuslim, Drs. Anwar Idris.
“Secara Undang – Undang Yayasan, yang boleh bertindak sebagai pemilik adalah pembina. Termasuk berwenang memberhentikan ketua yayasan dan organ di bawahnya. Dengan demikian, SK yang diterbitkan oleh Pak Yusri selaku Ketua Yayasan, yang merevisi SK yang ditetapkan oleh Ketua Pembina Anwar Idris, tidak sah. Ilegal,” kata akademisi asal Paya Bieng, Jangka.
Pada kesempatan itu, Prof. Hasballah mengatakan, bila musyawarah dipaksakan tanpa persetujuan pembina, hasilnya tidak diakui oleh negara. Karena yang boleh mendafarkan hasil musyawarah ke notariat adalah pembina.
Baca juga : Tanpa Restu Pembina, Musyawarah IX Yayasan Almuslim Tetap Dihelat
“Sekalipun Yayasan Almuslim disebut sebagai milik orang ramai, milik orang ramai di Peusangan, tapi di dalam Undang – Undang Yayasan, hal demikian tidak dikenal dan tidak diakui. UU hanya mengakui pembina, pengurus dan pengawas. Boleh orang lain buat, atas izin pembina. Kalau tak ada izin pembina maka tidak sah,” katanya lagi.
Pengasuh sejumlah pesantren modern tersebut mengimbau semua pihak yang berkonflik, untuk duduk dengan sikap dewasa. Ketua Yayasan Almuslim diminta untuk menggelar pertemuan dengan para tokoh yang telah benar – benar berjasa untuk Almuslim.
Khusus untuk musyawarah IX Almuslim yang digelar oleh ‘panitia’ yang tidak diakui oleh ketua pembina yayasan, Hasballah mengimbau Ketua Yayasan Almuslim H. Yusri, S. Sos, agar tidak menghadirinya. “Beliau tidak perlu hadir, karena itu bukan musyawarah Almuslim. Itu rapat tidak jelas. Tidak memiliki legal standing. Tidak bisa dipergunakan untuk mendaftarkan Almuslim ke Kemenkumham. Bial beliau hadir, nanti justru beliau yang akan bermasalah secara hukum,” imbuhnya.
Komentar