• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Tanpa Restu Pembina, Musyawarah IX Almuslim Tidak Sah!

Muhajir JuliMuhajir Juli
Jumat, 27/11/2020 - 17:48 WIB
di BERITA, Hukum
A A
Prof. Hasballah Thaib: Saya Khawatir Almuslim Akan Hancur Bila Tidak Dipimpin oleh Dr. Amiruddin

Prof. Dr. H.M. Hasballah Thaib, MA,Ph.D. Foto: Muhajir Juli/aceHTrend.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM,Bireuen- Rencana sejumlah pihak yang akan menggelar Musyawarah IX Yayasan Almuslim pada Sabtu (28/11/2020) tidak memiliki legalitas hukum. Apapun hasil musyawarah tidak berlaku di mata hukum. Demikian disampaikan oleh prof. Dr. H. Hasballah Thaib, MA, Ph.D, Jumat (27/11/2020) menyikapi persoalan kekisruhan di Yayasan Almuslim Peusangan.

Dosen Notariat di sejumlah perguruan tinggi itu mengatakan, sebuah musyawarah yayasan tidak legal bila tidak mendapatkan restu dari pembina yayasan. Karena di dalam Undang – Undang Yayasan, yang diakui sebagai pemilik sah yayasan adalah pembina.

Musyawarah tersebut ilegal tanpa persetujuan pembina. Jangan dipaksakan, kasihan Almuslim, akan hancur,” kata Prof. Hasballah.

Pada kesempatan itu, Profesor Hasballah juga mengatakan, para penyelenggara musyawarah IX yang tidak mendapatkan restu dari Pembina Yayasan Almuslim, tidak memiliki legal standing. Apalagi tempat mereka berpijak adalah SK yang diterbitkan oleh Ketua Yayasan Almuslim H. Yusri, S.Sos. Karena yang berhak menerbitkan SK untuk kegiatan musyawarah adalah Ketua Pembina Yayasan Almuslim, Drs. Anwar Idris.

BACAAN LAINNYA

Pemerintah Aceh Usulkan Teuku Abdul Hamid Azwar sebagai Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya untuk RI

Pemerintah Aceh Usulkan Teuku Abdul Hamid Azwar sebagai Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya untuk RI

17/04/2021 - 10:02 WIB
Lempari Bus JRG, Tiga Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

Lempari Bus JRG, Tiga Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

16/04/2021 - 11:08 WIB
Nova Iriansyah Merasa Nama Baiknya Dicemarkan oleh Abu Malaya

Nova Iriansyah Merasa Nama Baiknya Dicemarkan oleh Abu Malaya

15/04/2021 - 14:48 WIB
Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman/FOTO/Bank Aceh.

Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

13/04/2021 - 17:36 WIB

“Secara Undang – Undang Yayasan, yang boleh bertindak sebagai pemilik adalah pembina. Termasuk berwenang memberhentikan ketua yayasan dan organ di bawahnya. Dengan demikian, SK yang diterbitkan oleh Pak Yusri selaku Ketua Yayasan, yang merevisi SK yang ditetapkan oleh Ketua Pembina Anwar Idris, tidak sah. Ilegal,” kata akademisi asal Paya Bieng, Jangka.

Pada kesempatan itu, Prof. Hasballah mengatakan, bila musyawarah dipaksakan tanpa persetujuan pembina, hasilnya tidak diakui oleh negara. Karena yang boleh mendafarkan hasil musyawarah ke notariat adalah pembina.

Baca juga : Tanpa Restu Pembina, Musyawarah IX Yayasan Almuslim Tetap Dihelat
“Sekalipun Yayasan Almuslim disebut sebagai milik orang ramai, milik orang ramai di Peusangan, tapi di dalam Undang – Undang Yayasan, hal demikian tidak dikenal dan tidak diakui. UU hanya mengakui pembina, pengurus dan pengawas. Boleh orang lain buat, atas izin pembina. Kalau tak ada izin pembina maka tidak sah,” katanya lagi.

Pengasuh sejumlah pesantren modern tersebut mengimbau semua pihak yang berkonflik, untuk duduk dengan sikap dewasa. Ketua Yayasan Almuslim diminta untuk menggelar pertemuan dengan para tokoh yang telah benar – benar berjasa untuk Almuslim.

Khusus untuk musyawarah IX Almuslim yang digelar oleh ‘panitia’ yang tidak diakui oleh ketua pembina yayasan, Hasballah mengimbau Ketua Yayasan Almuslim H. Yusri, S. Sos, agar tidak menghadirinya. “Beliau tidak perlu hadir, karena itu bukan musyawarah Almuslim. Itu rapat tidak jelas. Tidak memiliki legal standing. Tidak bisa dipergunakan untuk mendaftarkan Almuslim ke Kemenkumham. Bial beliau hadir, nanti justru beliau yang akan bermasalah secara hukum,” imbuhnya.

Tag: #HeadlinealmuslimHasballah ThaibMusyawarah Almuslim
Share206TweetPinKirim
Sebelumnya

Tanpa Restu Pembina, Musyawarah IX Yayasan Almuslim Tetap Dihelat

Selanjutnya

Guru di Aceh Timur Dibekali Teknis Pengelolaan Perpustakaan

BACAAN LAINNYA

Klinik Keluarga Bagikan Ratusan Takjil untuk Warga Kota Langsa
BERITA

Klinik Keluarga Bagikan Ratusan Takjil untuk Warga Kota Langsa

Sabtu, 17/04/2021 - 21:55 WIB
Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi
BERITA

Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi

Sabtu, 17/04/2021 - 05:28 WIB
Kapolda Didesak Pimpin Langsung Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat
BERITA

Kapolda Didesak Pimpin Langsung Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Sabtu, 17/04/2021 - 05:09 WIB
Ibu-Ibu DW Sekretariat DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil untuk Warga
BERITA

Ibu-Ibu DW Sekretariat DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil untuk Warga

Sabtu, 17/04/2021 - 04:41 WIB
Sejumlah Kecamatan di Abdya Terendam Banjir
BERITA

Sejumlah Kecamatan di Abdya Terendam Banjir

Sabtu, 17/04/2021 - 04:34 WIB
BI Dukung Banda Aceh Great Sale 2021
Banda Aceh

BI Dukung Banda Aceh Great Sale 2021

Jumat, 16/04/2021 - 16:58 WIB
44 Santri Yayasan Ibnu Sina Abdya Ikuti Daurah Qur’an, Target Lima Juz Hafalan
BERITA

44 Santri Yayasan Ibnu Sina Abdya Ikuti Daurah Qur’an, Target Lima Juz Hafalan

Jumat, 16/04/2021 - 14:39 WIB
Manajemen ASN di Subulussalam Dapat Rapor Merah dari KPK, Ini Penjelasan Sekda
BERITA

Soal Status Plt Kadis Dukcapil Kota Subulussalam, Kadis RKA Sudah Jawab Surat Kemendagri

Jumat, 16/04/2021 - 14:32 WIB
Ini Jadwal Safari Ramadhan 1442 H Ketua DPRK Banda Aceh
BERITA

Ini Jadwal Safari Ramadhan 1442 H Ketua DPRK Banda Aceh

Jumat, 16/04/2021 - 14:17 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Guru di Aceh Timur Dibekali Teknis Pengelolaan Perpustakaan

Guru di Aceh Timur Dibekali Teknis Pengelolaan Perpustakaan

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • Lempari Bus JRG, Tiga Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

    Lempari Bus JRG, Tiga Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh sebagai Tempat Pelaksanaan OJT Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonmuslim di Sabang Diminta Jaga Toleransi dan Hormati Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Merasa Nama Baiknya Dicemarkan oleh Abu Malaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Klinik Keluarga Bagikan Ratusan Takjil untuk Warga Kota Langsa
BERITA

Klinik Keluarga Bagikan Ratusan Takjil untuk Warga Kota Langsa

Syafrizal
17/04/2021

[Cerpen]: Berdampingan dengan Korona? Siapa Takut!
BUDAYA

[Cerpen]: Berdampingan dengan Korona? Siapa Takut!

Redaksi aceHTrend
17/04/2021

Pemerintah Aceh Usulkan Teuku Abdul Hamid Azwar sebagai Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya untuk RI
BERITA

Pemerintah Aceh Usulkan Teuku Abdul Hamid Azwar sebagai Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya untuk RI

Redaksi aceHTrend
17/04/2021

Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi
BERITA

Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi

Syafrizal
17/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.