ACEHTREND.COM,Bireuen– Kisruh di tubuh Jamiatul Muslim Peusangan semakin panas. Walau tanpa restu pembina yayasan, Musyawarah IX Almuslim tetap akan dihelat pada Sabtu (28/11/2020). Teungku Munawar Yusuf atas nama organizing committee (OC) mengaku sudah mendapatkan mandat berdasarkan SK yang diterbitkan H. Yusri,S.Sos, selaku Ketua Yayasan Almuslim.
Teungku Munawar Yusuf sedang berada di sebuah warung kopi, ketika dihubungi oleh aceHTrend.com, Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Mantan Wakil Ketua DPRK Bireuen itu mengatakan sebelumnya Musyawarah IX Almuslim sudah ditunda oleh Drs. Anwar Idris selaku Pembina Yayasan Almuslim. Akan tetapi, karena keputusan itu dinilai sepihak, sejumlah orang, termasuk dirinya atas ‘restu’ masyarakat Peusangan, tetap menyelenggarakan musyawarah.
“Surat Keputusan Pembina Yayasan Almuslim, yang menunda musyawarah sudah dibatalkan oleh pemilik ini, yaitu masyarakat Peusangan, keuchik, mukim, teungku imum, tokoh – tokoh. Karena mereka yang memberikan mandat kepada pembina, pengawas dan pengurus. Mereka sudah habis masa. [Anwar Idris] menerbitkan surat tanggal 17 September, sedangkan masanya habis tangga 21 bulan yang sama,” kata Teungku Munawar. “Surat itu juga tidak ditembuskan kepada pihak – pihak yang punya hubungan dengan Almuslim,” tambahnya.
ketika ditanya apakah musyawarah yang akan digelar pada 28 November 2020, bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU 16 tahun 2001 tentang Yayasan, Munawar menjawab Yayasan Almuslim sangat unik. berbeda dengan yayasan lain yang dimiliki oleh perseorangan (pribadi), sedangkan Almuslim milik masyarakat Peusangan Raya yang didirikan pada tahun 1928 oleh tokoh di sana.
“Ini yang membedakan Almuslim dengan yayasan lainnya. Pak Anwar Idris selalu berpegang pada Pasal 28 UU tersebut yang menyatakan bahwa pemilik yayasan adalah pembina. Itu kalau milik pribadi. Tapi Almuslim milik masyarakat. Terkait penundaan, seharusnya Pak Anwar tidak sekadar memberitahukan itu kepada pengurus. Mestinya juga, pengurus juga dapat SK, tapi ini tidak,” kata mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bireuen.
Munawar mengatakan juga, apa yang mereka lakukan memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan UU Yayasan. Titik pijak mereka bergerak adalah SK yang diterbitkan oleh Ketua Yayasan Almuslim H. Yusri,S.Sos. “Keberadaan kami sah berdasarkan SK dari Ketua Yayasan Almuslim,” katanya.
Surat yang dimaksud oleh Munawar Yusuf adalah SK Nomor: 046/YAP/IX/2020, tentang Revisi Surat Keputusan Nomor: 040/YAP/VIII/2020 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggaraan Muasyawarah Al- Muslim IX Tahun 2020.
Surat bernomor: 046/YAP/IX/2020, bertarikh 21 September 2020 itu ditandatangani oleh Ketua Yayasan H. Yusri dan Sekretaris Chairul Bariah. Sedangkan Surat nomor: 040/YAP/VIII/2020 bertanggal 8 Agustus 2020 ditandatangani oleh Ketua Pembina Drs. H. Anwar Idris dan Ketua Yayasan H. Yusri,S.Sos.
Pada kesempatan itu, Munawar juga menjelaskan bila penundaan musyawarah karena ada beberapa hal yang menurutnya tidak menguntungkan Pembina Yayasan Almuslim. “Ada perubahan di tata tertib dan anggaran dasar yang menurut kami tidak menguntungkan pembina dan pihak -pihak lainnya.”
Perihal musyawarah yang digelar di tengah pandemi Covid-19, Munawar mengatakan sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Mereka berkomitmen akan menggelar kegiatan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Terkait akan adanya sejumlah kendala perihal keabsahan hasil musyawarah karena tidak mendapatkan izin dari pembina, Munawar mengatakan hal tersebut sudah dipikirkan pihaknya. “Kita gelar dulu musyawarah. Ini yang penting,” katanya.
Anwar Idris: Jangan Gegabah!
Pembina Yayasan Almuslim Peusangan Drs. Anwar Idris, kepada aceHTrend mengatakan musyawarah yang akan dihelat pada 28 November 2020, institusional. Merupakan bentuk kudeta terhadap pengurus yang sah.
“Musyawarah itu tidak melibatkan pengurus. Hanya Munawar Wakil Pengawas Almuslim. Hanya dia sendiri. Sedangkan yang lain tidak terlibat. Perihal mengapa pihak Munawar Yusuf mendapatkan SK, hal tersebut karena Ketua Yayasan Almuslim tidak teguh pada komitmen. “Pak Yusri sepertinya lemah dalam hal manajerial. Tidak mampu menyikapi dinamika ini dengan dewasa. Padahal apa yang menjadi keputusan kami sebelumnya murni untuk kemasalahatan bersama,” ujar Anwar.
Anwar Idris bercerita bahwa keputusan menunda musyawarah merupakan kesepakatan bersama antara pembina, pengawas dan pengurus Yayasan Almuslim. Dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama, mereka memutuskan untuk menunda sementara waktu, paling lambat enam bulan, agar musyawarah bisa diselenggarakan dalam kondisi kondusif. “Saat itu Munawar juga hadir. tapi dia keluar sebelum keputusan itu disepakati oleh semua organ Yayasan Almuslim. Ada 16 orang yang hadir saat itu. Semua tanda tangan, sepakat untuk tunda,” terang Anwar.
Anwar Idris sepakat Yayasan Almuslim merupakan lembaga yang ‘unik’ dalam arti tidak didirikan oleh individu. Pun demikian, tidak berarti disimpulkan dapat melanggar UU tentang Yayasan. Sebagai pembina, Anwar Idris menghormati keunikan Almuslim, dengan cara tetap menyelenggarakan musyawarah sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika demokrasi. Tetapi, hak demokrasi itu tidaklah dapat diterjemahkan sesuka hati.
“Bila melanggar UU Yayasan, yang akan korban bukan pihak yang berseteru. Tapi Almuslim dengan ribuan orang yang bergantung pada eksistensinya. Ini yang selalu saya khawatirkan,” katanya.
Sebagai pertanggungjawaban moral, sekaligus menjaga agar yang sudah bertumbuh tidak layu di tengah jalan, Anwar Idris dan pengurus lainnya, berencana mempersiapkan musyawarah yang ideal. Sebuah wahana yang dapat menjaring putera -putera terbaik Peusangan untuk dapat bergabung ke dalam Yayasan Almuslim.
Nantinya di dalam musyawarah akan dibentuk formatur dari perwakilan pengurus lama, perwakilan keuchik, mukim dan teungku imum, agar dapat memilih calon yang unggul. “Sepertinya gagasan kami tidak disenangi oleh kalangan kecil yang tidak memahami bagaimana menjalankan sebuah yayasan yang bergerak di sektor pendidikan.”
Anwar juga mengatakan, dua hari menjelang pengurus habis masa jabatan, sceering Committee (SC) yang bertugas menyusun tata tertib tidak kunjung menyelesaikan tugasnya. SC yang diketuai oleh Dr. Amiruddin Idris tidak menemukan kata sepakat. “Akhirnya Dr. Amiruddin keluar dari SC karena tata tertib musyawarah yang sedang disusun tidak lazim. Ada hal yang dipaksakan,” kata Anwar.”Seperti ada upaya mengganjal pengurus lama agar tidak bisa masuk kembali ke dalam yayasan.”
Anggota DPR RI Fraksi PPP itu juga menjelaskan, selama ini sejumlah pihak membangun opini sesat di masyarakat, bahwa Pembina dan Pengurus Yayasan Almuslim tidak bekerja dan korup. Tudingan bertambah tidak sehat ketika pihak pengurus memilih menunda musyawarah. Anwar dan Amiruddin digosipkan tidak menyelenggarakan musyawarah karena terkendala laporan keuangan.
“Narasi sesat demikian, disampaikan kepada masyarakat yang tidak tahu apa – apa. Padahal kami bersusah payah membawa banyak sekali pendanaan ke Almuslim. kami bangun Almuslim dengan segenap tenaga. Pengurus bekerja dengan baik. Buktinya lembaga ini tetap jalan tanpa kendala. Demikian juga dengan aset, setiap tahun justru bertambah,” kata Anwar.
Pada kesempatan itu, selaku Ketua Pembina Yayasan Almuslim, mengingatkan Teungku Munawar dan kawan – kawan, agar tidak gegabah. Bila terjadi kekisruhan maka dampak buruk akan diterima oleh Yayasan Almuslim.
“Efek buruknya akan berdampak kepada keabsahan universitas dan institut di bawah Yayasan Almuslim. Dampak pertama, berpotensi besar Almuslim akan kehilangan kepercayaan dari pihak yang selama ini menaruh kepercayaan kepada lembaga tersebut. Efek lebih jauh, bila tidak kunjung membaik dan menimbulkan dualisme, masa depan Universitas dan Institut Almuslim akan terancam, termasuk tidak bisa menerima mahasiswa baru di Umuslim dan IAI Almuslim,” katanya.
Di Akhir wawancara, Anwar Idris kembali menegaskan, dirinya akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan sangat detail di dalam musyawarah yang legal. “saya tegaskan, saya akan sampaikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui musyawarah. Tidak kepada sejumlah orang yang tidak memiliki legal standing. Pun ini punya masyarakat, tapi tetap harus mematuhi aturan yang berlaku, agar tidak cacat prosedur,” imbuhnya.
Ketua Yayasan Almuslim, H. Yusri S.Sos, yang dihubungi aceHTrend untuk dimintai tanggapannya, tidak mengangkat telepon. Empat kali dihubungi, operator selular selalu mengatakan: “Nomor yang Anda tuju tidak dapat menerima panggilan.” []