ACEHTREND.COM, Lhoksukon – Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Aceh Utara, menyerahkan bantuan dana pendidikan kepada anak terdakwa YD (43), mantan keuchik Desa Pulo Kitou, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Penyerahan bantuan itu dilakukan oleh Sekretaris Apdesi Aceh Utara, Asnawi H Ali kepada anak pertama terdakwa serta didampingi Mukim Aceh Utara, Tgk Sulaiman, Minggu (29/11/2020).
Terdakwa kini sedang menjalani persidangan terkait kasus pembacokan yang dilakukannya terhadap Zulkarnaini (33), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aceh Utara dan juga warga setempat.
Diberitakan sebelumnya, Keuchik Pulo Kitou berinisial YD pada Sabtu (30/8/2020) malam, menyerahkan diri ke Mapolsek Meurah Mulia, Aceh Utara setelah membacok warganya, Zulkarnaini (33), di lintasan jalan line pipa, Kawasan Desa Ujong Reuba, Kecamatan Meurah Mulia.
“Tujuan kami ke rumah terdakwa untuk menyerahkan bantuan pendidikan kepada ketiga anak terdakwa hasil sumbangan dari seluruh keuchik di Aceh Utara,” kata Ketua Bidang Humas, Zainal Ardi, kepada aceHTrend, Minggu (29/11/2020) sore.
Dia menyebutkan bantuan itu sebesar Rp12 Juta untuk biaya pendidikan satu tahun ketiga anak terdakwa. “Bantuan ini salah satu tanggung jawab dan solidaritas para keuchik Aceh Utara kepada terdakwa yang kini masih menjalani persidangan terkait kasus pembacokan itu,” katanya.
Terkait proses hukum yang dijalani terdakwa, Ardi meminta majelis hakim untuk melihat dulu latar belakang perkara tersebut kenapa terdakwa melakukan itu karena tidak mungkin terdakwa melakukan itu tanpa sebab.
Lanjutnya, pengurus Apdesi akan selalu memantau perkembangan kasus terdakwa. “Kita lihat dulu perkembangannya bagaimana, jika perlu kuasa hukum, nanti kita akan duduk bersama untuk membicarakan hal itu atau mungkin ada cara lain yang lebih efektif untuk mencari kuasa hukum,” katanya.
Dia mengatakan pihaknya tidak melihat dari segi kesalahan dilakukan terdakwa. Tapi dari segi kekompakan keuchik, terkait kesalahan dilakukan itu pihak penegak hukum yang memutuskan.
“Kami selalu memberi support baik terdakwa dan keluarganya, dikarenkan terdakwa juga pengurus Apdesi Aceh Utara,” ujarnya.
Sedangkan istri terdakwa, Yuslani (27) mengucapkan terima kasih kepada pengurus Apdesi Aceh utara yang telah membantu biaya pendidikan anaknya. “Tentu saya sangat terharu mendapat bantuan ini,” katanya.
Dia menceritakan selama suaminya bermasalah dengan hukum, Yuslani tidak memiliki pekerjaan tetap. “Untuk biaya hidup dan jajan anak sekolah dibantu oleh keluarga,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin