ACEHTREND.COM, Langsa – Tim gabungan yang terdiri atas personel WH dan Satreskrim Polres Langsa, menangkap pembeli dan penjual chip domino untuk permainan game judi online di waktu dan tempat yang berbeda di Kota Langsa, Sabtu (28/11/2020).
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Aji Usmanuddin, kepada aceHTrend, Minggu (29/11/2020), menuturkan, penangkapan itu dilakukan di dua tempat berbeda yakni pada Sabtu malam (28/11/2020), sekitar pukul 22.40 WIB, di Jalan Sudirman, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, tim kembali menangkap penjual dan pemain chip domino di Jalan Sudirman, Gampong Paya Bujuk Blang Paseh.
Disebutkannya, dalam penggerebekan tersebut tim gabungan berhasil meringkus dua penjual chip domino yakni NI (32), di Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, dan MH (28), warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
Sedangkan untuk pemain atau pembeli chip domino adalah MA (18) dan IR (18), keduanya warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat, serta RM (24), warga Gampong Alue Berawe, Kecamatan Langsa Kota.
Lanjut Aji Usmanuddin, pengungkapan judi online itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdapat penjualan secara bebas dan terbuka chip domin (game online) di dua lokasi tersebut. Atas, informasi itu tim mendatangi kedua lokasi dan berhasil mengamankan penjual dan pembeli yang sedang bertransaksi chip online di salah satu ruko tempat penjual chip domino di Jalan Sudirman, Gampong Paya Bujok Blang Paseh dan Gampong Matang Selimeng.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap penjual dan pembeli ditemukan chip yang mereka sedang perjualbelikan,” ujarnya.
Kemudian para pelaku tersebut dibawa ke Kantor Dinas Syariat Islam menggunakan mobil patroli WH dan mobil Polres Langsa
“Setelah membuat surat perjanjian di atas materai yang disaksikan geuchik dan orang tua, Minggu (29/11/2020), sekitar pukul 02.00 WIB, mereka dikembalikan ke orang tua masing-masing,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar