ACEHTREND.COM, Blangpidie – Ketua Pospera Aceh Barat Daya (Abdya), Harmansyah, meminta aparat penegak hukum di daerahnya bertindak dan melakukan penyelidikan terhadap adanya isu mafia tanah yang meminta uang kepada masyarakat dengan dalih diberikan lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi yang terletak di Gampong Cot Seumantoek, Kecamatan Babahrot.
“Laporan yang kami terima ada mafia tanah mengutip sejumlah uang secara ilegal kepada warga dengan dalih dijanjikan tanah eks HGU di Babahrot. Jadi, ini perlu diusut,” ungkap Harmansyah lewat rilis yang diterima aceHTrend, Sabtu (28/11/2020).
“Saya tidak tahu kelompok apa itu, yang jelas, menurut informasi kami terima, untuk menjadi anggota kelompok yang dibentuk oleh oknum tersebut, masyarakat terlebih dahulu harus membayar sejumlah uang,” sebut Harmansyah.
Kemudian, tambahnya, begitu juga ketika hendak menentukan lokasi tanah yang diberikan kepada masyarakat kembali diminta sejumlah uang oleh oknum mafia tersebut dengan alasan untuk biaya pembersihan lahan.
Baca juga: Bupati Abdya Serukan Lawan Mafia Tanah
“Jadi, isu mafia pungut uang dengan dalih diberikan tanah eks HGU ini sekarang tengah berkembang di tengah-tengah masyarakat,” paparnya.
Padahal, kata dia, oknum yang berbicara di hadapan masyarakat sebagaimana dalam video tersebut sama sekali tidak memiliki wewenang membagikan tanah negara, terkecuali pemerintah.
“Yang punya wewenang membagikan tanah eks HGU PT CA di Babahrot itu Pemerintah. Jangan tertipu rayuan mafia. Masyarakat harus paham dan mengerti sehingga tidak menjadi korban penipuan,” katanya
“Jika penegak hukum sudah menemukan bukti lengkap terhadap adanya pungutan uang secara ilegal kepada masyarakat, maka pelakunya harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” pinta Harmansyah.
Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Abdya untuk memberikan pemahaman ke seluruh lapisan masyarakat secara berjenjang, sehingga warga di gampong-gampong tidak menjadi korban penipuan dari mafia tanah.[]
Editor : Ihan Nurdin