• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Panglima Laot Kuala Cangkoi Ulee Lheue Sepakati Aturan Adat

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Minggu, 29/11/2020 - 09:35 WIB
di BERITA, Banda Aceh
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Lembaga Panglima Laot Lhok Kuala Cangkoi, Ulee Lheue, Banda Aceh, menyepakati aturan hukom adat laot lhok. Kegiatan yang berlangsung di Ulee Lheue ini difasilitasi oleh tim pengabdi dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, yakni Dr Teuku Muttaqin Mansur, Dr M Adli, dan Dr Sulaiman Tripa, Sabtu (28/11/2020).

Ketua tim pengabdi, Teuku Muttaqin Mansur menyebutkan, kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Lhok Kuala Cangkoi sudah dimulai sejak bulan Juni 2020 yang lalu.

“Kami sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Panglima Laot (Lhok), Panglima Teupin, tokoh dan masyarakat nelayan baik formal maupun non formal,” ungkap Muttaqin.

Menurut peneliti hukum adat ini, untuk mendapatkan masukan aturan adat, tim mereka telah melakukan wawancara dengan sejumlah tokoh nelayan, menyusun draf peraturan hukum adat laot, pemetaan wilayah adat laot lhok, dan finalisasi.

BACAAN LAINNYA

@aceHTrend/Sadri Ondang Jaya

Tradisi Peusijuek Boat Masih Kental di Aceh Singkil

15/01/2021 - 14:10 WIB
aceHTrend.com

Tim Pengabdian Politeknik Negeri Lhokseumawe Menangkan Hibah Kemenristek BRIN

04/12/2020 - 20:37 WIB
aceHTrend.com

Partai Demokrat Abdya Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Manggeng

02/11/2020 - 17:36 WIB
Ilustrasi ubur-ubur @Britannica

Hasil Tangkapan Berkurang, Nelayan Gosong Telaga Keluhkan Banyaknya Populasi Ubur-Ubur

27/10/2020 - 09:38 WIB

Setelah kami lakukan semua proses itu, maka Alhamdulillah baru hari ini bisa ditetapkan dan ditandatangani oleh Panglima Laot Kuala Cangkoi, Pawang Syafaat, dan Sekretaris Panglima Laot, Pawang Rizal yang disaksikan oleh perwakilan nelayan dan teupin yang ada dalam Lhok Kuala Cangkoi.

“Sekarang, aturan adat itu menjadi dokumen tertulis dan pegangan dalam menegakkan hukum adat di wilayah kelola masyarakat hukum adat laot lhok tersebut,” ujar Muttaqin.

Di sela-sela penandatanganan itu, Panglima Laot Lhok, Pawang Syafaat, mengucapkan terima kasih kepada tim pengabdi Unsyiah dan Jaringan Kuala Banda Aceh.

”Saya selaku panglima laot lhok beserta masyarakat nelayan wilayah Lhok Kuala Cangkoi, Ulee Lheue sangat berterima kasih kepada Tim Pengabdi Unsyiah yang diketuai Pak Teuku Muttaqin dan Jaringan Kuala yang dipimpin Rahmi Fajri,” katanya.

Dengan adanya peraturan adat tertulis ini pihaknya semakin percaya diri dalam menjaga, mengelola, memanfaatkan dan menegakkan hukum adat di kawasan lhok tersebut sesuai dengan hukum adat.

“Cuma kami juga memohon, agar aparat keamanan yang membidangi laut dan pemerintah mendukung penuh hukum adat yang telah kami sepakati bersama,” pintanya.

Di antara 17 pasal peraturan hukum adat yang disepakati ialah adanya larangan menangkap ikan pada hari pantang melaut, larangan menangkap ikan dengan alat tangkapan tidak ramah lingkungan seperti pengeboman, pembiusan, penggunaan kompresor, dan penyelaman. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi teguran lisan sampai denda 10 juta rupiah. Aturan adat juga menyepakati, agar kapal barang dan atau sejenis yang berlabuh/parkir di wilayah Lhok Kuala Cangkoi wajib terlebih dahulu berkoordinasi dengan Panglima Laot Lhok untuk menghindari kerusakan terumbu karang dan rumpon masyarakat.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: adat laotJaringan Kualanelayanpanglima laotteuku muttaqin
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Tenaga Ahli Disdik Aceh: Pengawas Sekolah Ujung Tombak Pendidikan

Selanjutnya

Bupati Abdya Serukan Lawan Mafia Tanah

BACAAN LAINNYA

Munzami HS. [Ist]
Politik

Lebih 1,9 Triliun Rupiah Dana Bansos di Dalam APBA 2020 Dikelola Secara Tidak Jelas

Senin, 18/01/2021 - 01:09 WIB
aceHTrend.com
Daerah

Gas dan Lumpur Menyembur Setinggi 6 Meter, Warga Ranto Peureulak Panik

Minggu, 17/01/2021 - 23:08 WIB
Ketua umum HMI Cabang Blangpidie terpilih Muhammad Azmi (Kanan) bersama ketua umum HMI demisioner, Mursalin.
BERITA

Muhammad Azmi Nakhodai HMI Cabang Blangpidie

Minggu, 17/01/2021 - 15:27 WIB
Andi HS/FOTO/Ist.
Masyarakat Sipil

Di Tengah Kondisi Rakyat Aceh Yang Memprihatinkan, Andi HS Kritik Organisasi Pemuda Penerima Dana Hibah

Minggu, 17/01/2021 - 10:53 WIB
Kameng yang meulangga Qanun Banda Aceh Nomor 12 Thôn 2004, dibahu lé Satpol PP diba u UPTD Rumah Potong Hewan, Gampong Pande. Foto/ Ist.
Banda Aceh

Jak Meuröt u Banda, Saboh Leumo & Lhe Boh Kamèng Dibeureukah Lé Satpol PP

Minggu, 17/01/2021 - 08:01 WIB
aceHTrend.com

GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

Minggu, 17/01/2021 - 07:32 WIB
aceHTrend.com
BERITA

KIP Aceh Barat Sosialisasikan Pentingnya Demokrasi dalam Pemilihan Pengurus OSIM MTsN 3

Sabtu, 16/01/2021 - 18:53 WIB
Ketua STAI-DH Rahmat Saputra saat melantik sejumlah pejabat struktural kampus setempat
BERITA

Ketua STAI Darul Hikmah Aceh Barat Lantik 11 Pejabat Struktural

Sabtu, 16/01/2021 - 18:41 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

Sabtu, 16/01/2021 - 18:24 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Bupati Abdya Akmal Ibrahim @aceHtrend/Masrian Mizani

Bupati Abdya Serukan Lawan Mafia Tanah

Komentar

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Gas dan Lumpur Menyembur Setinggi 6 Meter, Warga Ranto Peureulak Panik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebih 1,9 Triliun Rupiah Dana Bansos di Dalam APBA 2020 Dikelola Secara Tidak Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustad Masrul Aidi, Lc: Menikah di Rumah Lebih Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Munzami HS. [Ist]
Politik

Lebih 1,9 Triliun Rupiah Dana Bansos di Dalam APBA 2020 Dikelola Secara Tidak Jelas

Muhajir Juli
18/01/2021

Dian Saputra. Mahasiswa asal Singkil.
MAHASISWA MENULIS

Catatan Kecil tentang Singkil

Redaksi aceHTrend
17/01/2021

aceHTrend.com
Daerah

Gas dan Lumpur Menyembur Setinggi 6 Meter, Warga Ranto Peureulak Panik

Syafrizal
17/01/2021

Marzuki Yusuf. Ketua Ikatan Masyarakat Juli (Ikmali) Banda Aceh. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.

Pengurus Ikatan Masyarakat Juli di Banda Aceh Gelar Maulid

Muhajir Juli
17/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.