ACEHTREND.COM,Bireuen- Guru Besar Pascasarjana Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) yang juga pakar ilmu kenotariatan, Prof. Dr. H. M. Hasballah Thaib, mengatakan Musyawarah IX Almuslim yang diselenggarakan oleh kelompok Munawar dan Rusyidi Mukhtar (Ceulangik) institusional. Hasil musyawarah yang digelar pada Sabtu (28/11/2020 tidak dapat didaftarkan atas nama Yayasan Almuslim Peusangan
ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penguji eksternal di University Malaya, Kuala Langir, Malaysia dan Aligarh Moslem University, India, Minggu (29/11/2020) mengatakan musyawarah yang digelar di Universitas Almuslim dan dihadiri oleh Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar A. Gani, secara hukum tidak memiliki kaitan dengan Yayasan Almuslim Peusangan (YAP) yang saat ini masih dipimpin oleh Drs. Anwar Idris.
Secara hukum, kata dosen ilmu kenotariatan USU itu, kelompok yang menghelat Musyawarah IX Almuslim pada Sabtu (kemarin) tidak memiliki legal standing apapun, karena di dalam UU 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU 16 tahun 2001 tentang Yayasan, yang dimaksud pemilik yayasan adalah ketua pembina yang dalam konteks Almuslim masih dipegang oleh Anwar Idris.
“Musyawarah kemarin itu tidak sah bila dikaitkan dengan Yayasan Almuslim Peusangan. Hasil musyawarah tidak bisa didaftarkan ke Kemenkumham RI di Jakarta. Tidak memenuhi syarat pergantian pengurus yayasan seperti dimaksudkan oleh Undang – Undang Yayasan,” kata Guru Besar Hukum asal Paya Bieng, Jangka.
Pun bila dipaksakan untuk didaftarkan, tambah Prof. Hasballah, harus dengan nama lain, yang berbeda dengan nama Yayasan Almuslim Peusangan. Konsekuensinya akan menjadi lembaga baru dan tidak bisa mewarisi aset milik YAP.
“Bila ingin terdaftar di Kemenkumham, maka harus didaftarkan dengan nama baru. Dengan demikian bukan YAP, tapi yayasan baru yang tidak ada kaitan dengan yayasan yang sudah ada. Termasuk tidak bisa memiliki aset yang dimiliki oleh YAP.”
Kisruh Almuslim, menurut Hasballah Thaib, serupa dengan konflik dualisme di Yayasan UISU beberapa waktu lalu. Efek perseteruan yang melahirkan dualisme kepengurusan, memyebabkan Universitas Islam Sumatera Utara vakum hingga enam tahun.
“Saya yang menyelesaikan konflik itu. Mereka tidak dapat melakukan aktivitas organisasi yayasan dan universitas hingga enam tahun. Di ujung yang menang tetap kelompok yang memenuhi syarat UU Yayasan yaitu pengurus lama. Sedangkan pengurus baru melalui yayasan baru, kalah. Akhirnya, setelah didamaikan, persoalan itu selesai. Tapi energi yang dihabiskan sangat besar. Banyak pihak yang dirugikan, termasuk masyarakat yang mengirimkan putera dan puterinya kuliah di UISU,” terang Ketua Yayasan Darul Arafah, Sumut.
Untuk Almuslim, Hasballah mengimbau agar kedua belah pihak segera bertemu dan duduk untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Apapun ikhtiar yang dilakukan, bila tidak memenuhi syarat UU Yayasan, maka tidak diakui oleh negara. Efek buruk akan diterima oleh lembaga – lembaga di bawah YAP yaitu Universitas Almuslim, IAI Almuslim dan Pesantren Almuslim.
“Efek jangka pendek akan hilang kepercayaan dari masyarakat. Kisruh tersebut berdampak pada citra Almuslim. Kepercayaan masyarakat akan luntur,” katanya.
Dikutip dari website Ilc.bphn.go.id, sebuah situs di bawah Kementerian Hukum & HAM, Giyanto, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Madya, menyebutkan dalam hal perubahan pejabat organ-organ yayasan dikategorikan sebagai perubahan data yayasan (Pasal 19 PP Yayasan), yang menarik untuk dicermati mengenai kewenangan pembina dan kepengurusan baru tersebut.
Dalam suatu kasus, pergantian pembina (seluruhnya anggota pembina baru) dilakukan terlebih dahulu, kemudian disusul dengan pengangkatan kepengurusan baru. Masalahnya, sebelum pembina baru diangkat, disebutkan juga bahwa pembina lama terlebih dahulu diberhentikan dengan hormat dan diberikan pembebasan (acquit et decharge). Ada 2 hal pokok permasalahannya. Pertama, dalam hal terjadi pergantian seluruh anggota pembina secara bersamaan dengan anggota kepengurusan, maka mekanismenya harus dilakukan secara benar. Artinya, jangan sampai kepengurusan baru diangkat oleh pembina baru. Kalau kepengurusan baru diangkat oleh anggota pembina baru, maka kepengurusan tersebut tidak sah karena menurut ketentuannya, perubahan data yayasan tidak akan diterima kalau dilakukan oleh anggota organ yang belum didaftarkan (dilaporkan) kepada menteri. Pasal 19A PP Yayasan: Menteri hanya dapat menerima perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Yayasan yang dilakukan oleh anggota organ yang telah diberitahukan kepada Menteri.
Oleh karenanya, agar perubahan kepengurusan tetap sah, maka kepengurusan yang baru harus diangkat terlebih dahulu oleh pembina (lama). Selanjutnya, pembina dapat mengangkat pembina baru disertai pemberhentian pembina yang lama, yang terhitung sejak rapat ditutup atau ditetapkan pada tanggal kemudian.
Kedua, ketika seluruh anggota pembina dinyatakan diberhentikan dengan hormat dan diberi pembebasan (acquit et decharge), hal ini menyebabkan yayasan tidak memiliki pembina sama sekali. Secara demi hukum detik itu juga terjadi kekosongan pembina. Dalam hal terjadi kekosongan pembina, maka UU Yayasan telah menetapkan bahwa pengurus dan pengawas harus mengangkat pembina baru. Pasal 28 ayat (4) UU Yayasan: Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina. Ketika pengurus dan pengawas mengangkat pembina yang lama, maka pembina yang baru tersebut pun tidak akan sah kalau yang mengangkatnya adalah pengurus dan pengawas baru yang belum dilaporkan kepada Menteri.
Walaupun pelaporan itu hanya bersifat administratif, namun perubahan tersebut belumlah sempurna keabsahannya apabila belum diterima oleh menteri. Agar tidak terjadi kekosongan pembina, maka sebelum rapat pembina melakukan pemberhentian anggota dengan hormat, rapat pembina mengangkat pembina baru. Selanjutnya, pembina yang lama diberhentikan dengan hormat. Dengan demikian, ketika pembina lama diberhentikan dengan hormat, pada saat yang sama jabatan pembina sudah terisi dan tidak terjadi situasi kekosongan pembina sebagaimana disebutkan dalam UU Yayasan.
Sabtu (28/11/2020) Musyawarah IX Yayasan Almuslim Peusangan versi SK Ketua Ketua Yayasan Almuslim H. Yusri, Sos, yang digelar di Universitas Almuslim, telah diselenggarakan. Terpilih sebagai Ketua Pembina Rusyidi Mukhtar, S. Sos. Ketua Yayasan Munawar Yusuf dan Ketua Pengawas Mukhlis Amus. Kegiatan itu dihadiri oleh Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar A. Gani.
Musyawarah tersebut tidak dihadiri satupun oleh Pembina YAP. Sebelumnya sesuai hasil musyawarah, Ketua Pembina YAP Drs. Anwar Idris telah menerbitkan surat keputusan penundaan musyawarah paling lama enam bulan sejak surat diterbitkan. []
Baca juga : Tanpa Restu Pembina, Musyawarah IX Yayasan Almuslim Tetap Dihelat