• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Dari Seberang Pulau, Irwandi Kembalikan Miswar Fuady Sebagai Sekjend PNA

Muhajir JuliMuhajir Juli
Rabu, 02/12/2020 - 19:22 WIB
di BERITA, Politik
A A
detikcom/Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor/Foto: Ari Saputra

detikcom/Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor/Foto: Ari Saputra

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Jakarta- Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengembalikan Miswar Fuady ke jabatan semula sebagai Sekretaris Jenderal. Pencopotan mantan aktivis Solidaritas Rakyat untuk Anti Korupsi (SoRAK) itu diakui sebagai akibat disinformasi yang melanda Teungku Agam.

Dalam dekrit yang diterbitkan Selasa (1/12/2020) Irwandi Yusuf yang saat ini masih berada di balik jeruji besi Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mengatakan pemberhentian Miswar Fuady dari jabatannya karena kisruh di internal partai lokal itu setelah turbulensi politik, yang membuat sejumlah pihak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) pada 14 September 2019 di Aula Ampon Chiek Peusangan, Universitas Al-Muslim, Bireuen.

“KLB yang dilaksanakan pada tanggal 14 September 2019 di Aula Gedung Ampon Chik Peusangan Universitas Al-Muslim Bireuen sampai sekarang masih gagal memperoleh pengakuan Pemerintah terhadap perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kepengurusan PNA hasil KLB di Bireuen,” sebut Irwandi.

Oleh karena itu, produk-produk yang dihasilkan oleh KLB PNA di Bireuen tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah untuk menjalankan partai sehingga partai mengalami kevakuman sekalipun PNA telah berhasil mendudukkan 6 orang wakilnya di DPRA dan puluhan wakilnya di DPRD/DPRK. Kepengurusan yang valid dan resmi tercatat pada Negara Republik Indonesia adalah kepengurusan PNA hasil Kongres PNA 2017, dimana PNA dipimpin oleh Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum dan Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jenderal.

BACAAN LAINNYA

Irwandi Yusuf, saat menjenguk ibunya yang sedang sakit di RS BMC, Bireuen. Foto /Ist.

Tak Ada ‘Ikan Asin’ Dalam Penentuan Calon Wagub dari PNA

23/12/2020 - 09:04 WIB
Irwandi Yusuf (duduk dan bermasker putih) pulang ke Aceh menjenguk ibunya yang sakit. Foto dikutip dari postingan Mahfud MTA di Facebok.

Darah Drop Hingga 34,16 mmHg, Nafsiah Pulih Setelah Bertemu Irwandi

22/12/2020 - 12:52 WIB
Irwandi Yusuf, saat menjenguk ibunya yang sedang sakit di RS BMC, Bireuen. Foto /Ist.

Pulang Jenguk Ibu yang Sakit, Proses Perizinan Irwandi Sangat Panjang

22/12/2020 - 11:56 WIB
Miswar Fuadi

Alpala Aceh Minta Polres Abdya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Abdya 

17/11/2020 - 10:17 WIB

Kisruh yang telah berlangsung selama lebih dari 14 bulan tersebut telah mengakibat dampak yang luas terhadap administerasi dan fungsi partai. Akibatnya, antara lain, ada 6 orang Pimpinan DPR Kabupaten dari PNA yang belum dilantik sampai dengan hari ini, akibat dirumahkannya Sekretaris Jenderal DPP PNA, Miswar Fuady oleh Ketua Umum Irwandi Yusuf, akibat disinformasi berkaitan dengan rencana KLB 2019.

Enam orang wakil rakyat dari PNA yang belum dilantik, yaitu :
Ketua DPR Kab. Aceh Selatan, Wakil Ketua DPR Kab. Aceh Singkil, Wakil Ketua DPR Kab. Aceh Barat Daya, Wakil Ketua DPR Kab. Aceh Jaya, Wakil Ketua DPR Kab. Aceh Utara, dan Wakil Ketua DPR Kab. Bireuen.

Untuk mengakhiri kemacetan administrasi dan fungsi partai, maka Ketua Umum PNA yang sah, Irwandi Yusuf, mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan menegakkan kembali kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W1-675.AH.11.01 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017.

“Menetapkan dan menguatkan kembali jabatan Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jenderal PNA. Dekrit ini mulai berlaku hari Senin Tanggal 23 November 2020. Hal ini dilakukan semata-mata untuk penyelamatan Partai Nanggroe Aceh, 20.000 kader PNA, dan 6,88% suara PNA untuk DPR Aceh.”

Selain itu, Irwandi Yusuf juga mengintruksikan kepada seluruh kader dan Pengurus PNA, baik di tingkat kabupaten/kota maupun kecamatan untuk melakukan konsolidasi internal, mengawal program Aceh Hebat dan agenda politik pilkada serentak tahun 2022. Mengenai komunikasi dan konsolidasi pada Koalisi Aceh Bermartabat (KAB), PNA akan diwakili oleh Miswar Fuady dan Nurdin Ramli dan diawasi oleh Ketua Umum DPP PNA dan Komisi Pengawas PNA.

Pada Selasa (20/8/2019) Irwandi Yusuf memberhentikan Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong dan Miswar Fuady, masing – masing sebagai Ketua Harian dan Sekretaris Jenderal. Posisi mereka digantikan oleh Darwati A. Gani dan Muharram Idris.[]

Tag: irwandi yusufklb pnaMiswar Fuadi
Share90TweetPinKirim
Sebelumnya

KPH Wilayah III Aceh Amankan Truk Bermuatan Getah Pinus Ilegal Seberat 6 Ton

Selanjutnya

PAA Terus Menurun, FPKS DPR Aceh Soroti Kinerja Gubernur

BACAAN LAINNYA

Sekda Abdya, Drs. Thamrin. @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Sekda Abdya: Penerapan E-Kinerja Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai 

Jumat, 22/01/2021 - 10:43 WIB
Ilustrasi
BERITA

Dinkes Banda Aceh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak, Ini Syaratnya

Jumat, 22/01/2021 - 09:12 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Prajurit TNI Bantu Mantan Kombatan dan Korban Konflik di Aceh Utara

Kamis, 21/01/2021 - 19:38 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

Kamis, 21/01/2021 - 19:24 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Bupati Abdya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Padang Panjang 

Kamis, 21/01/2021 - 18:46 WIB
Pemilik Waroeng Melayu sekaligus Owner Aplikasi Lapak Baroe, Rahmat Faizin. aceHTrend/Masrian Mizani.
BERITA

Waroeng Melayu Abdya Resmi Dibuka, Pemesanan Bisa Melalui Aplikasi Lapak Baroe

Kamis, 21/01/2021 - 16:40 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 21/01/2021 - 16:33 WIB
Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam
BERITA

Dek Gam Minta KPK Awasi Dana Otsus Aceh

Kamis, 21/01/2021 - 11:52 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat meninjau lokasi yang terjadi abrasi, Rabu (20/1/2021).
BERITA

Lagi, Pemko Langsa Relokasi 9 KK Warga Gampong Teungoh ke Huntara

Kamis, 21/01/2021 - 11:33 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Anggota DPRA Fraksi PKS Nova Zahara

PAA Terus Menurun, FPKS DPR Aceh Soroti Kinerja Gubernur

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waroeng Melayu Abdya Resmi Dibuka, Pemesanan Bisa Melalui Aplikasi Lapak Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Menteri Rokhmin Dahuri Dorong USK Menjadi Kampus Berbasis Riset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Sekda Abdya, Drs. Thamrin. @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Sekda Abdya: Penerapan E-Kinerja Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai 

Masrian Mizani
22/01/2021

Ilustrasi
LIFE STYLE

Kenaikan Listrik Selama WFH Bisa Ditekan, Begini Caranya

Redaksi aceHTrend
22/01/2021

Ilustrasi
BERITA

Dinkes Banda Aceh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak, Ini Syaratnya

Redaksi aceHTrend
22/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Prajurit TNI Bantu Mantan Kombatan dan Korban Konflik di Aceh Utara

Mulyadi Pasee
21/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.