ACEHTREND.COM, Jakarta- Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengembalikan Miswar Fuady ke jabatan semula sebagai Sekretaris Jenderal. Pencopotan mantan aktivis Solidaritas Rakyat untuk Anti Korupsi (SoRAK) itu diakui sebagai akibat disinformasi yang melanda Teungku Agam.
Dalam dekrit yang diterbitkan Selasa (1/12/2020) Irwandi Yusuf yang saat ini masih berada di balik jeruji besi Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mengatakan pemberhentian Miswar Fuady dari jabatannya karena kisruh di internal partai lokal itu setelah turbulensi politik, yang membuat sejumlah pihak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) pada 14 September 2019 di Aula Ampon Chiek Peusangan, Universitas Al-Muslim, Bireuen.
“KLB yang dilaksanakan pada tanggal 14 September 2019 di Aula Gedung Ampon Chik Peusangan Universitas Al-Muslim Bireuen sampai sekarang masih gagal memperoleh pengakuan Pemerintah terhadap perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kepengurusan PNA hasil KLB di Bireuen,” sebut Irwandi.
Oleh karena itu, produk-produk yang dihasilkan oleh KLB PNA di Bireuen tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah untuk menjalankan partai sehingga partai mengalami kevakuman sekalipun PNA telah berhasil mendudukkan 6 orang wakilnya di DPRA dan puluhan wakilnya di DPRD/DPRK. Kepengurusan yang valid dan resmi tercatat pada Negara Republik Indonesia adalah kepengurusan PNA hasil Kongres PNA 2017, dimana PNA dipimpin oleh Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum dan Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jenderal.
Kisruh yang telah berlangsung selama lebih dari 14 bulan tersebut telah mengakibat dampak yang luas terhadap administerasi dan fungsi partai. Akibatnya, antara lain, ada 6 orang Pimpinan DPR Kabupaten dari PNA yang belum dilantik sampai dengan hari ini, akibat dirumahkannya Sekretaris Jenderal DPP PNA, Miswar Fuady oleh Ketua Umum Irwandi Yusuf, akibat disinformasi berkaitan dengan rencana KLB 2019.
Enam orang wakil rakyat dari PNA yang belum dilantik, yaitu :
Ketua DPR Kab. Aceh Selatan, Wakil Ketua DPR Kab. Aceh Singkil, Wakil Ketua DPR Kab. Aceh Barat Daya, Wakil Ketua DPR Kab. Aceh Jaya, Wakil Ketua DPR Kab. Aceh Utara, dan Wakil Ketua DPR Kab. Bireuen.
Untuk mengakhiri kemacetan administrasi dan fungsi partai, maka Ketua Umum PNA yang sah, Irwandi Yusuf, mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan menegakkan kembali kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W1-675.AH.11.01 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017.
“Menetapkan dan menguatkan kembali jabatan Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jenderal PNA. Dekrit ini mulai berlaku hari Senin Tanggal 23 November 2020. Hal ini dilakukan semata-mata untuk penyelamatan Partai Nanggroe Aceh, 20.000 kader PNA, dan 6,88% suara PNA untuk DPR Aceh.”
Selain itu, Irwandi Yusuf juga mengintruksikan kepada seluruh kader dan Pengurus PNA, baik di tingkat kabupaten/kota maupun kecamatan untuk melakukan konsolidasi internal, mengawal program Aceh Hebat dan agenda politik pilkada serentak tahun 2022. Mengenai komunikasi dan konsolidasi pada Koalisi Aceh Bermartabat (KAB), PNA akan diwakili oleh Miswar Fuady dan Nurdin Ramli dan diawasi oleh Ketua Umum DPP PNA dan Komisi Pengawas PNA.
Pada Selasa (20/8/2019) Irwandi Yusuf memberhentikan Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong dan Miswar Fuady, masing – masing sebagai Ketua Harian dan Sekretaris Jenderal. Posisi mereka digantikan oleh Darwati A. Gani dan Muharram Idris.[]