ACEHTREND.COM, Langsa – Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh di Kota Langsa, mengamankan satu unit truk colt diesel BK 9535 CK yang bermuatan getah pinus ilegal (tidak disertai dokumen sah) seberat 6 ton, di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatny di Kampung Minuran, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Senin siang (30/11/2020).
Kepala KPH Wilayah III Aceh, Anri Samadi, kepada wartawan, Senin (30/11/2020), menuturkan, penangkapan itu berdasarkan informasi bahwa akan melintasnya truk bermuatan getah pinus dari Takengon, Aceh Tengah. Setelah mendapat informasi tersebut Danpos Pemeriksaan Hasil Hutan Perbatasan Aceh – Sumut memerintahkan anggota Pos Pemeriksaaan Hasil Hutan Perbatasan Aceh-Sumut untuk melakukan patroli di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh.
Kemudian sekira pukul 11.30 WIB, anggota Pos Pemeriksaaan Hasil Hutan Perbatasan Aceh – Sumut melihat angkutan bermuatan getah pinus melintas. Selanjutnya dilakukan pemeriksaaan dengan menghentikan kendaraan yang diduga bermuatan getah pinus tersebut, setelah dilakukan dialog singkat diketahui mobil tersebut bermuatan getah pinus ilegal (tidak disertai dokumen).
Menurut keterangan dari salah satu sopir truk, l, getah pinus ilegal tersebut dimuat dari Takengon. Angkutan tersebut membawa muatan getah pinus ilegal sebanyak 6 ton yang direncanakan akan dibawa ke Kota Medan.
Mobil tersebut beserta dua sopir telah dibawa ke kantor KPH Wilayah III Kota Langsa untuk diproses lebih lanjut.
“Penindakan terkait getah pinus ilegal yang berada di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh No 03/2020, Tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Aceh,” tutupnya.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar