• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Komisi I DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Pemilihan Keuchik Serentak

Teuku Hendra KeumalaTeuku Hendra Keumala
Selasa, 08/12/2020 - 13:08 WIB
di BERITA, DPRK Banda Aceh
A A
Komisi I DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Pemilihan Keuchik Serentak

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.

Share on FacebookShare on Twitter

BACAAN LAINNYA

Wakil Ketua DPRK Sambut Baik Rehabilitasi Warga Binaan Pencandu Narkoba

Wakil Ketua DPRK Sambut Baik Rehabilitasi Warga Binaan Pencandu Narkoba

09/04/2021 - 10:36 WIB
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Sosialisasikan Qanun Pendidikan Diniyah

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Sosialisasikan Qanun Pendidikan Diniyah

04/04/2021 - 10:04 WIB
Ketua DPRK Banda Aceh Terima Kunjungan Pengurus Genpro

Ketua DPRK Banda Aceh Terima Kunjungan Pengurus Genpro

01/04/2021 - 20:02 WIB
Farid Nyak Umar Besuk Bocah Penderita Kelainan Tulang di Gampong Peuniti

Farid Nyak Umar Besuk Bocah Penderita Kelainan Tulang di Gampong Peuniti

01/04/2021 - 08:14 WIB
ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh mengadakan rapat dengar pendapat umum (public hearing) Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pemilihan Keuchik Serentak. RDPU berlangsung di lantai empat Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (7/12/2020).
RDPU tersebut dibuka oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Ketua Komisi I, Musriadi Aswad, Wakil Ketua Komisi Irwansyah, Sekretaris Komisi, M Arifin, serta anggota komisi, Tuanku Muhammad, Syarifah Munirah, dan Husaini. Hadir juga para tenaga ahli Komisi I dan Pemko Banda Aceh. Dari eksekutif hadir langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong kota Banda Aceh, Dwi Putrasyah, serta jajarannya, para camat dan keuchik se-Banda Aceh, dan Ketua KIP kota Banda Aceh, Indra Milwady.
Ketua DPRK Farid Nyak Umar dalam sambutannya menyampaikan, Raqan Pemilihan Keuchik Serentak pada dasarnya dibuat untuk menyelenggarakan pemilihan keuchik yang efektif dan efisien, sekaligus mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik bagi Kota Banda Aceh.
“Raqan ini inisiatif dari Komisi I yang sudah memiliki ide dan pola perencanaan terkait pemilihan keuchik harus dilaksanakan dengan efektif dan efisien, yang selama ini pemilihan keuchik di Kota Banda Aceh dirasa belum efektif dan efisien,” katanya.
Dengan adanya qanun tersebut kata Farid, pemilihan keuchik di Banda Aceh dapat dilakukan secara serentak dan bergelombang.
“Nantinya dalam RDPU ini, Komisi I DPRK Banda Aceh akan mengakomodir masukan dan saran sebelum raqan tersebut dibawa ke paripurna dewan untuk ditetapkan sebagai qanun Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I, Musriadi, mengatakan, RDPU merupakan akhir dari sebuah proses pembahasan dari sebuah raqan sebelum menjadi sebuah qanun. Tujuan dari RDPU dilakukan yakni untuk mengumpulkan beberapa saran, pendapat, dan kajian mendalam demi kesempurnaan qanun seperti yang diharapkan.
“Tidak mungkin tidak ada persoalan dalam merancang sebuah qanun, maka RDPU ini merupakan proses untuk menyampaikan permasalahan dari sebuah raqan untuk disempurnakan sebelum menjadi sebuah qanun,” katanya.
Musriadi menjelaskan, jika dilihat berdasarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Keuchik dan Pemberhentian Keuchik, Qanun Pemilihan Keuchik Secara E-voting saling bertolak belakang. Untuk itu, pihaknya bersepakat dengan tenaga ahli dari Komisi I dan pemko akan melakukan konsultasi kembali dengan satu tingkat di atasnya supaya kekuatan hukum atau legalitas dari raqan tersebut menjadi kuat hingga dapat dijadikan sebagai qanun Kota Banda Aceh.
“Qanun pemilihan keuchik serentak tidak bertentangan dengan qanun di atasnya, ini merupakan sebuah amanah dari Kemendagri. Jika qanun ini ditetapkan di Kota Banda Aceh, maka qanun ini menjadi qanun kedua setelah Kabupaten Abdya,” kata Musriadi.
Ia menambahkan, Raqan Pemilihan Keuchik memiliki kelebihan dan manfaat tentang cara pemilihan keuchik itu sendiri, yakni dari segi efektivitas, efisiensi, dan juga penghematan anggaran. Terkait mekanisme dan teknisnya akan diatur lebih detail dalam peraturan wali Kota Banda Aceh.
Anggota Komisi I, Syarifah Munirah, menambahkan, dengan adanya qanun tersebut diharapkan akan menjadi program inovasi baru bagi produk hukum di Kota Banda Aceh. Artinya, kata dia,  pemilihan keuchik yang sebelumnya dilakukan secara manual, berkat qanun ini nanti menjadi lebih efektif, efisien, serta akuntabel.
“Harapan kita qanun ini menjadi qanun yang luar biasa bagi warga Kota Banda Aceh khususnya bagi penyelenggara pemerintah, Pak Keuchik dan Wali Kota,” katanya.
Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady, dalam forum yang sama mengatakan, ide pelaksanaan pemilihan keuchik secara serentak sangat nenarik. Dalam artian, Banda Aceh tidak _idle_ atau diam terhadap perkembangan teknologi, akan tetapi mencoba berinovasi dengan tetap melakukan perbaikan dan perubahan.
“Saya pikir ide ini baik sekali, bahkan sebelum pandemi ide ini sudah disampaikan, yakni serentak, bahkan bisa menggunakan metode elektronik, ini aktual sekali,” katanya.
Indra mengungkapkan, di beberapa negara seperti Amerika serikat dan Korea Selatan misalnya, pemilihan-pemilihan yang menggunakan teknologi bahkan lebih inovatif lagi, mereka bahkan melakukan pemilihan pendahuluan dengan menggunakan internet (e-voting) dikirim melalui email.
“Ternyata tingkat partisipasi sangat tinggi sekali dan mendorong tingkat partisipasi pemilih secara keseluruhan, saya pikir ini langkah baik dan strategis dan kita harus dukung ini semua, mudah-mudahan yang belum sesuai dengan aturan-aturan di atasnya bisa disesuaikan,” tuturnya.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: DPRK Banda acehFarid Nyak Umarpemilihan keuchik serentakRDPU
Share10TweetPinKirim
Sebelumnya

LMC (69): Vaksin Covid-19: Kemanusiaan, Bisnis, dan Politik

Selanjutnya

Pansus DPRK Bahas Raqan Perum Daerah Air Minum Tirta Daroy

BACAAN LAINNYA

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada
Politik

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

Senin, 12/04/2021 - 01:12 WIB
Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin
BERITA

Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin

Minggu, 11/04/2021 - 23:21 WIB
Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
BERITA

Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Minggu, 11/04/2021 - 23:03 WIB
Pemko Banda Aceh Libatkan Mahasiswa FKH USK untuk Memantau Penjualan Daging Meugang
BERITA

Pemko Banda Aceh Libatkan Mahasiswa FKH USK untuk Memantau Penjualan Daging Meugang

Minggu, 11/04/2021 - 21:54 WIB
Kado Ramadan untuk Maimunah, Dapat Rumah Layak Huni dari Garda Indonesia
BERITA

Kado Ramadan untuk Maimunah, Dapat Rumah Layak Huni dari Garda Indonesia

Minggu, 11/04/2021 - 20:06 WIB
Rakerwil KKG MI Se-Aceh Lahirkan Sejumlah Rekomendasi
BERITA

Rakerwil KKG MI Se-Aceh Lahirkan Sejumlah Rekomendasi

Minggu, 11/04/2021 - 19:51 WIB
Gubernur Sumbar Serahkan Sertifikat Hafiz Qur’an kepada 128 Santri Pontren-Mu
BERITA

Gubernur Sumbar Serahkan Sertifikat Hafiz Qur’an kepada 128 Santri Pontren-Mu

Minggu, 11/04/2021 - 19:38 WIB
Anwar Idris: Semua Bisa, yang Penting Cara Komunikasi
Lingkungan

Anwar Idris Minta Medco Bertanggungjawab Atas Keracunan Gas yang Dialami Warga

Minggu, 11/04/2021 - 18:54 WIB
Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran
BERITA

Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

Minggu, 11/04/2021 - 17:01 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Pansus DPRK Bahas Raqan Perum Daerah Air Minum Tirta Daroy

Pansus DPRK Bahas Raqan Perum Daerah Air Minum Tirta Daroy

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih sebagai Pelatih Silat Terbaik Se-Aceh, Kapolres Subulussalam Janji Berikan Penghargaan untuk Ipda Nailul Amali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Tunggal Sri Wahyuni Menolak Tambang

    211 shares
    Share 211 Tweet 0
  • Menikmati Aceh Dalam Sepiring Daging Meugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andri Maulana dan Irma Yunia Terpilih Sebagai Duta Mahasiswa Umuslim 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada
Politik

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

Muhajir Juli
12/04/2021

Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin
BERITA

Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin

Nukman Suryadi Angkat
11/04/2021

Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
BERITA

Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Nukman Suryadi Angkat
11/04/2021

Makmeugang; Cara Masyarakat Aceh Bergembira Menyambut Ramadan
BUDAYA

Makmeugang; Cara Masyarakat Aceh Bergembira Menyambut Ramadan

Redaksi aceHTrend
11/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.